Senin, Desember 9MAU INSTITUTE
Shadow

QURBAN DALAM BERBAGAI PERSPEKTIF (Mengokohkan Tauhîd Menuju Keshalihan Sosial)

QURBAN DALAM BERBAGAI PERSPEKTIF (Mengokohkan Tauhîd Menuju Keshalihan Sosial)

Oleh:
Teten Romly Qomaruddien

Sebagai agama yang rahmatan lil ‘âlamîn, Islam tidak sekedar mengajarkan pada penganutnya akan pentingnya keshalihan peribadi saja (individual), melainkan keshalihan sosial yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian yang asasi.

Di antara ajaran tersebut, adalah pelaksanaan qurban yang di dalamnya mengandung banyak nilai-nilai rabbani dan mausiawi sekaligus. Dustur Rabbâni sebagai landasan teologis dan realita ummat dalam kehidupan yang sebenarnya sebagai pijakan sosiologis menjadi bukti kuat bahwa keduanya tidak dapat dipisahkan.

Allah ‘azza wa jalla berfirman:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar/ 108: 1-3).

Ayat lain memberitakan:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Hâbil dan Qâbil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Hâbil) dan tidak diterima dari yang lainnya (Qâbil). Ia (Qâbil) berkata: “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Hâbil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Mâidah/ 5: 27)

Rasûlullâh shalallâhualaihi wa sallam bersabda:

من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا

“Siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8256 dari shahabat Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anh).

Sesuai maknanya, para ahli ilmu banyak memberikan definisi terhadap amalan yang satu ini, di antaranya:

القربان: مايتقرب به العبد إلى ربه سواء أكان من الذبائح أم من غيرها

“Qurban adalah, segala sesuatu yang memdekatkan manusia kepada Rabb-nya [baik dalam bentuk srmbelihan atau jenis yang lainnya].” (Lihat: Wazarât al-Auqâf wa as-Su-ûn al-Islâmiyyat al-Mausûât al-Fiqhiyyat Kuwait, 1404: 5, hlm. 74)

Adapun istilah yang digunakan, terdiri dari: qurbân (pengabdian kepada Rabb), udhhiyyah (penyembelihan di waktu dhuha), hadyu (penyembelihan ketika haji), dzabh/ dzabâih (sembelihan penyembahan pilihan), nahar (penumpahan darah hewan qurban), nusuk (ibadah penyembelihan), dam (berupa sembelihan tebusan), qalâid (sembelihan buruan), al-budn (sembelihan besar berdiri), fara‘ dan ‘atîrah (sembelihan dengan dorongan bisnis atau klenik jahiliyyah). (Lihat: Syamsul Bahri, Panduan Praktis Fiqh Qurban, Jakarta: tp. thn).

Walau hampir mirip atau serupa, namun tetap tidak sama, qurban dalam Islam memiliki kejelasan tujuan untuk siapa penyembahan dan pengurbanan itu diperuntukkan, benar-benar untuk Dzat yana Maha pencipta ataukah untuk makhluqNya?

Sepanjang sejarah manusia diciptakan, praktek pengurbanan sudah dilakukan, sekalipun kebanyakan pemeluk agama-agama yang ada lebih banyak mendasarkan pada peristiwa pengurbanan Nabiyullah Ismail oleh ayahandanya Nabiyullâh Ibrâhim ‘alaihimassalâm atau bahkan lebih menitik beratkan pada takwil yang dibuatnya. Sekalipun sama-sama menyuguhkan praktek pengurbanan, sekali lagi tetap berbeda.

Qurban dalam lintasan agama-agama lain dan sekte-sekte yang pernah ada, dapat dicermati sebagai berikut:

1. Kaum Jâhiliyyah; Mereka mempraktekkan undian seperti yang dilakukan keluarga ‘Abdul Muthalib tentang siapakah yang akan dipersembahkan sebagai qurban, di mana jatuh pilihan selalu pada ‘Abdullah bin ‘Abdul Muthalib (ayahanda Rasûlullâh shalallâhu ‘alaihi wa sallam) sebanyak 10x diundi. Sekalipun akhirnya diganti dengan 10 ekor unta setiap kali undian, karena banyaknya yang mengajukan keberatan. (KH. E. Abdurrahman menukil dari Fatâtu Ghasân, hlm. 76-77 dalam bukunya: Hukum Qurban, ‘Aqîqah dan Sembelihan, 1990: hlm. 5-8).

