Kamis, Oktober 10MAU INSTITUTE
Shadow

KEHARUSAN BERJAMAA’AH DAN LARANGAN ‘ASHABIYYAH

KEHARUSAN BERJAMAA’AH DAN LARANGAN ‘ASHABIYYAH
Oleh:
H.T. Romly Qomaruddien, MA.

Di antara penggalan wasiat Rasulullaah shalallaahu ‘alaihi wa sallam kepada para shahabatnya adalah: “Aku wasiatkan untuk kalian, agar bertaqwa kepada Allah, patuh dan taat. Jika seorang budak sahaya memerintahkan kalian, hendaklah mengikutinya. Siapa saja di antara kalian masih hidup (nanti), kalian akan menyaksikan perbedaan yang banyak.”

Wasiat ini hakikatnya berlaku untuk semua umatnya. Isyarat Rasulullaah tentang akan munculnya beragam perbedaan, menunjukkan bahwa perbedaan itu sudah merupakan sunnatullaah yang tak dapat dipungkiri akan terjadinya. Demikian halnya lahirnya pemimpin yang dipatuhi, merupakan sesuatu yang harus diusahakan dalam rangka menjalankan dan memelihara ajaran agama serta mengatur kehidupan duniawi lainnya. Mengingat semakin jauhnya masa kenabian, sudah tentu dalam pelaksanaannya mengalami penurunan kualitas sehingga melahirkan perbedaan-perbedaan. Di sinilah pentingnya kepemimpinan (imaamah) dan wujudnya jamaa’ah.

Ittibaa’ul Hawaa Merusak Keutuhan Jamaa’ah

Dalam prakteknya, menegakkan jamaa’ah tidak selamanya berjalan mulus, melainkan mengalami gangguan dan hambatan serta penuh noda yang mengotorinya, sehingga merusak keutuhannya. Hal ini disebabkan karena keterlibatan hawa nafsu (ittibaa’ul hawaa) dan belitan godaan iblis (talbies iblis) yang merusak para pelakunya, sehingga kemunculannya tidak menjadi “solusi” dan “penawar”, malah melahirkan sikap berlebihan (ghuluw) yang keluar dari nawaitu semula. Terjadinya perpecahan (tafarruq) dan keretakan ummat, merupakan bukti nyata lepasnya “tali Allah” yang kokoh (hablullaahil matiin) dari setiap pribadi dan kelompoknya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَ لاَ تَفَرَّقُوْا …

“Dan berpegang teguhlah kalian dengan tali Allah, dan jangan bercerai berai …” (QS. Alu Imraan/ 3: 103).

Rasulullaah shalallaahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, yang dimaksud hablullaah adalah Al-Qur’aanul mubiin yang dapat dijadikan pegangan dan keselamatan bagi yang mengikutinya. (HR. Ibnu Mardawaih dalam Tafsîr Ibnu Katsir 1/533).

Dalam ayat lain, Allah ‘Azza wa Jalla melarang untuk mengikuti jalan perpecahan yang pernah ditempuh ummat masa lampau. (Lihat: QS. Alu Imraan/ 3: 105). Demikian pula, Allah tegaskan bahwa rasulNya berlepas diri (baraa’ah) dari semuanya itu. (Lihat: QS. Al-An’aam/ 6: 159), dan Allah mencela perilaku mereka. (QS. Ar-Ruum/ 30: 31-32).

Masih menurut Ibnu Katsir, “Menurut zhahirnya, ayat ini bersifat umum untuk siapa pun yang memecah belah agama Allah dan menyelisihinya, karena Allah mengutus Rasul dengan petunjuk dan agama yang benar untuk memenangkan atas semua agama. Syari’atnya satu, tidak ada perselisihan dan pertentangan di dalamnya. Siapa saja yang memecah belah agamaNya, sehingga menjadi beberapa golongan seperti yang dialami para pemeluk agama lain (ahlul milal), pengumbar nafsu (ahlul ahwaa) dan pembuat kesesatan (ahlud dhalaal). Maka sesungguhnya Allah telah melepaskan rasulNya dari mereka.” (Lihat Ibnu Katsir 2/1090).

Ibnu Taimiyah berkata: “Jika Allah telah melepaskan rasulNya dari semua urusan mereka, siapa pun yang mengikutinya harus melepaskan diri pula dari mereka. Siapa saja yang berbuat seperti mereka, berarti dia telah menyalahinya sebesar kadar kesamaan dengan mereka.” (Dinuqil dari Al-Fataawaa oleh Abdurrahman bin Ma’laa al-Luwaihiq dalam Al-Ghuluw fied Dîen, hlm. 198).

Semua itu, merupakan rambu-rambu ilahi yang wajib diwaspadai, tanpa mengurangi sedikit pun arti pentingnya usaha menegakkan jamaa’ah, mengingat adanya teks Al-Qur`an dan al-Hadits yang mendorong ke arah itu, di antaranya:

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِي سَبِيْلِهِ صَفًّا كَأَ نَّـهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوْصٌ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalanNya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (QS. As-Shaff/ 61: 4).

عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَ إِيَّاكُمْ وَ الْفِرْقَةَ، فَإِنَّ الشَّيِطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَ هُوَ مِنَ اْلإِثْنَيْنِ أَبْعَدُ، مَنْ أَرَادَ بُحْبُوْحَةَ اْلجَنَّةِ فَلْيَلْزَمِ اْلجَمَاعَةَ، مَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَ سَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَذَالِكُمُ اْلمُؤْمِنُ (رواه الترمذي)

“Hendaklah kalian mengikuti jamaa’ah dan jauhilah firqah (berpecah belah), karena syetan bersama satu orang, adapun dari dua orang ia menjadi jauh. Siapa yang menginginkan kesenangan surga, hendaklah dia berjamaa’ah. Siapa yang merasa senang karena kebaikannya, dan merasa tersiksa karena keburukannya. Maka dialah orang mukmin.” (HR. Tirmidzi 4/ 404. no. 2165 dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anh).

Dalam riwayat Imam Ahmad, dari shahabat Abi Dzar radhiyallaahu ‘anh, Nabi bersabda: “Dua orang lebih baik dari satu, tiga orang lebih baik dari dua, empat orang lebih baik dari tiga. Hendaklah kalian berjamaa’ah, karena sesungguhnya Allah tidak menghimpun umatku, melainkan di atas petunjuk.”

Larangan ‘Ashabiyyah

‘Ashabiyyah sering diartikan “fanatik”; Kalaulah yang dimaksud fanatik itu, kerasnya perjuangan dan pembelaan seseorang kepada Islam, tentu istilah fanatik menjadi boleh digunakan. Bahkan, kaum muslimin wajib fanatik terhadap ke-Islamannya. Meminjam istilah Ibnu Khaldun: “Sesungguhnya da’wah keagamaan tanpa ‘ashabiyyah (dalam arti fanatik yang positif) tidak akan sempurna.”

Namun, bila yang dimaksud fanatik itu, kerasnya perjuangan dan pembelaan seseorang untuk suatu yang tidak jelas arah dan tujuannya (‘ummiyyah: buta), keluar dari pembelaan Allah dan rasulNya, meninggalkan kalimatNya, inilah yang dimaksud ‘ashabiyyah yang dilarang dan sangat berbahaya bagi kehidupan dan keutuhan ummat. Misalnya fanatik terhadap golongan tertentu atau fanatik terhadap orang tertentu.

Maka pergeseran inilah yang menyebabkan munculnya sikap tafrieth dan ghuluw (ekstrem dan berlebihan) dalam menetapi jamaa’ah, sehingga merusak keutuhan ummat dan retaknya jamaa’ah tersebut. Fenomena ini merupakan penyakit umum yang melekat pada setiap jamaa’ah dan virus yang selalu siap menjangkiti setiap pribadi pelakunya.

Oleh karenanya, agar kaum muslimin selamat dari jaring-jaring ‘ashabiyyah, semisal ghuluw dalam memahami jamaa’ah, ghuluw dalam fanatisme jamaa’ah, ghuluw karena menjadikan jamaa’ah sebagai sumber kebenaran, ghuluw kepada pemimpinnya, dan ghuluw pula dalam melepaskan diri dari jamaa’ah lain, hendaklah merenungkan nasihat Rasulullaah shalallaahu ‘alaihi wa sallam berupa taujieh nabawi yang terbentang dalam sunnahnya. Di antaranya:

وَمَنْ قَتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَةٍ يَغْضَبُ لِعَصَبَةٍ أَوْ يَدْعُوْا لِعَصَبَةٍ أَوْ يَنْصُرُ عَصَبَةً، فَقُتِلَ فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ (رواه مسلم)

“Siapa saja berperang di bawah bendera ‘ummiyyah (tidak jelas tujuan, bukan karena Allah dan rasulNya), dia marah karena ‘ashabiyah atau mengajak kepada ‘ashabiyah dan menolong karena ‘ashabiyah. Lalu dia terbunuh, maka kematiannya itu laksana matinya kaum jaahiliyyah.” (HR. Muslim, Syarhun Nawaawi, no. 4769 dari shahabat Jundab bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anh).

Riwayat lain, menyebutkan : “… Siapa saja terbunuh karena ‘immiyyah/ ‘ummiyyah dan ‘ashabiyyah, maka dia bukan termasuk golonganku.”

Adapun loyalitas (muwaalaat), permusuhan (mu’aadaat), kecintaan (al-hubb) dan kebencian (al-bughdhu), hanyalah dilakukan karena Allah semata, jauh dari keterlibatan hawa nafsu yang dapat menjerumuskan pelakunya. Bukankah hawa nafsu dinamakan hawaa (هَوًى), karena dia yahwie (يَهْوِى), artinya dapat menggiring pelakunya menuju api neraka. Demikian menurut Imam As-Syaathibi mengutip perkataan As-Sya’bi dalam kitab Al-Muwaafaqaat-nya. (Lihat: ‘Abdullah bin Muhammad al-Ghaniemaan dalam Al-Hawaa wa Atsaruhu Fiel Khilaaf, hlm. 7).

