SIDANG MK/ AHMADIYAH BERLANJUT;
Setelah mengalami pengunduran dari tanggal 7/12/ 2017 menjadi tanggal 19/12/ 2017, persidangan ke-9 dilanjutkan dengan menghadirkan MUI sebagai pihak terkait dan dua orang ahli dari Pemerintah. Menurut pihak MUI, “guna mewujudkan ketentraman, kehidupan yang harmonis, toleransi umat beragama, maka keberadaan UU a quo (PNPS No.1/ 1965) sangat dibutuhkan, bahkan merupakan sebuah keniscayaan. Prof. Dr. Ridhwan Lubis, MA. sebagai ahli ke-1 dari pemerintah menandaskan bahwa UU tersebut “sangat fundamental” dan “merupakan kemestian sejarah yang harus dipertahankan”. Sedangkan Prof. Dr. Soepyanto, MA. sebagai ahli ke-2, menyebutnya dengan “merupakan pijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama”. Namun keduanya nampak sepakat, perlu penyempurnaan. Kini sidang pun berlanjut pada persidangan ke-10 tertanggal 10/01/ 2018 untuk mendengarkan pihak DPR dan Komnas Perempuan. (#TenRomlyQ, 19/12/ 2017, Ulasan Sidang Kesembilan)