Sabtu, Desember 7MAU INSTITUTE
Shadow

TA’LIEFUL QULUUB DI BALIK FIQHUL IKHTILAAF

Jnji

TA’LIEFUL QULUUB DI BALIK FIQHUL IKHTILAAF // Merupakan kali kedua, al-faqir mendapatkan amanah ilmiah dari para masyaikh di Jabodetabek [dalam hal ini PW. Persatuan Islam DKI Jakarta] untuk turut mempresentasikan “Bagaimana Para Ulama Mengambil Sebuah Kesimpulan Hukum?”. Niatan baik penyelenggara “Seminar Istinbath Hukum Ormas Islam” ini, tentu perlu mendapatkan apresiasi. Artinya, di saat ketegangan ummat dalam menghadapi banyak musykilah, ternyata kelembutan jiwa masih terjaga. Terlebih dalam hal furu’iyyah yang kerapkali menjadi obyek tudingan pemecah belah. Selama ada kelembutan hati [ta’lieful quluub] di balik ragam masalah perbedaan [khilafiyah], maka fiqhul ikhtilaaf dan adaabul ikhtilaaf masih jadi hiasan. Selagi pagi, “Jangan biarkan air kopi itu menjadi dingin, mainkan selagi ada dalam kehangatan!!!”. Itulah makna At-ta’lief qablat ta’rief; “Saling melembutkan sebelum berkenalan”. Semoga!!! … 💫💟☪️✒️ (@TenRomlyQ., Aula Ali Sadikin Kantor Walikota Jakarta Barat, 23/03/2022)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!