GHÎRAH MUHARRAM DAN KEBANGKITAN KESADARAN UMMAT
Oleh:
Teten Romly Qomaruddien
Bulan Muharram, itulah nama bulan di antara 12 nama-nama bulan qamariyyah lainnya. Terlepas dari perdebatan bahwa Muharram adalah bulan tepatnya hijrah Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam dari Mekkah ke Madinah (Al-Manshurfûry berpendapat, hijrah terjadi pada awwal bulan Shafar), kerapkali bulan ini pun dijadikan landasan argumen di kemudian hari disebut-sebut sebagai bulan kebangkitan Islam.
Sebenarnya, istilah “kebangkitan Islam” masih mengandung makna yang problematis; di mana Islam sebagai agama, memiliki makna yang senyawa dengan kebangkitan itu sendiri. Disebut “kebangkitan Islam” tidak berarti menunjukkan bahwa sebelumnya Islam dalam keadaan lemah dan tidak bangkit, melainkan menunjukkan kualitas ummatnya. Apabila dikatakan kebangkitan Islam, maksudnya “kebangkitan ummat Islam.” Apabila dikatakan kemunduran Islam, maksudnya “kemunduran ummat Islam.”
Untuk menyebut suatu kebangkitan, para ulama menggunakan kata yang berbeda; al-ba’tsu, an-nahdhah dan as-shahwah. Semuanya itu, bermakna kebangkitan.
Kebangkitan jasad, kebangkitan ruh dan kebangkitan secara umum lainnya lebih menggunakan kata al-ba’tsu (البعث). Dikatakan alam ba’ats, karena jasad dan ruh manusia dibangkitkan kembali oleh Allah ‘azza wa jalla dari alam qubur untuk menuju mahsyar-Nya. Namun demikian, kata ini pun sering disandarkan pada sesuatu yang menyebutkan makna semangat dan membangun jiwa kritis seperti halnya terdapat dalam jumlah kalimat ba’tsul himmah fî at-tasâulât (بعث الهمة في التساؤلات).
Adapun kebangkitan yang bersifat potensi, energi (at-thâqah), kekuatan (al-quwwah) dan perubahan perilaku disebut an-nahdhah (النهضة). Sedangkan kebangkitan kesadaran (sadar dari mabuk, terbangun dari tidur panjang dan lain-lain), para ulama lebih memilih kata as-shahwah (الصحوة) dengan menyandarkan pada pandangan ahli bahasa seperti Ibnu Manzhûr dalam Lisânul ‘Arab dan Muhammad bin Abi Bakar al-Râzi dalam Mukhtârus Shihâh-nya.
Dengan demikian, istilah kebangkitan Islam yang bersifat kebangkitan potensi dan kekuatan ummat Islam (ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sumber daya manusia lainnya) masuk dalam kategori an-nahdhah al-Islâmiyyah (النهضة الإسلامية). Sedangkan kebangkitan Islam yang bersifat kesadaran spiritual, emosional, moral dan nilai-nilai kehidupan masuk dalam kategori as-shahwah al-Islâmiyyah (الصحوة الإسلامية).
Untuk meraih semua itu, diperlukan tonggak-tonggak penyangga (mu’ayyidât) sebagai unsur pendukung yang menurut Syaikh Hassan bin Falâh al-Qahthâni dalam bukunya At-Tharîq ilan Nahdhah al-Islâmiyyah meliputi hal-hal berikut:
1) Kaum Muslimin hendaknya berpegang teguh (tamassuk) pada aqîdah yang benar.
2) Kaum Muslimin siap dihukumi dengan hukum yang ditetapkan Allah ‘azza wa jalla.
3) Kaum Muslimin mau menjalankan al-amru bil ma’rûf dan an-nahyu ‘anil munkar.
4) Kaum Muslimin mampu menyelaraskan ilmu dan amalnya.
5) Kaum Muslimin mampu menegakkan jihâd fî sabîlillâh.
6) Kaum Muslimin bersikap antusias dan bersegera (mubâdarah) dalam menyambut perintah-perintahNya.
7) Kaum Muslimin mampu menanamkan solidaritas sesama Muslim lainnya (takâful, tadhâmun).
8) Kaum Muslimin mampu menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan persamaan (al-‘adlu wa al- musâwât) di tengah-tengah ummat manusia.
Demikian pula pandangan para ulama senior pendukung gerakan Islam abad ini, di antaranya Syaikh Muhammad Shâlih al-‘Utsaimîn dalam kitabnya As-Shahwah al-Islâmiyyah; Dhawâbith wa Taujîhât ketika memaparkan panduan kebangkitan yang harus lebih menitik beratkan pada sistem al-haq tanzîlun min Rabbil ‘âlamîn, yakni kebenaran yang turun dari Rabb semesta alam dan Syaikh Prof. Dr. Yûsuf al-Qaradhâwy dalam kitabnya As-Shahwah al-Islâmiyyah; Minal Murâhaqah ilâ al-Rusydi yang menguraikan pentingnya memperhatikan kembali penyakit-penyakit kejiwaan yang dapat menggerogoti kesucian dan mengaburkan indahnya misi Islam yang seharusnya ada pada masa transisi menuju masa kematangan.
Adapun penyakit-penyakit ruhani yang mewabah pada para pelaku kebangkitan, menurut ulama yang disebut-sebut sebagai ulama fiqih kontemporer ini meliputi 10 persoalan:
1) Lebih mementingkan simbol daripada hakikat dan substansi.
2) Lebih mengedepankan retorika dan perdebatan daripada penerapan dan aksi.
