Jumat, September 13MAU INSTITUTE
Shadow

“TAK KENAL MAKA TA’ARUF” (Mengenal Thuruq Al-Istinbaath Dewan Hisbah Persatuan Islam)

“TAK KENAL MAKA TA’ARUF” (Mengenal Thuruq Al-Istinbaath Dewan Hisbah Persatuan Islam)
Bersama:
Teten Romly Qomaruddien


1. Sebagai lembaga ilmiah yang berfungsi merumuskan pelbagai hukum Islam di lingkungan Persatuan Islam (PERSIS), Dewan Hisbah (yang semula sejarah awalnya Majelis Ulama Persatuan Islam; zaman Tuan Ahmad Hassan, Al-Ustadz Abdul Qadir Hassan, KH. Munawwar Chalil, Al-Ustadz Abdul Hamid Hakim, Tengku Hasbi As-Shiddiqi, KH. Mohammad Isa Anshary dan sejumlah tokoh lainnya) dalam menjalankan tugasnya, berpegang pada qaidah ilmiah sebagaimana dilakukan para fuqaha dari kalangan ulama Salaf. Maka tidak dapat dibenarkan, apabila ada anggapan pandangan-pandangannya bertolak belakang dengan qaidah ilmiah mereka.

2. Dalam merumuskan berbagai masalah hukum, Dewan Hisbah memandang perlu mengokohkan argumennya dengan berbagai perangkat ilmu (sejumlah disiplin ilmu yang layak dimiliki sebagaimana yang ditempuh dalam tradisi ilmiah para ulama mu’tabar)

3. Untuk mewujudkan kebersamaan sesama ahli (di lingkungan jam’iyyah) dalam menetapkan istinbaath hukum, maka Dewan Hisbah telah melangsungkan berbagai upaya penyempurnaan penulisan pedoman buku Thuruq Al-Istinbaath; Pertemuan tahun 1990 di Bandung Jawa Barat, dilanjutkan pertemuan tahun 1995 dan dioptimalkan pada sidang DH tanggal 29-31 January 2018 di Bangil Jawa Timur. Karena itu, dalam prakteknya ijtihad kolektif lebih diutamakan daripada ijtihad personal.

4. Merupakan tugas Dewan Hisbah, yaitu: Memelihara hukum yang telah diputuskan, mengawasi dan memperhatikan hukum-hukum yang sudah disidangkan untuk dijadikan wujud amal di masyarakat Persatuan Islam.

5. Mutiara yang hilang yang wajib dijaga di lingkungan jam’iyyah adalah: satu suara, satu rasa dan satu cara. Narasi ini dibangun dalam rangka memelihara soliditas dan belajar berikhtiar dalam mematuhi imaamah jam’iyyah yang mengedepankan pentingnya menjaga keutuhan jamaah dalam mewujudkan bunyaanun marshuush.

6. Dewan Hisbah menyadari, bahwa perbedaan itu pasti ada. Namun diikhtiarkan untuk tidak tumbuh dan tidak ditumbuhkan.

7. Dewan Hisbah meyakini, di balik adanya ijma’ shahabat dan berkembang setelahnya metode-metode para ulama dalam beristinbaath. Menunjukkan bahwa dalam setiap zaman terjadi perkembangan dan memerlukan pengkajian yang seksama.

8. Dewan Hisbah meyakini, bahwa salah satu tradisi ilmu para ulama (salaf maupun khalaf) mengharamkan taqlid dan mewajibkan ittiba’. Namun demikian, penggunaan istilah tersebut disadari bahwa di dalamnya mengandung debatable yang mengemuka di kalangan para penuntut ilmu.

9. Sebagai aparat Pimpinan Pusat Persatuan Islam, Dewan Hisbah memiliki tugas dan mendapat amanah ummat dan jam’iyyah untuk meneliti masalah-masalah yang membutuhkan keputusan hukum, juga sebagai dewan peneliti hukum Islam, sekaligus pengawas pelaksanaannya. Termasuk di dalamnya bertanggung jawab terhadap dalil-dalil dan istinbathnya.

10. Beberapa tokoh ulama yang sangat mempengaruhi dalam merumuskan penetapan hukum (istinbath al-ahkaam) sejak berdirinya Majelis Ulama Persatuan Islam (1934) adalah Tuan Ahmad Hassan, KH. Abdul Qodir Hassan dan KH. E. Abdurrahman. Berikutnya, pada masa kepemimpinan Jam’iyyah KH. E. Abdurrahman, majelis keulamaan ini berubah menjadi Dewan Hisbah Persatuan Islam (1983) yang dipimpin KH. Abdul Qodir Hassan. Adapun pada masa KH. A. Lathief Muchtar, M.A., Dewan Hisbah beralih pimpinan kepada KH. E. Abdullah (karena udzur, digantikan KH. A. Lathief Muchtar, M.A.). Menyusul tokoh-tokoh berikutnya yang memimpin lembaga ini; KH. Eman Sar’an dengan sekretarisnya KH. Shiddiq Amin, dilanjutkan KH. Achyar Syuhada dan KH. Usman Shalehuddin. Dan masa kepemimpinan KH. Aceng Zakaria, sekarang Dewan Hisbah dipimpin oleh KH. Muhammad Romli. Apabila diurai sejak tahun 1983 hingga 2020, anggota Dewan Hisbah tercatat nama-nama anggota sebanyak 49 orang (baik dari kalangan pendahulu yang sudah wafat, asatidz sepuh atau pun dari generasi pelanjut berikutnya).

11. Sebagai lembaga kajian, Dewan Hisbah sangat terbuka untuk menerima masukan dan tidak akan berat hati untuk mengubah keputusan apabila didapatkan dalil dan hujjah yang lebih kuat dan bisa dipertanggung jawabkan. Ini menunjukkan bahwa Dewan Hisbah sangatlah dinamis dan memberikan ruang dialog dalam memutuskan perkara hukumnya. Sebagai perbandingan, para asatidz dapat membaca literasi lain, di samping panduan induknya (yakni buku: Thuruq Al-Istinbaath; Metodologi Pengambilan Hukum Dewan Hisbah Persatuan Islam) berupa disertasi para akademisi yang telah dibukukan; Metode Kajian Hukum Dewan Hisbah PERSIS (Dr. Dede Rosyada, sekarang Prof.), Menyorot Ijtihad PERSIS (H. Uyun Kamiluddin), atau buku yang hampir serupa seperti Hukum Islam di Indonesia (Prof. Dr. Rifyal Ka’bah) dan buku-buku lainnya.

Allaahumma faqqihnaa fid diin

@Disajikan sebagai bahan diskusi dalam Kajian Rutin Dhuha Tasykil Pimpinan Cabang dan Asatidz PERSATUAN ISLAM Matraman Jakarta Timur

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!