Sabtu, Desember 7MAU INSTITUTE
Shadow

MANHAJ DIFAA’AN PERSATUAN ISLAM; IKHTIAR MENGAWAL UMMAT DARI PENYIMPANGAN ‘AQIDAH (Materi Webinar PDKPI Bidang Dakwah PP Persatuan Islam)

MANHAJ DIFAA’AN PERSATUAN ISLAM; IKHTIAR MENGAWAL UMMAT DARI PENYIMPANGAN ‘AQIDAH (Materi Webinar PDKPI Bidang Dakwah PP Persatuan Islam)
Oleh:
Teten Romly Qomaruddien

A. Dustur Rabbani

Sudah menjadi sunnatud da’wah, apabila ummat dihadapkan pada problematika dan tantangan, maka melakukan antisipasi terhadap keduanya adalah sebuah keniscayaan. Tak terkecuali dalam menghadapi semakin maraknya ajaran atau gerakan destruktif yang dapat mengancam kemurnian ‘aqidah ummat. Jadi, tulisan ini tidak bermaksud berlebihan dalam merespon semuanya itu, melainkan bentuk keterpanggilan jiwa dalam turut serta menjunjung tinggi agama (ri’aayatud diin), dan melindungi ummat (himaayatul ummah) dari berbagai rongrongan yang dapat menyimpangkan ‘aqidahnya.

Ada banyak pijakan dalil yang dapat menguatkan misi mulia ini, di antaranya:

  1. Al-Qur’anul Karim yang menegaskan wajibnya berpegang pada as-shiraath al-mustaqiim sebagai satu-satunya jalan kebenaran.

وأن هذا صراطي مستقيما فاتبعوه ولا تتبعوا السبل فتفرق بكم عن سبيله، ذلكم وصىكم به لعلكم تتقون

“Dan inilah jalanKu yang lurus, maka hendaknya kalian mengikutinya. Dan kalian jangan mengikuti jalan-jalan yang lain (selain jalan tadi), maka kalian akan menemukan cerai berai dari jalanNya. Demikianlah Ia (Allah) wasiatkan untuk kalian, mudah-mudahan kalian bertaqwa.” (QS. Al-An’aam/ 6: 153)

  1. As-Sunnah an-Nabawiyyah yang mengisyaratkan bahwa di setiap zaman, ada barisan generasi belakangan yang adil (khalafun ‘uduul) yang akan mengawal ajaran agama dari kerusakan.

يحمل هذا العلم من كل خلف عدوله ينفون عنه تحريف الغالين وإنتحال المبطلين وتأويل الجاهلين

“Orang-orang adil dari setiap generasi belakangan (pasca Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam) akan memikul ilmu (ajaran agama ini), yang akan menyelamatkannya dari tiga golongan perusak; penyimpangan orang-orang keterlaluan/ ekstrim, rancangan skenario orang-orang batil, dan penafsiran orang-orang bodoh.” (HR. Ahmad, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anh. Al-Haafizh Ibnu Qayyim menjadikan hadits ini sebagai pembuka Kitaabul ‘Ilmi dalam Miftaahu Daaris Sa’aadah)

  1. Adanya pandangan ulama mu’tabar yang memberikan penguatan tafsir dan syarah atas landasan teologis tersebut. قال مجاهد: البدع والشبهات

Imam Mujahid, memberikan penjelasan terkait makna as-subul adalah: “Jalan-jalan yang ditempuh oleh ahlul bid’ah dan ahlus syubuhaat.”

