Oleh: Teten Romly Qomaruddien
Ada banyak nilai plus dalam penyelenggaraan Al-Barnaamij at-Tadriibii ‘Alaa Manhajiyyatil Fatwaa yang diprogramkan Daarul Iftaa’ al-Mishriyyah di Cairo dalam mempopulerkan esensi fatwa terhadap masyarakat luas. Selain semakin memantik hidupnya ilmu-ilmu syari’ah, juga semakin menggairahkan akan tumbuh kembangnya para pelayan ummat dalam memecahkan persoalan hidup dan kehidupan di tengah masyarakat yang semakin kompleks.
Seiring dengan sifat fatwa yang sangat mengedepankan pertimbangan situasi dan kondisi, serta suasana batin para peminta fatwa [mustafti’], maka kaidah Taghayyurul ahkaam bitaghayyuril azmaan wal amkinah benar-benar dipegang dan diperhatikan oleh para penyampai fatwa [mufti’].
Di satu sisi, para pemohon fatwa harus mendapatkan pelayanan jawaban dan pemecahan atas masalah yang disodorkan, di sisi lain pemberi fatwa harus menjaga kedisiplinan ilmiah yang disampaikan tanpa memberikan kemusykilan yang baru bagi mereka yang membutuhkan penjelasan. Di sinilah kepiawaian seorang mufti benar-benar diuji dalam menghadapi mustafti’-nya.
Layak diperhatikan, perumpamaan yang disampaikan Fadhilatus Syaikh Prof. Dr. Syauqi Ibrahim ‘Abdul Karim ‘Alaam rahimahullaah [Mufti Diyaar al-Mishriyyah] yang menuturkan: “Seorang mufti mesti memahami dengan benar masalah-masalah kekinian, baik dalam masalah ibadah maupun mu’amalah. Ibarat seorang dokter yang banyak membaca berbagai macam buku kedokteran, bahkan menghafalnya. Maka dia tidak otomatis langsung menjadi seorang dokter, karena dokter yang tidak ahli bukannya mengobati pasien, justru malah bisa membunuh pasiennya sendiri.”
“Sebagaimana dipaparkan Syaikh Dr. Ahmad Wisyam [Mudarrib Daarul Iftaa’], selayaknya seorang mufti belajar mengambil pelajaran kepada kisah shahabat yang berfatwa tanpa ilmu hingga membuat marah Rasulullaah seperti disebutkan dalam hadits Jabir radhiyallaahu ‘anh: “Kami pernah keluar dalam sebuah perjalanan, lalu salah seorang di antara kami terkena batu pada kepalanya yang membuatnya terluka serius. Kemudian dia bermimpi junub, maka dia bertanya kepada para shahabatnya, Apakah ada keringanan untukku agar bertayammum saja? Mereka menjawab: Kami tidak mendapatkan keringanan untukmu selama kamu mampu untuk menggunakan air. Maka orang tersebut mandi dan langsung meninggal. Ketika kami sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau diberitahu tentang kejadian tersebut, maka beliau bersabda: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka! Tidakkah mereka bertanya apabila mereka tidak mengetahui, karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayammum dan meneteskan air pada lukanya kemudian mengusapnya saja dan mandi untuk selain itu pada seluruh tubuhnya yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 33, Ad-Daaruquthni 1: 189, dan Al-Baihaqi no. 1115)
Hikmah yang bisa dipetik dari marahnya Rasulullaah [di luar kebiasaannya yang lembut] adalah betapa berfatwa tanpa kemampuan yang mumpuni sama dengan mengikuti hawa nafsu. Banyak ayat yang mengingatkan tentang hinanya mengikuti hawa nafsu, di antaranya:
ومن أضل ممن اتبع هواه بغير هدى من الله إن الله لا يهدى القوم الظالمين
” …Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapatkan petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zhalim.” (QS. Al-Qashash/ 28: 50).
Bahkan Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan dalam sabdanya: “Tiga perkara yang membinasakan dan tiga perkara yang menyelamatkan. Adapun tiga perkara yang membinasakan adalah: kebakhilan dan kerakusan yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan seseorang yang membanggakan diri sendiri. Sedangkan tiga perkara yang menyelamatkan adalah takut kepada Allah di waktu sendirian dan dilihat orang banyak, sederhana di waktu kekurangan dan kecukupan, serta mampu bersikap adil di waktu marah dan di waktu ridha/ lapang.” (Hadits ini diriwayatkan dari shahabat Anas, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Abdullah bin Abi Aufa, dan Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhum dalam banyak riwayat. Syaikh Al-Albani menilainya sebagai hadits Hasan, Lihat: Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah, no. 1802).
Karenanya, untuk menghindari berfatwa karena nafsu, para ulama membuat ragam langkah-langkah gradual dalam penyimpulan suatu hukum [dhawaabithul istinbaath]. Mulai dari merujuk langsung dalil-dalil teks wahyu yang ada dalam Al-Qur’an dan Hadits shahih sebagai sumber petunjuk [mashdarul hudaa], mempertimbangkan ijmaa‘ dan qiyaas, atau menimbang-nimbang kembali aqwaal mu’tabar dari ulama madzhab mu’tamad dan ahlul ijtihad lainnya dalam bingkai Ahlus Sunnah wal Jamaa’ah.
