IKHTIAR MENJADI PENDIDIK IDEAL (Suplemen Hari Guru Nasional)
Oleh:
H.T. Romly Qomaruddien, MA.
Pendahuluan
Ada istilah yang mengemuka di kalangan orang-orang bijak terdahulu mengenai pendidikan. Kata mereka: “Didikan itu bukan dadakan”. Lalu ada lagi ungkapan lain mengenai pendidiknya, yaitu “Guru” yang mengandung arti (dalam nasihat Sunda) “digugu jeung ditiru”, satu lagi adalah kata “Murid”. Dikatakan murid, terkait dengan semangat belajar seseorang tanpa keterpaksaan. Sekalipun nampak kurang jelas asal usulnya, namun ada benarnya apabila diartikan seperti itu, di mana kata murid dalam bahasa arab merupakan isim fâ’il dari araada yuriedu iraadatan fahuwa muriedun (artinya: orang yang memilik kehendak belajar).
Apabila direnungkan dari kata didikan, guru dan murid memang ketiganya tidak bisa dipisahkan di mana proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan itu sangat ditentukan guru yang ideal dan murid yang ideal pula.
Perspektif Filsafat Pendidikan Islami
Pentingnya menghadirkan guru ideal di tengah-tengah dunia pendidikan, telah mengundang perhatian banyak pemerhati dan praktisi pendidikan, baik pemerhati sejak zaman klasik hingga sekarang. Misalnya Abu Hamid al-Ghazali dalam Ayyuhal Walad (1969) dan Ihya` ‘Ulum al-Diin (1992) yang telah memberikan gambaran guru ideal itu seperti apa. Menurutnya, seorang guru harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
Pertama; Menyayangi para peserta didiknya, bahkan memperlakukan mereka seperti perlakuan dan kasih sayang orang tua kepada anaknya sendiri.
Kedua; Guru bersedia sungguh-sungguh mengikuti tuntunan Rasulullaah shalallaahu ‘alaihi wa sallam, sehingga ia tidak mengajar untuk mencari upah semata atau untuk mendapatkan penghargaan dan tanda jasa. Akan tetapi mengajar semata-mata mencari ridha Allah ‘azza wa jalla serta mendekatkan diri kepadaNya. Guru tidak merasa dirinya sangat berhak untuk dihargai oleh para peserta didik, meski tindakan menghargai merupakan keharusan bagi mereka (artinya penghargaan atau pun upah bukanlah sesuatu yang harus dimunculkan oleh guru, melainkan sudah menjadi kewajiban penyelenggara pendidikan. Pen.).
Ketiga; Guru tidak boleh mengabaikan tugas memberi nasihat kepada para peserta didiknya. Ia melarang peserta didik menggeluti tahap keilmuan tertentu sebelum waktunya.
Keempat; Termasuk dalam profesionalisme guru, adalah mencegah peserta didik jatuh terjerembab ke dalam akhlaq tercela melalui cara se-persuasif mungkin dan melalui cara penuh kasih sayang, tidak dengan cara mencemooh dan kasar.
Kelima; Guru dengan spesialisasi keilmuan tertentu tidak memandang remeh disiplin keilmuan lainnya, semisal guru yang ahli dalam ilmu bahasa tidak menganggap remeh ilmu fiqih, demikian pula sebaliknya. Sebab sikap meremehkan adalah akhlaq tercela bagi seorang guru.
Keenam; Guru menyampaikan materi pengajarannya sesuai dengan tingkat pemahaman peserta didiknya. Ia tidak mengajarkan materi yang berada di luar jangkauan pemahaman peserta didiknya, karena dapat mengakibatkan keputus-asaan atau apatis terhadap materi yang diajarkan.
Ketujuh; Terhadap peserta didik yang berkemampuan rendah, guru menyampaikan materi yang jelas, kongkrit dan sesuai dengan tingkat kemampuan peserta didik dalam mencernanya. Jangan sampai guru menuturkan kepada para peserta didik tersebut bahwa nanti akan ada materi yang sangat rumit dan kompleks, karena hal itu dapat berpengaruh buruk bagi minat belajarnya dan mengacaukan pikirannya.
Kedelapan; Guru berkenan mengamalkan ilmunya, sehingga yang ada adalah menyatunya ucapan dan tindakan. Hal ini penting, sebab bagaimana pun ilmu hanya diketahui dengan mata hati (bashaa-ir), sedangkan perbuatan seseorang hanya dapat diketahui dengan mata kepala (abshaar).
Pemilik abshaar jauh lebih banyak dibandingkan dengan pemilik bashaa-ir, sehingga bila terjadi kontradiksi antara ilmu dan amal, tentu akan menghambat keteladanan. Semua itu menunjukkan, seorang guru mesti profesional.
Dalam konteks pendidikan nasional, hal ini sejalan dengan Undang-undang pendidikan sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dalam ketentuan umum bab I pasal satu ayat 1 yang menyebutkan: “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah.”
