GUGATAN KELOMPOK AHMADIYAH AKHIRNYA DITOLAK MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Harap-harap cemas yang menggelayuti pikiran terkait putusan akhir Mahkamah Konstitusi atas Uji Materi UU No. 1/ PNPS/ 1965 yang diajukan kelompok Ahmadiyah terjawab sudah.
Uji Materi UU No. 1/ PNPS/ 1965 yang Diajukan Ahmadiyah Ditolak
Setelah berproses dalam 13 kali sidang sejak sidang pertama 25 Agustus 2017, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, 23 Juli 2018, memutuskan Uji Materi (Judicial Review) yang diajukan Komunitas Ahmadiyah ditolak MK.
Setelah melalui pembacaan tertulis pertimbangan Majelis Hakim secara marathon oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, disambung pembacaannya berturut-turut oleh para Hakim anggota; Saldi Isra, I. Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams dan Aswanto, Majelis Hakim Mengadili: Memutuskan “Menolak Permohonan Para Pemohon Untuk Seluruhnya”. Putusan ini dibacakan tepat pukul 10.27 WIB.
Komunitas Ahmadiyah mengajukan Uji Materi atas UU No. 1/PNPS/1965 atau biasa disebut sebagai UU tentang pencegahan dan atau penyalahgunaan dan penodaan agama, khususnya terkait pasal 1, pasal 2 dan pasal 3 yang dianggapnya memiliki penafsiran beragam sehingga mengandung ketidak pastian hukum, menyalahi konstitusi dan hak sebagai warga negara.
Sidang dipimpin oleh Hakim Anwar Usman, sedangkan delapan Majelis Hakim lainnya adalah Saldi Isra, Arief Hidayat (yang sebelumnya adalah Ketua Majelis Hakim), I. Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams dan Manahan MP. Sitompul.
Selama bersidang, komunitas Ahmadiyah telah mengajukan enam orang saksi ke depan sidang yang disebut-sebut sebagai “korban yang mengalami langsung dan atau melihat langsung sejumlah perlakuan kekerasan dan intimidasi oleh masyarakat terhadap komunitas Ahmadiyah yang terjadi di berbagai daerah”. Komunitas Ahamdiyah juga mengajukan enam orang Ahli, di antaranya dari Komnas HAM, Komnas Perempuan dan YLBHI.
Sedangkan Dewan Da’wah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang ini sebagai Pihak Terkait dalam hal ini juga telah mengajukan sejumlah saksi.
Hadir mendengarkan putusan ini dari Dewan Da’wah adalah Sekretaris Umum Drs. Avid Solihin, MM. dan Humas Dewan Da’wah yang didampingi Kuasa Hukum antara lain Ahmad Leksono, SH. dan Sani Alamsyah, SH.
Demikian laporan Bidang Humas Dewan Da’wah Yuddy Ardhi langsung dari lokasi sidang.
Faidzaa Faraghta Fanshab; Perjuangan Masih Berlanjut
Dengan ditolaknya gugatan pihak Ahmadiyah ini, rasa syukur atas ikhtiar perjuangan jihad konstitusi yang selama ini dilakukan telah menunjukkan hasil atas idzin dan qudrah Allah ‘azza wa jalla. Sebagai Musyrief Pusat Kajian Dewan Da’wah, KH. Abdul Wahid Alwy, MA. menyampaikan pesan singkatnya atas ikhtiar perjuangan ini:
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات
“Kita bersyukur atas pertolongan الله تعالى terkait Jihad Konstitusi yang menang di MK. Selamat kepada para pejuang dan segenap pendukung serta simpatisan. Terima kasih jazaakumullaahu khairan katsieran …”.
Berikutnya, beliau menukil petikan ayat Al-Qur’anul Kariem:
فاذا فرغت فانصب. والى ربك فارغب.
“Maka apabila kamu telah selesai (dari suatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh urusan yang lain. Dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap” (QS. Al-Insyiraah/ 94: 6 -7).
Kesungguhan Tim Advokasi Dewan Da’wah yang didukung para kuasa hukum, para pengkaji dan peneliti Pusat Kajian Dewan Da’wah, Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI), kesiapan para ahli yang sesuai dengan bidangnya (pakar teologi, pakar hukum, pakar HAM, pakar sosiologi, pakar sejarah dan pakar aliran-aliran keagamaan) mendapatkan apresiasi pengacara senior Abdullah A. Al-Katiri sebagai Bidang Hukum Dewan Da’wah dan Aliansi Advokat Muslim (AAM).
Semoga Dewan Da’wah dan Tim semakin solid dan responsif terhadap pelbagai problema keummatan, selalu siaga menjadi garda depan dalam menghadapi berbagai kemungkaran berpikir yang terjadi di tengah-tengah ummat. Walladziina jaahaduu fiinaa lanahdiyannahum subulanaa … “Dan orang-orang yang berjuang di jalan Kami (Allah), Niscaya Kami akan tunjukkan jalan-jalan Kami”. (Diadaptasi oleh Teten Romly Qomaruddien/ Ketua Bidang Ghazwul Fikri & Harakah Haddaamah Pusat Kajian Dewan Da’wah, Bekasi, 23/ 07/ 2018)
Allaahu akbar…akhirnya Allaahu Subhaanahu wa ta’ala menunjukkan kebenaran dengan memenangkan Ahlussunnah…Allaahummaj’alnaa lilmuttaqiina imaama