3) Sikap sentimentil dan emosional jauh dari sikap rasional dan ilmiah.
4) Orientasi hanya terfokus pada masalah furu’iyyah (cabang dan sekunder) daripada masalah ushuliyyah (cabang dan primer).
5) Kebijakan gerakan Islam yang cenderung menyulitkan dan penuh ancaman jauh dari prinsip kemudahan dan kabar gembira.
6) Pemahaman yang cenderung jumud dan taqlid mengesampingkan ijtihad dan pembaharuan.
7. Perilaku pegiat gerakan Islam yang kental fanatisme dan eklusifisme jauh dari toleran dan keterbukaan.
8) Sikap yang cenderung berlebihan (ghuluw) dan meremehkan jauh dari moderatisme (wasathiyyah).
9) Tindakan yang lebih identik dengan kekerasan dan kebencian lepas dari kelemah lembutan dan kasih sayang (rahmat).
10. Mengedepankan ikhtilâf dan perpecahan dan sebaliknya mengesampingkan persatuan dan solidaritas.
Karena itu, agar para pegiat tidak kehilangan arah, tulisan Fu’ad As-Syalhûb dalam goresan penanya Syabâb al-Shahwah cukup memberikan bekal. Menurutnya, para aktivis hendaknya memperhatikan hal-hal berikut:
1) Mendahulukan Tauhîd sebelum yang lainnya.
2) Mengamalkan apa yang ada dalam ajaran agama ini.
3) Memupuk ilmu terlebih dahulu sebelum menjalankannya.
4) Memahami realita yang terjadi.
5) Senantiasa menjalankan da’wah ilallâh.
6) Menghidupkan al-amru bil ma’rûf dan an-nahyu ‘anil munkar.
7) Mempraktekkan keteladanan.
8) Mengasah kemampuan yang dimiliki.
9) Bersungguh-sungguh dalam membudayakan nasihat.
10) Bersikap shabar atas ujian dan hambatan yang menimpa.
Sekalipun pendekatannya berbeda, namun para ulama ini sepakat, bahwa “dakwah Tauhîd” dan membangun “tradisi tafaqquh fid dîn” merupakan misi pokok para pengemban risalah dakwah yang wajib diprioritaskan dalam menyongsong kebangkitan. Betapa shahwah ini pengaruhnya sangat besar terhadap pemikiran dan kehidupan masyarakat, Syaikh Jamal Sulthân memberikan ulasan dalam risalahnya As-Shahwah al-Islâmiyyah; Atsâruhâ fî al-Fikri wa al-Mujtama’ sebagai berikut: “Dengan karunia Allah ‘azza wa jalla kebangkitan ini mengalami kesuksesan, ia hidup di tengah-tengah manusia yang hampir saja mereka lupa bahwa Islam ini agama yang sempurna dan mencakup keseluruhan (dînun kâmilun syâmilun); rambu-rambu kehidupan agama menjadi hidup, terjadinya koneksi antara ilmu dan agama, aqîdah dan syari’ah dalam alam fikiran dan kehidupan nyata setelah sekian lama diluluh lantahkan musuh.”
Dalam buku yang berbeda, yakni Tajdîdus Shahwah al-Islâmiyyah, Syaikh Jamal Sulthân pun menambahkan gagasannya agar kebangkitan yang ada disertai pembaharuan (tajdîd) yang mesti diselaraskan dengan metode (manhaj) yang benar; mengedepankan Islam di atas segalanya, tidak meninggalkan keteladanan generasi ummat terbaik, memahami konsep hijrah, visioner (mustaqbal) dan berperadaban, bersikap adil dalam menempatkan aqal dan perasaan, menyadari adanya peperangan antara haq dan bathil (shirâ) dan lain-lain.
Apalah artinya sebuah kebangkitan, apabila hampa dari bimbingan ilmu (tarbiyah) dan bimbingan tauhid, serta kebersihan jiwa (tashfiyah, tazkiyah), juga amal nyata di lapangan. Semuanya bisa berjalin berkelindan, seiring dan seirama menapak zaman apabila orkestanya berjalan dengan penuh seimbang (tawâzun). Meminjam bahasa Syaikh Prof. Nâshir ‘Abdul Karîm al-‘Aql (Guru Besar Ushûluddîn Universitas Imam Su’ûd Riyadh): “Bermodalkan semangat saja belumlah cukup, apabila tanpa diiringi semangat tafaqquh fid dîn, yakni semangat kefahaman agama. Karena hakikatnya, yang disebut kebangkitan Islam adalah bangkitnya semangat menuju Islam dan melakukan pembaharuan berdasarkan syari’at yang benar.” Demikian beliau tuturkan dalam kitabnya Hâjatus Shahwah ilâ al-Fiqhi fî al-Dîn.
Kembali ke bulan Muharram, setiap pergantian tahun hijriyyah ini hendaknya menjadi “ghîrah mujâhadah” untuk mengokohkan kembali tiang pancang kebangkitan kesadaran ummat.
Walladzîna jâhadû fînâ lanahdiyannahum subulanâ wa innallâha lama’al muhsinîn
____
Penulis adalah: Anggota Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam (Komisi ‘Aqiedah), Anggota Fatwa MIUMI Pusat (Perwakilan Jawa Barat), Wakil Sekretaris KDK MUI Pusat, Ketua Bidang Ghazwul Fikri & Harakah Haddâmah Pusat Kajian Dewan Da’wah dan Ketua Prodi KPI STAI Persatuan Islam Jakarta.