BABAK AKHIR SIDANG MK KE-15/ AHMADIYAH
Sebagai pihak terkait yang membela pihak pemohon Ahmadiyah, YLBHI mengajukan lagi 3 ahlinya; Zainal Abidin Baghir, Al-Hanif Fikri dan satunya lagi akan mengajukan keterangan tertulis. Menurut Baghir, “Hakikat agama-agama yang ada, merupakan sejarah penafsiran agama-agama. Karenanya, ruang tafsir negara tidak masuk pada tafsir teologis dan harus dibatasi”. Dirinya mengajukan, “Hendaknya MK memberikan penafsiran bersyarat terhadap konstitusional UU Penyalahgunaan, Pencegahan, dan atau Penodaan Agama (PPPA)”.
Sedangkan Al-Hanif Fikri menilai, “Dominasi kelompok mayoritas, seringkali menginterpretasi, diskriminatif dan memonopoli”. Al-Hanif mencontohkan, penggunaan kata “Atas berkat rahmat Allah yang Maha kuasa”, bukanlah milik ummat Islam semata. Karenanya, dirinya mengajukan pembelaan dalam makalahnya dengan judul: “Melindungi Agama-agama di Negara Sekularistik”.
Terkait istilah keyakinan mayoritas dan keyakinan minoritas (termasuk di dalamnya Ahmadiyah, Syi’ah, dan lain-lain), keduanya tampak sependapat, “yang harus dibatasi itu justeru kelompok dominan, bukan kelompok yang keyakinan minoritas”, tegasnya.
Persidangan kali ini merupakan sidang terakhir, dan akan diumumkan hasil putusannya setelah penyerahan kesimpulan tertanggal 28 February 2018 oleh masing-masing kuasa hukumya (baik pemohon atau pun terkait). Semoga Rabbul ‘Aalamiin memberikan curahan berkah atas ajaranNya yang mulia ini. Aamiin … (TenRomlyQ, Mahkamah Konstitusi, 20/ 02/ 2018)