Karena itu, ada beberapa peran guru dalam pembelajaran yang apabila diperhatikan minimalnya seorang guru akan lebih memahami kewajibannya sebagai seorang yang mampu melakukan perubahan terhadap anak didiknya. Yaitu kedudukan guru sebagai pendidik, sebagai pengajar, sebagai pembimbing, sebagai pelatih, sebagai penasehat, sebagai yang mampu memunculkan sesuatu yang baru (innovator), sebagai model dan teladan, sebagai pribadi yang memahami dirinya sebagai guru, sebagai peneliti, sebagai pendorong kreatifitas, sebagai pembangkit yang melahirkan pandangan (inspirator), sebagai pekerja rutin yang menekuni bidangnya, sebagai pemindah gagasan, sebagai pembawa cerita, sebagai aktor, sebagai yang mampu memahami potensi dan menghormati orang lain (emansipator), sebagai pengawas (evaluator), sebagai orang yang mampu “mengawetkan” ide (memelihara ide) dan sebagai orang yang mampu mengantarkan sesuatu dari memulai hingga mengakhiri (kulminator).
Dengan demikian, menurut E. Mulyasa (Dosen Universitas Negeri Malang), untuk melahirkan peserta didik agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal, maka guru dituntut mengetahui posisi dirinya. Seorang guru harus mampu menjadi seperti orang tua yang penuh kasih sayang, menjadi teman tempat mengadu, menjadi fasilitator yang selalu siap memberikan kemudahan, turut serta memecahkan masalah bersama orang tua, percaya diri dan berani serta bertanggung jawab, membiasakan peserta didik untuk saling berhubungan dengan orang lain secara wajar, mengembangkan proses sosialisasi yang wajar antara peserta didik, orang lain dan lingkungannya, mengembangkan kreatifitas dan menjadi pembantu ketika diperlukan. (Lihat: Menjadi Guru Profesional, 2005)
Oleh karenanya, dunia mengajar dan mendidik memerlukan seni dan ilmu. Menurut Nathaniel Gage, mengajar sebagai seni instrumental dan praktis, bahkan seni untuk seni. Artinya adalah mengajar membutuhkan improvisiasi, spontanitas, pengolahan seperangkat pertimbangan bentuk, style, kecepatan langkah, irama dan ketepatan. Pada prinsipnya, guru dalam paradigma baru bukan hanya bertindak sebagai pengajar, melainkan sebagai motivator dan fasilitator. (Lihat: Jamaluddin Idris, Sekolah Efektif dan Guru Efektif, 2007)
Menurut Hassan Langgulung, yang dimaksudkan dengan proses belajar di sini adalah realisasi atau aktualisasi sifat-sifat ilahi pada manusia, yaitu aktualisasi potensi-potensi manusia agar dapat mengimbangi kelemahan pokok yang dimilikinya. (Lihat: Pendidikan Islam dalam Abad ke-21, 2003)
Dalam kesimpulan Ahmad Tafsir, pendidik dalam Islam adalah siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik (baik orang tua, guru di sekolah atau pun di lingkungannya). Bahkan menurutnya, dalam ilmu pendidikan, yang dimaksud “pendidik” itu adalah semua yang mempengaruhi perkembangan seseorang, yaitu manusia, alam dan kebudayaan. (Lihat: Filsafat Pendidikan Islami, 2008: hlm. 170 dan Ilmu Pendidikan dalam Islam, 2007: hlm. 74).
Penutup
Hakikatnya, semua kita adalah guru; apakah seorang guru dasar apabila sudah jadi orang tua dari anak-anaknya, apakah menjadi guru bayar apabila menjadikan profesi guru sebagai pekerjaannya, ataukah guru benar yang benar-benar menjadikan guru sebagai pekerjaan mulia dan mampu menggabungkan potensi kecerdasan intelektual (dzakiy) dan potensi kecerdasan spiritual (zakiy) sekaligus .
Adapun guru di atas segala guru adalah Maha Guru itu sendiri, yakni Allah Rabbul ‘Aalamien, sedangkan Guru sejati pemilik keteladanan sempurna hanyalah Rasulullaah shalallaahu ‘alaihi wa sallam. Allaahumma faqqihnaa fied diin …Semoga
______
✍ Penulis adalah: Peminat dan pegiat yang menyenangi dunia mengajar sejak usia Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyyah (Belajar Mengajar), hingga hari ini. “Mengajar itu Indah dan Berkah” 🥀🧡📚🌾
Subhaanallah ustadz…sungguh tantangan pergerakan globalisasi yang sangat cepat mengundang juga semakin berkembangnya persoalan ummat yang tentunya membutuhkan ijtihad yang sungguh dari para ulama dalam keluarkan fatwa
Assalamualaikum wr wb pa ustd.
Tulisan nya bagus sekali.
Di hari sekarang ini banyak guru yang sudah bergeser tujuan niat nya menjadi mencari hidup dari profesi guru. Mudah-mudahan pendapat saya salah. Tapi kalo saya lihat keadaan murid-murid sekarang (melihat anak-anak saya sendiri di sekolah), banyak yang tdk mendapatkan porsi nya secara utuh.
Karena profesi guru saat ini banyak yang sudah berubah menjadi tugas, pekerjaan saja. Bukan lagi tuntutan mengajar, mencerdaskan, atau ketetapan hati agar murid bisa bertahan dalam hidupnya dengan ilmu yang kita ajarkan.
Mudah-mudahan ini juga pendapat saya yang salah. Maklum, keadaan saat ini sangat berbeda dengan 20 th yang lalu.
Terima kasih.
Wassalamualaikum wr wb.