THURUQ AL-ISTINBAATH;
Itulah metode pengambilan keputusan hukum Islam yang hampir seluruh ulama dari zaman ke zaman memilikinya.
Aktivitas melibatkan diri dalam kesungguhan mencurahkan segenap kemampuan berpikir untuk menyimpulkan hukum syara’ disebut ijtihaad, dan pelakunya disebut mujtahid yang dalam perkembangannya mengalami perubahan di antaranya dari sisi implementasi.
Kemampuan ulama terdahulu dalam menjalankan tugas intelektualnya lebih bersifat fardi, yaitu melakukan ijtihadnya secara pribadi. Sedangkan masa berikutnya, bersifat jamaa’ie, yaitu melakukan ijtihad secara kelompok. Adapun tingkatannya, menurut As-Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili (penyusun _Al-Fiqhul Islaamy wa Adillatuhu) ada lima:
1) mustaqil,
2) muthlaq ghair mustaqil,
3) takhrij, disebut juga fiel madzhab,
4) tarjieh dan
5) fatwa.
Imam empat masuk tingkatan pertama, diikuti dua tingkatan berikutnya. Kini aktivitas ijtihad, lebih dilakukan kolektif dengan tingkatan tarjih dan fatwa. (TRQ)