2. Kaum Yahudi dan Nashrani; Sebagaimana dinukil dari karyanya Jeffrey Carter dalam Understanding Religious Sacrifice yang menjelaskan, sentralitas pengurbanan di Israel Kuno sangat jelas karena tertulis di Al-Kitab. Khususnya bab-bab awal dari buku Leviticus. Ia merinci metode-metode yang tepat membawa kurban. Pengurbanan yang baik adalah pengurbanan darah (hewan) atau penawaran berdarah (gandum dan anggur). Carter mengatakan, pengurbanan darah terdiri atas seluruh hewan yang dibakar. Pengurbanan untuk penebusan dosa, kurban akan dibakar dan bagian-bagian tertentu dari kurban untuk persembahan. Pengurbanan untuk keselamatan, kurban akan dibakar dan dimakan bersama-sama. Para Nabi menunjukkan, doa dan pengurbanan hanya bagian untuk melayani Tuhan. Namun, tetap disertai dengan rasa moralitas. Setelah kehancuran Kuil Suci Second, ritual pengurbanan berhenti, namun tidak di kalangan orang-orang Samaria. Seorang rasionalis dari Yahudi pada abad pertengahan, Maimonides ber pendapat, Tuhan mengerti bahwa Israel menggunakan kurban binatang khususnya yang dilakukan suku pagan, sebagai cara untuk berkomunikasi dengan dewa-dewa. Dalam pandangan Maimonides, hanya orang-orang Israel yang menganggap pengurbanan adalah bagian penting antara hubungan Allah dan manusia. (Lihat: Artikel Nashih Nashrullah [ed.], Makna Kurban Bagi Yahudi-Nashrani: 2014).

A.D. Elmarzdedeq menukilkan kitab Keluaran 40: 25-29: “Maka mezbah akan kurban bakaran itu ditaruhnya di hadapan pintu sembahyang, yaitu kemah perhimpunan lalu dibakarnya kurban bakaran di atasnya dan persembahan makanan seperti firman Tuhan yang kepada Musa.” (Lihat: Parasit Aqidah, Bandung: tp. thn).

Sedangkan dalam ajaran Kristen, Tuhan Allah mengurbankan anaknya untuk mencapai rekonsiliasi antara Allah dan manusia. Menurut pandangan yang menonjol dalam teologi Barat sejak awal milenium kedua, mengharap keadilan Tuhan untuk penebusan dosa umat manusia. Jika manusia itu harus dikembalikan ke tempat mereka atau kepada penciptanya, mereka berharap selamat dari hukuman. Bagaimanapun, tidak ada yang tahu seberapa besar pelanggaran yang dilakukan manusia. Sehingga saat itu, Tuhan melakukan perjanjian dengan Abraham, yang mengharuskannya mempersembahkan anakNya untuk menjadi kurban. Dalam teologi Kristen, pengurbanan ini digantikan hewan kurban. Dalam Gereja Katolik Roma, Gereja Ortodoks Timur, serta beberapa gereja lainnya perayaan Misa untuk memperingati Kristus di kayu salib. Pengurbanan Yesus ini merupakan representasi kepada Allah. Pengurbanan salib, “Inilah tubuhKu, yang diberikan untuk Anda” dan “Inilah darahKu yang ditumpahkan untuk pengampunan dosa.” Dalam Misa seperti pada kayu salib, Kristus adalah Imam (mempersembahkan kurban) dan kurban (pengurbanan dia menawarkan adalah dirinya). Meskipun dalam Misa di Kristus seperti halnya semua orang yang dibaptis ke dalam kematian dan kebangkitan Yesus Kristus. Melalui Misa, satu kurban salib dapat diterapkan untuk penebusan dan pelepasan jiwa-jiwa dari api neraka. (Nashih Nashrullah [ed.]: 2014).

3. Kaum Hindu-Budha; Dalam Hindu, kurban (akrab dengan istilah persembahan) bukanlah ritual yang asing. Ajaran Hindu membagi kurban menjadi lima macam. Pertama, dewa yadnya, yaitu kurban yang dipersembahkan kepada Tuhan. Kedua, butha yadnya, yaitu kurban yang ditujukan kepada raksasa, jin, dan lain sebagainya bukan untuk disembah, tetapi untuk menjaga keharmonisan alam semesta. Ketiga, pitra yadnya, yaitu kurban yang ditujukan kepada para leluhur agar mereka tenang hidup di alam sana. Keempat, rsi yadnya, yaitu kurban yang ditujukan kepada para orang suci sebagai terda penghormatan. Kelima, manusia yadnya, yaitu kurban yang ditujukan kepada diri sendiri untuk memperoleh kesempurnaan dalam hidup. Meskipun Budha menentang kurban binatang, tetapi sebenarnya kurban yang dilarang sang Budha adalah kurban yang mengeksploitasi binatang. (Lihat: Artikel Royyan Julian, Ritual Kurban Tradisi Semua Agama: 2012).

