Sabtu, Desember 7MAU INSTITUTE
Shadow

THURUQ AL-ISTINBAATH

​THURUQ AL-ISTINBAATH;​

Itulah metode pengambilan keputusan hukum Islam yang hampir seluruh ulama dari zaman ke zaman memilikinya.

Aktivitas melibatkan diri dalam kesungguhan mencurahkan segenap kemampuan berpikir untuk menyimpulkan hukum syara’ disebut ijtihaad​, dan pelakunya disebut mujtahid yang dalam perkembangannya mengalami perubahan di antaranya dari sisi implementasi.

Kemampuan ulama terdahulu dalam menjalankan tugas intelektualnya lebih bersifat fardi​, yaitu melakukan ijtihadnya secara pribadi. Sedangkan masa berikutnya, bersifat jamaa’ie​, yaitu melakukan ijtihad secara kelompok. Adapun tingkatannya, menurut As-Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili (penyusun _​Al-Fiqhul Islaamy wa Adillatuhu) ada lima:
1) mustaqil​,
2) muthlaq ghair mustaqil​,
3) takhrij​, disebut juga fiel madzhab​,
4) tarjieh dan
5) fatwa.

Imam empat masuk tingkatan pertama, diikuti dua tingkatan berikutnya. Kini aktivitas ijtihad, lebih dilakukan kolektif dengan tingkatan tarjih dan fatwa. (TRQ)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!