قال أبو العالية: تعلموا الإسلام، فإذا تعلمتم الإسلام فلا ترغبوا عنه يميناً ولا شمالاً، وعليكم بالصراط المستقيم، وعليكم بسنة نبيكم والذي كان عليه أصحابه، وإياكم وهذه الأهواء التي تلقي بين الناس العداوة والبغضاء

Abul ‘Aliyah berkata: “Pelajarilah oleh kalian Islam! Apabila kalian telah belajar, janganlah berpaling ke kanan dan ke kiri. Wajib bagi kalian berpijak pada shiratal mustaqim, dan berpegang pada sunnah Nabi, serta meneladani apa yang ditempuh para shahabatnya. Jauhilah hawa nafsu yang dapat mencampakkan pada permusuhan dan kebencian.” (Lihat uraian lengkapnya di Al-Maktabah as-Syaamilah al-Hadiitsah: al-maktaba.org)

B. Binaa-an dan Difaa’an dalam Manhaj Dakwah

Dalam berbagai tulisan dan kesempatan, sang maestro dakwah tanah air Allaahu yarhamh Dr. Mohammad Natsir (murid Tuan Ahmad Hassan), mempopulerkan dua istilah pendekatan dakwah sebagai berikut:

  1. Memaknai dakwah dengan pendekatan binaa-an, yaitu:
    “Memetakan dakwah berupa pembinaan ummat, membersihkan mereka dengan Tauhidullaah (tashfiyah), dan membekalinya dengan ilmu (tarbiyah).”
  2. Memaknai dakwah dengan pendekatan difaa’an, yaitu:
    “Memetakan dakwah dengan cara melakukan penangkalan dan pengawalan pada ummat dari berbagai upaya penyimpangan dan penodaan ajaran.”

C. Persatuan Islam dan Manhaj Dakwah Ideal

Manhaj dakwah Persatuan Islam, adalah manhaj dakwah yang merujuk pada ashaalatul Islaam, yakni memelihara orisinalitas ajaran agama dengan semangat ijtihaad dan tajdiid. Adapun pendekatan yang ditempuh, idealnya tidak lepas dari manhaj Qur’ani berikut ini:

  1. Manhaj bil hikmah (pendekatan kearifan)
  2. Manhaj bil mauizhah al-hasanah (pendekatan komunikasi yang baik)
  3. Manhaj bil mujaadalatil latii hiya Ahsan (pendekatan argumentasi yang tepat)
  4. Manhaj bil mujaadalatil latii laisa fiiha ahsan (disebut juga mujaaladah; menguliti). Maksudnya, bukan sekedar pembuktian argumentasi, melainkan “menguliti” argumen lawan. (Lihat: Zaid bin ‘Abdil Karim al-Zaid, dalam Al-Hikmah fid Da’wah ilallaah, hlm. 36-37)

Point ke-1 dan ke-2 lebih bersifat binaa-an, dan point ke-3 dan ke-4 lebih bersifat difaa’an. Binaa-an merupakan jawaban agar al-haq dapat ditegakkan. Sedangkan difaa’an, adalah jawaban agar al-baathil dapat dilenyapkan.

Dengan demikian, qaidah al-amru bil ma’ruuf wan nahyu ‘anil munkar, pemetaannya dapat ditunaikan secara proporsional. Sudah tentu, dalam prakteknya sangat membutuhkan penyangga-penyangga dakwah kekinian, di mana pemberdayaan sumber daya da’i yang handal dan pemanfaatan teknologi yang makin berkembang wajib mendapatkan perhatian. Maa laa yatimmul waajibu illaa bihi fahuwa waajibun, “segala sesuatu tak akan menjadi sempurna, kecuali dengan perangkat lainnya. Maka menyediakan perangkat (sebagai penyempurna dakwah) lainnya itu menjadi wajib pula.”

D. Jam’iyah dan Pengawalan ‘Aqidah Ummat

Sebagai jam’iyah dakwah, sosial, dan pendidikan, Persatuan Islam telah memiliki aturan, program dan rencana jihad yang jelas dan terukur. Maka kehadiran Qanun Asasi dan Qanun Dakhili yang terus diperbaharui dan diuji oleh zaman menjadi jawaban. Demikian pula kemitraan dakwah yang dibangun, dengan kesenyawaan bersama gerakan-gerakan dakwah lainnya (dalam dan luar negeri), juga hubungan dengan pemerintahan sudah menjadi pertimbangan langkah dakwah dan gerakan jam’iyah.