Mengapa para ahli fiqih menganggap penting adanya pertimbangan-pertimbangan lain selain dua sumber petunjuk yang sudah kokoh tadi? Jawabannya sebagaimana dipaparkan Syaikh Dr. Rabi’ Sa’ad rahimahullaah [Mudiirul Barnaamij at-Tadriibi] ketika membedah kitab Nahwa Fahmin Manhajiy Li Idaaratil Khilaafil Fiqhiy karya Syaikh ‘Abdul Karim ‘Alaam [2021], adalah sebagai berikut:
Pertama, seluruh ulama sepakat bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan rujukan pokok dalam hukum syari’at. Akan tetapi dari aspek wuruud dan dilaalah, terdapat aspek-aspek yang zhanni yang sangat memungkinkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Kedua, disebabkan karakter manusia yang beragam dan telah menjadi kehendak ilaahiyah. Atas dasar itulah, ketika Rasulullaah ditanya oleh beberapa shahabat tentang amal apa yang paling afdhal, dalam beberapa keadaan beliau menjawab dengan jawaban yang berbeda. Satu keadaan, beliau mengatakan amal yang paling mulia itu beriman kepada Allah. Dalam keadaan lain, beliau menjawab shalat pada awal waktu. Bahkan dalam kondisi yang berbeda lainnya, beliau menjawab memberi makanan kepada faqir miskin. Dan masih banyak jawaban lain tentunya.
Dalam hal ini, Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullaah menuturkan pandangannya dalam Fathul Baari [Syarah Kitab Al-Jaami’us Shahiih Imam Al-Bukhari] sebagai berikut:
أن الجواب اختلف لاختلاف أحوال السائلين بأن أعلم كل قوم بما يحتاجون إليه، أو بما لهم فيه رغبة، أو بما هو لائق بهم، أو كان الاختلاف باختلاف الأوقات، بأن يكون العمل فيذلك الوقت أفضل منه في غيره
“Sesungguhnya jawaban tersebut berbeda-beda disebabkan perbedaan keadaan orang-orang yang bertanya. [Rasulullaah] memberi tahu setiap kaum apa yang mereka butuhkan dan apa yang mereka senangi atau apa yang merasa cocok dengan mereka. Bisa juga disebabkan, karena perbedaan suasana waktunya. Yang jelas, semua perbuatan yang ditunjukan beliau saat itu, merupakan amal yang paling utama.“
Ketiga, disebabkan karena perbedaan waktu, tempat, bahkan adat atau lingkungan masyarakat yang heterogen pun sangat memungkinkan pula mempengaruhi perbedaan ketentuan fiqih para ulama. Dengan demikian, fleksibelitas fiqih sangat ditentukan oleh situasi dan kondisi. Alam pedesaan, pegunungan, atau pun lautan, serta kondisi suatu daerah sangat memungkinkan terjadinya penyesuaian terhadap kebutuhan masyarakat selama tidak bertentangan dengan teks yang qath’i, yaitu dalil wahyu.
Al-Imam Ibnu ‘Abidin [ahli fiqih madzhab Syafi’i] memaparkan pandangannya:
إنه لا بد فيه من معرفة عادات الناس، فكثير من الأحكام تختلف باختلاف الزمان لتغير عرف أهله، أو لحدوث ضرورة، أو فساد أهل الزمان بحيث لو بقي الحكم على ما كان عليه أولا للزم منه المشقة والضرر بالناس، ولخالف قواعد الشريعة المبنية على التخفيف والتيسير ودفع الضرر والفساد لبقاء العالم على أتم نظام وأحسن إحكام
“Seorang ahli ijtihad mesti mengetahui adat masyarakat. Banyak hukum itu berbeda disebabkan berbedanya zaman dikarenakan perubahan adat istiadat penduduknya, adanya peristiwa kedharuratan yang terjadi, atau karena rusaknya penduduk zaman itu. Jika hukum itu tetap sebagaimana adanya, bisa jadi menyebabkan kemadharatan atau kesulitan bagi masyarakat. Kondisi seperti itu bisa bertentangan dengan kaidah syari’at yang berasaskan mengedepankan keringanan dan kemudahan, serta mengedepankan asas menolak kemadharatan dan kerusakan agar dunia ini senantiasa ada dalam koridor hukum dan aturan yang paripurna.” (Lihat: Rasaail Ibnu ‘Abidin 2: 125 dalam ‘Awaamil Taghyiiril Fatwaa, dar alifta.org. 2012).
Dengan membaca ulang kembali narasi singkat sebelumnya, sangat jelas bahwa kesadaran hukum masyarakat sebagai para pemohon fatwa [mustaftiin] sangat ditentukan oleh kemahiran [mahaaraat] para penyampai pesan syari’at, wa bil khushuus para penyampai fatwa keagamaan [muftuun]. Apa yang disampaikan para ulama, sebagaimana sering dipetik Syaikh Prof. Dr. Ahmad Mamduh [Amiinul Fatwaa Daarul Iftaa’] dan Syaikh Prof. Dr. Mahmud Syalabi [Rais Qismul Fatwaa Bis Syafawi] rahimahullaahu ‘anhumaa bahwa “para penanya” benar-benar mesti diperlakukan seperti halnya para pasien yang berhak dilayani dokter ahli. Maka, “orang yang ditanya” wajib mengerahkan kemampuan menyelaraskan dengan kebutuhan perkara yang ditanyakan agar tidak terjadi over dosis atau salah memberi obat. Benar kata mereka:
الفتوى مبني على تصحيح أفعال المكلفين وعلى التيسير للسائل
“Fatwa dibangun di atas prinsip sahnya perbuatan mukallaf dan kemudahan bagi orang yang bertanya”.
Semoga Rabbul ‘Aalamiin melapangkan jiwa kita dalam membangun kesadaran dan kepahaman terhadap agama. Allaahumma faqqihnaa fid diin.
____________
Penulis adalah: Peserta Daurah Shaifiyyah Universitas Ummul Qura’ Makkah Saudi Arabia (2008) dan Peserta Program Pelatihan Fatwa Daarul Iftaa’ al-Mishriyyah Cairo Mesir (2024).