Bagaimana dengan Ungkapan Ikhtilaafu Ummatie Rahmatun?

Tidak ada satu pun orang atau kelompok orang beriman yang menginginkan perseteruan atau perpecahan, yang diinginkan semuanya tentu kerukunan dan persatuan. Ibnu Taimiyah bertutur dalam kitabnya Al-Istiqaamah: “Tidaklah perkara-perkara bid’ah itu merebak, melainkan akan terjadi badai firqah. Dan tidaklah perkara-perkara sunnah tumbuh yang subur, melainkan akan terwujudnya jamaa’ah.”

Dalam prakteknya, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu banyak anasir untuk menegakkannya, salah satunya adalah perlunya kesamaan dalam memahami “i’tishaam bi hablillah”, yaitu berpegang teguh pada Kitaabullah. Keragaman dalam memahami itulah yang disebut “ikhtilaaf”, yakni perbedaan pendapat. Berbeda memahami itu bukanlah hal ‘aib dalam agama, selama adad-adabnya diperhatikan. Selain Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan “Akan banyak perbedaan sepeninggalnya”, juga lebih awal Kitabullah memberikan bimbingan “Fain tanaaza’tum fie syai’in farudduhhu ilallaahi war Rasuuli”, artinya: jika kalian silang pendapat, kembalilah pada Allah dan rasulNya.” (Q.S.An- isaa/ 4: 59).

Kata “fie syai’in”, menunjukkan semua perkara besar dan kecil wajib merujuk padanya. Siapa melepaskan keduanya, berarti yang akan masuk adalah hawa nafsu. Demikian Al-Ghaniman menguraikan dalam risalahnya Al-Hawaa wa Atsaruhu fiel Khilaaf.

Agar perbedaan (ikhtilaaf) tidak berubah menjadi perpecahan (iftiraaq), para ulama yang hanif memberikan penawar-penawarnya, di antaranya:

1. Hendaknya menghindari prasangka (zhann) dan hawa nafsu dalam menafsirkan sesuatu.
2. Hendaknya menghindari fanatik buta (‘ashabiyyatul a’maa).
3. Hendaknya menghindari sikap berlebihan (ghuluw).
4. Hendaknya mendahulukan dalil nash (naqli’) sebelum dalil aqal (‘aqli).
5. Hendaknya memahami etika berbeda pendapat (adaabul ikhtilaaf).
6. Hendaknya menghindari intervensi musuh (kaiydul a’daa).
7. Tidak membiasakan debat kusir tanpa ilmu yang membuat permusuhan (khushuumaat).

Maka dapat disimpulkan, “Perbedaan bukan berarti perpecahan.” Adapun ungkapan populer “Ikhtilaafu ummati rahmatun”, artinya perbedaan di antara ummatku adalah rahmat, telah dijawab Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Ihkaam Fie Ushuulil Ahkaam yang menyebutkan: “Apabila dikatakan perbedaan pendapat itu rahmat, berarti kesepakatan itu adalah adzab.” Di samping tidak ada asalnya kata Syaikh Al-Albani, juga menurut Al-Munaawi dalam Faidhul Qadier, hal itu berkembang karena pengaruh sebagian kaum Muslimin berlebihan terhadap madzhab pasca menyebarnya fiqih madzhab yang empat. Sedangkan ungkapan lain yang populer, adalah : “Al-jamaa’atu rahmatun wal firqatu ‘adzaabun”, yang artinya “Persatuan itu rahmat dan perpecahan itu adzab.” Namun demikian, ungkapan kedua ini dilemahkan pula (sekalipun dari sisi matan tidak ada masalah), sebagaimana dinuqilkan oleh Syaikh ‘Ali bin Hassan al-Halabi dalam kitabnya Ad-Da’wah Ilallaah Bainat Tajammu’il Hizbi wat Ta’aawunis Syar’ie sebagai perbandingan.

Semoga Rabbul ‘Aalamien menjadikan kumpulan kaum Muslimien sebagai kumpulan yang mendapatkan rahmatNya (jamaa’atan marhuuman), bukan kumpulan yang mendapatkan kehinaanNya (firaqan madzmuuman). Wallaahul musta’aan … Aamien
______

Penulis adalah: Anggota Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam (Komisi ‘Aqiedah), Anggota Fatwa MIUMI Pusat (Perwakilan Jawa Barat), Wakil Sekretaris KDK MUI Pusat, Ketua Bidang Ghazwul Fikri & Harakah Haddaamah Pusat Kajian Dewan Da’wah dan Ketua Prodi KPI STAIPI-UBA Jakarta

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!