Sabtu, Januari 18MAU INSTITUTE
Shadow

AKAL DALAM TIMBANGAN ‘AQIEDAH

AKAL DALAM TIMBANGAN ‘AQIEDAH
Oleh:
H.T. Romly Qomaruddien, MA.

Dalam diri manusia, terdapat tiga unsur pokok yang paling menunjang dalam menentukan arah kehidupan demi tercapainya keselamatan. Apabila salah satu unsur ini berkurang fungsinya, maka hilanglah keseimbangan manusia dalam cara dan fungsi geraknya.

Ketiga unsur pokok tersebut adalah: Pertama, badan (al-jasadu). Unsur ini sangat menentukan laju gerak kehidupan setiap manusia sehingga perlu pemeliharaan dan pemupukkan. Ia membutuhkan asupan berupa makanan yang dinetralisir melalui sebuah proses pemeliharaan berupa gerak badan (riyadhah).
Kedua, Akal (al-‘aql). Akal pun tak kalah pentingnya dalam menentukan roda kehidupan. Di samping itu, akal juga merupakan anugerah Allah ‘azza wa jalla, di mana akal dapat menangkap kesan-kesan yang diperolah panca indera sebagai bahan pemikiran untuk mencapai kesimpulan, terlepas seberapa hasilnya yang relatif, mungkin benar dan mungkin juga salah. Konsumsinya berupa ilmu dan proses pemeliharaannya berupa belajar (at-ta’allum).
Ketiga, hati (al-qalb). Hati merupakan tiang penyangga (mu’ayyidat) dari kedua unsur sebelumnya, ia merupakan unsur rohani yang mampu mengeluarkan kesan-kesan tersembunyi (bathin) yang akan dikeluarkan secara lisan. Unsur ini membutuhkan konsumsi yang dapat mengantarkan pada suatu kesimpulan kebenaran sehingga manusia menemui fithrah kebenarannya itu sendiri. Adapun cara memasukkan iman ke dalam hati, yaitu melalui pembinaan yang sungguh-sungguh dan kesinambungan (at-tarbiyatul jiddiyyah waI istimraariyyah).

Namun, iman pun perlu penguatan, karena suatu saat iman ini dapat bertambah, juga bisa berkurang (al-imaanu yazĂ­edu wa yanqushu). Inilah salah satu rahasia hati (al-qalbu). Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, dinamakan hati itu dengan qalbun karena ia senantiasa tidak tetap dalam segala perkara (taqallub), atau karena hati itu lambang kebersihan jasmani dan rohani. Adapula yang menyebutkan bahwa karena hati diletakkan pada jasad itu terbalik (maqluub). Dua makna yang pertama itulah yang mendekati kepada kebenaran, adapun yang terakhir terlalu jauh maknanya. Masih menurutnya, bahwa al- qalbu memiliki karakter yang khusus di mana ia sebagai panglĂ­manya tubuh (amirul badan); bila panglimanya baik, maka baik juga prajuritnya, bila panglimanya rusak, rusak pula prajuritnya. (Al-Asqalani dalam Fathul Bari 1/ 170).

Fungsi Setiap Unsur

Tidak diragukan lagi, semua unsur dapat berjalan seiring berjalin berkelindan. Unsur pertama dapat menghasilkan gerakan tubuh, gerak tubuh bisa berfungsi karena didorong dengan kekuatan akal bersama seperangkat ilmunya, dan akal tersebut diawasi dengan iman. Dalam hal ini, iman sebagai penyeimbangnya sehingga mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan kebenaran yang hakiki.

Keberiringan ketiga unsur tersebut dapat berjalan baik, jika setiap unsur dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Keserasian hidup diyakini sebagai kebenarannya setelah menempuh proses yang cukup lama dengan mempertimbangankan setiap proses yang dilaluinya. Proses tersebut antara lain; Adanya keraguan (as-syak) yaitu kesimpulan akal untuk membenarkan dan menolak sesuatu itu sama kuat sehingga prosentasenya 50 % . Kemudian, praduga (zhann), kesimpulan akal untuk membenarkan sesuatu cenderung memilih salah satunya, dengan alasan bahwa yang dia benarkan mempunyal dalil sehingga prosentasenya untuk menjadi yakin antara 50-75 % . Lalu, berlanjut pada ghalabatuz zhan di mana kesimpulan akal untuk membenarkan cenderung lebih menguatkan salah satunya sehingga prosentasenya sekitar 75 % . Selain itu , adapula al-‘iImu, yakni mengetahui dengan sepenuh hati. Adapun kesimpulan akal untuk membenarkan apa yang dia yakini sampai pada derajat ‘ilmul yaqin dengan prosentase 100 %.

Oleh karenanya, As-Syarief ‘Aly bin Muhammad Al-Jurjany mendefinisikan ilmu sebagai keyakinan yang tetap dan sesuai dengan kenyataan atau “sampainya gambaran sesuatu terhadap akal”. Dikatakan ‘ilmul yaqin adalah pengetahuan yang berdasarkan dalil dengan gambaran berupa perkara yang menyakinkan. (At-Ta’rifaat, tp. thn.: hlm. 156)

Akal: Mediator Tadabbur

Dalam Al-Qur’an, sering kita jumpai beberapa ayat yang apabila Allah ‘azza wa jalla telah menerangkan suatu aturan, maka Dia mengakhiri ayat-Nya dengan kalimat la’allakum ta’qilun (artinya: mudah-mudahan kalian mengerti). Misalnya firman Allah dalam surat Al-Baqarah/ 2: 242: “Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya bagi kamu, semoga kamu mengerti”. Ayat lain berbunyi: “Demikianlah perumpamaan-perumpamaan itu kami buat bagi manusia, tetapi yang memahaminya hanyalah orang-orang yang mengetahui saja”. (QS. Al-Ankabut/29: 43)