4. Kaum Syi’ah; Pemaknaan qurban menurut mereka, lebih ditujukan pada spirit akan “pengorbanan” Sayyidina Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib yang gugur di padang Karbala. Ini dapat dilihat dari karya-karya penulis berikut; sekedar contoh lihat: As-Syahîdul Qatîl, Kuwait: 1979. Ali Husain Jalali, Massacre of Karbala, terj. Tragedi 10 Muharram Sebuah Narasi, Al-Huda Jakarta: 2007. Khalid Muhammad Khalid, Abnâur Rasûl fî Karbala, terj. Tentara Langit di Karbala; Epik Suci Cucu Sang Nabi, Mizania Bandung: 2007. Dalam nuansa budaya Nusantara, lihat: Dr. Harapandi Dahri, Tabot Jejak Cinta Keluarga Nabi di Bengkulu, Penerbit Citra Jakarta, 2009).

5. Kaum Ahmadiyah; Pemaknaan qurban, lebih pada penafsiran Hazrat Mirza Ghulam Ahmad yang menyebutkan bahwa yang disembelih itu “keinginan binatang” yang terdapat pada manusia. (Lihat: Erwandi Hamdani, Korban dalam Islam dan Agama Lain, GAI Jakarta, ahmadiyah.org: 2014).

Adapun misi kegigihan dalam membawakan ajarannya sebagai penebar kebaikan, perdamaian dan kemanusiaan dapat dilihat pada World Crisis and Pathway to Peace, terj. Krisis Dunia dan Jalan Menuju Perdamaian, Mirza Masroor Ahmad, Neratja Press, tp. tempat; 2014).

6. Kaum Liberal; Baik yang mengadopsi faham rasionalisme (‘aqlâniyyah) atau pun mistisisme (bâthiniyyah) dengan segala aliran filsafat dan tashawwuf-nya, mereka lebih menafsirkan pada pemaknaan kontekstual dengan pendekatan nalar logika (burhâni) atau alam rasa (‘irfâni) bahwa hakikatnya berqurban adalah melepaskan berbagai sifat buruk dari diri manusia. Maka maknanya tentu akan selalu berbeda dengan faham Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah yang melakukan pendekatan dalil-dalil wahyu (bayâni).

Terlepas dari pandangan-pandangan tadi, kita kembali pada bahasan semula, betapa Islam mengajarkan kemuliaan ajaran qurban yang mencakup seluruh dimensi yang tidak parsial, yakni tidak terpisah-pisah satu sama lain. Di dalamnya ada dimensi ‘aqîdah, dimensi ‘ibâdah dan dimensi mu’âmalah.

Dikatakan dimensi ‘aqîdah; maksudnya bentuk ibadah yang bersifat kepatuhan, ketaatan, penyerahan total dan perendahan diri seorang hamba (‘âbid) di hadapan Dzat yang dipertuankannya (ma’bûd) dalam rangka mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah ‘azza wa jalla. Berikutnya dimensi ibâdah; maksudnya praktek penghambaan (‘ubûdiyyah) dengan cara yang telah ditetapkan oleh pembuat hukum (shâhibus syarî’ah) dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Disebut fiqih qurban, berarti segala aturan yang ada dalam pelaksanaannya. Terakhir dimensi mu’âmalah; yaitu aksi sosial yang bersifat universal dalam mengentaskan problem kemasyarakatan demi terwujudnya kesejahteraan yang merata. Dengan demikian, pelaksanaan qurban yang kita lakukan dengan benar, semoga dapat mengokohkan ketauhidan dan semakin meningkatkan jiwa peduli yang dapat melahirkan keshalihan individual yang sekaligus mampu menuju keshalihan sosial. Wallâhu a’lam bis shawwâb.
_____________

✍ Disajikan sebagai bahan diskusi dalam halaqah ke-2 malam Jum’ah Muhâdharah Asâtidz PW. Persatuan Islam DKI Jakarta pada tanggal 07 Dzulhijjah 1440 H./ 08 Agustus 2019.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!