  1. Pemetaan jihad jam’iyah dalam perspektif Qanun Asasi (QA) dan Qanun Dakhili (QD) terkait dengan dakwah difaa’an, dapat dilihat pada QA-QD masa jihad 2015-2020:

a. Jam’iyah PERSIS bersifat Harakah Tajdid dalam pemikiran Islam dan penerapannya. (QA-BAB I, Bagian Ketiga, Pasal 4, ayat 2)

b. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam bagi anggota PERSIS khususnya dan ummat Islam pada umumnya sehingga terwujud barisan ulama, zu’ama, ashhabun, dan hawariyyun Islam yang senantiasa iltizam terhadap risalah Allah SWT. (QA-BAB II, Pasal 6, ayat 2)

c. Setiap anggota berhak mendapat perlindungan dan pembelaan hukum dari jam’iyah PERSIS. (QA-BAB III, Bagian Kedua, Pasal 9, ayat 5)

d. Dewan Hisbah bertugas melakukan pengkajian syara’ atas berbagai persoalan yang berkembang. (QD-BAB V, Bagian Kedua, Pasal 32, ayat 2)

e. Dewan Tafkir bertugas melakukan penelitian dan pengkajian dalam bidang dakwah, pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, dan politik. (QD-BAB VII, Bagian Kedua, Pasal 42, ayat 2)

f. Rencana Jihad Bidang Dakwah; Point 6 tentang pentingnya merespon dinamika pemikiran, seni, dan budaya yang berkembang di masyarakat. Point 8 tentang mengkaji dan menangkal aliran-aliran sesat dan pemurtadan. Dan point 9 tentang meningkatkan kerjasama dengan lembaga yang bergerak dalam bidang dakwah pemerintah dan non pemerintah dalam maupun luar negeri. (hlm. 171)

  1. Kemitraan dakwah dalam rumusan himaayatul ummah dan common enemy dalam bingkai ukhuwwah sesama ormas-ormas dakwah, serta jihad konstitusional dalam bingkai berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.

Semua itu, menjadi bukti kuat, bahwa jam’iyah ini benar-benar telah berfungsi sebagai penyangga dan pengawal ‘aqidah Ummat.

E. Saran dan Rekomendasi

Agar mubaahatsah ini dapat melahirkan hasil yang diinginkan, maka menangkap percikan api saran untuk kepentingan dakwah jam’iyah layak mendapatkan perhatian dan perlu direkomendasikan.

  1. Sesuai dengan ruang lingkup kawasan bahasan, yang tidak bisa lepas dari aktivitas pendidikan dan dakwah, maka disarankan bagi para penggiat jam’iyah untuk sama-sama meningkatkan literasi keilmuannya guna membentengi ‘aqidah ummat seiring tugas dan profesi masing-masing.
  2. Sebagai bentuk harapan yang mendalam, hendaknya hajat ilmiah ini dapat merekomendasikan agar PP Persatuan Islam (sesuai bidang terkait, khususnya Dewan Hisbah dan Dewan Tafkir) untuk segera menerbitkan panduan ummat berupa “Risalah Tauhid” sebagai pijakan penguatan ‘aqidah, termasuk di dalamnya pengetahuan tentang ajaran-ajaran yang menyelisihi Tauhid, dan penangkalan terhadap berbagai upaya penyimpangan yang merusak (inhirafaat, haddaamaat) dan ghazwul fikri.
  3. Materi kewaspadaan tentang “Diraasatul Adyaan wal Firaq wal Harakaatul Haddaamah” dan “Ghazwul Fikri” hendaknya dijadikan kuliah tambahan bagi santri Mu’allimin Pesantren Persatuan Islam, di samping materi Daurah Du’at, atau Tamhiidul Muballighiin bagi para asatidz jam’iyah.

Walladziina jaahaduu fiinaa lanahdiyannahum subulanaa


Penulis adalah: Mudir ‘Aam PPI 81 Cibatu Garut, Anggota DH PP. Persatuan Islam (Komisi ‘Aqidah), Anggota Fatwa MIUMI Pusat (Perwakilan Jawa Barat), Anggota KP3 & Anggota LDK MUI Pusat, Ketua Bidang Kajian & Ghazwul Fikri Dewan Da’wah, dan Ketua Prodi KPI STAIPI Jakarta.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!