Al-Hafizh Imam Ibnu Katsier menafsirkan akhir ayat itu dengan komentar : “Tidak ada yang dapat memahami dan merenungkan terhadap perumpamaan tersebut, kecuali orang- orang yang mendalami dan dapat mengambil ilmu dari perumpamaan itu.” (Lihat: Muhammad Nasib ar-Rifa’i, Tafsierul ‘Aliyyil Qadier, 3/ 421)

Sedangkan kata-kata yang dapat kita jumpai dalam Al-Qur’an mengenai perbuatan berfikir, bukan hanya kata ‘aqala semata, juga ada kata-kata lainnya; melihat secara abstrak (nazhara), merenungkan (tadabbara), berfikir (tafakkara), memahami yang dalam (faqiha), mengingat, memperoleh peringatan (tadzakkara) dan memahami, mengerti (fahima).

Memahami Aqidah Melalui Akal

Manusia diberi akal untuk mencerna apa yang didapatkannya dari ilmu dengan tidak melebihi kemampuannya, karena tidak semua masalah dapat dijangkau dan dicerna dengan akalnya. Manusia wajib mengakui keterbatasan akalnya dan masalah itu kita serahkan pada Pencipta akal malalui teks al-Qur’an atau hadits Nabi (nusush). Keterbatasan ini bisa disebut dengan qadhiyah tauqifiyyah, artinya akal cukup berhenti sampa di situ. Di antara kaidah para ulama agar lebih waspada dalam menggunakan akalnya terutama berkaitan dengan aqidah, Al-Imam al-Lalalikai dalam Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah, menyebutkan: Al-Qur’an dan al-hadits yang shahih adalah dalil-dalil untuk semua masalah aqidah Islam (Tahkiemul Kitabi was Sunnatis Shahihati fi Kulli Qadhiyyatin min Qadhiyyatil ‘Aqiedah), tidak dibenarkan untuk mendalami suatu masalah aqiedah di mana akal tidak mampu untuk menjangkaunya karena hal itu bukan area akal (‘adamul khaudhi fil masailil i’tiqaadiyyati mimma la mahalla lil ‘aqli fiehi). (Dahlan Bashri Ath-Thahiri, Mengenal Manhaj Salaf, hlm. 22-23).

Pandangan senada dikuatkan Imam As-Syaathiby dalam kitabnya Al-Muwaafaqaat, dan belakangan dikuatkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman As-Syahri dalam kitabnya Ad-Dalielul ‘Aqly ‘indas Salaf.

Adapun ilmu itu sendiri terbagi menjadi, pertama; yaitu ilmu berdasarkan panca indera dengan tidak memerlukan dalil (dharuury), seperti kita melihat batu tidak perlu kita mencari dalil tentang batu itu ada atau tidak, kalau jelas sudah terlihat ada. Kedua; yaitu ilmu yang memerlukan dalil (nazhary), seperti mengetahui segi tiga sama sisi memiliki panjang yang sama. Al-Jurjany menyebut ilmu ini dengan sebutan al-‘ilmu al-istidlaaly. Ada pula ilmu yang kebenarannya perlu dalil, tetapi karena sudah umum maka kebenarannya tidak perlu pembuktian lagi, seperti seseorang tertabrak kereta api, kemungkinan besar dia akan sakit parah, bahkan mati, kebenaran ini sudah dapat diketahui tidak usah di buktikan lagi dengan menelentangkan tubuh di atas rel kereta api itu. Yang demikian itu disebut al-ilmu badihy.

Dengan demikian, benar apa yang dikatakan Syaikh Abu Bakar al-Jazairy dalam memberikan definisi aqidah, yaitu: “Sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum oleh manusia (aksioma) berdasarkan akal, wahyu dan fithrah. (Kebenaran) itu dipatrikan oleh manusia di dalam hati serta diyakini kesaksian dan kebenarannya (secara pasti) dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu.” (Al-Jazairy, ‘Aqiedatul Mu’min, hlm. 23).

Dari penjelasan tentang ilmu tersebut, jelaslah bahwa akal yang dibekali dengan ilmu yang benar dapat memungkinkan manusia menggunakan akalnya dengan tajam dan analitis. Ini merupakan modal utama untuk memahami agama secara paripurna (kaffah) dengan penalaran yang luas dan berwawasan.

Melalui penempatan akal yang tepat dan konsisten pada porosnya, itu dapat menciptakan manusia yang mampu mencerna aqiedah sebagaimana mestinya sesuai dengan perintah agama. Dan tak kalah pentingnya, aqiedah itu pun tentu harus dicerna dengan akal yang sudah dibekali dengan iman dan taqwa. Jika tidak, aqiedah itu hanya akan seperti permainan atau menjadi bahan akal-akalan para pemuja akal semata. Wallaahu a’lam bis shawwaab
________________

Penulis adalah: Anggota Dewan Hisbah (Komisi ‘Aqiedah), Anggota Fatwa MIUMI Pusat (Perwakilan Jawa Barat), Wakil Sekretaris KDK MUI Pusat, Ketua Bidang Ghazwul Fikri & Harakah Haddaamah Pusat Kajian Dewan Da’wah dan Ketua Prodi KPI STAIPI-UBA Jakarta

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!