Sabtu, Desember 7MAU INSTITUTE
Shadow

Fiqh Ikhtilaf

BERSIKAP ADIL DALAM MEMAKNAI AHLUL BAIT DAN NASAB KELUARGA NABI

BERSIKAP ADIL DALAM MEMAKNAI AHLUL BAIT DAN NASAB KELUARGA NABI

Da'wah, Fiqh Ikhtilaf, Tsaqofah, Uncategorized
Oleh: Teten Romly Qomaruddien A. Pengantar Tidak ada yang meragukan dari pengikut Rasulullaah shallallaahu 'alaihi wa sallam, selain mereka orang-orang yang terpapar syubhat, mereka menilai Rasulullaah memiliki cacat. Sungguh Nabi akhir zaman ini memiliki keutamaan dari sisi nasab, demikian pula dengan anak dan cucunya yang mulia merupakan dzurriyyah yang sangat terpelihara keunggulannya. Namun demikian, apa jadinya apabila di kemudian hari "anugerah keutamaan" itu berubah menjadi "klaim kesucian" yang liar dan membabi buta sehingga terlepas dari yang semestinya. Selain Al-Qur'an, keutamaan dan kemuliaan Ahlul Bait Rasulullaah shallallaahu 'alaihi wa sallam ditegaskan berdasarkan riwayat-riwayat hadits yang shahih. Bahkan seorang penuntut ilmu wanita bernama Ummu Syu'aib al-Wa...
HISAB, MUHAASABAH, YAUMUL HISAAB, HINGGA ILMU HISAAB

HISAB, MUHAASABAH, YAUMUL HISAAB, HINGGA ILMU HISAAB

Da'wah, Fiqh Ikhtilaf, Tarbiyah, Uncategorized
Oleh: Teten Romly Qomaruddien Kata Hisaab merupakan istilah dalam Islam yang merujuk pada proses perhitungan atau penilaian Allah 'azza wa jalla atas amal perbuatan manusia. Dikatakan Allah itu syarii'ul hisaab, maknanya Dia-lah Allah yang Maha cepat penghitungannya. Dalam diksi hisaab, mengandung dua makna yang saling bertalian; yakni bilangan atau hitungan [al-'addu] dan perhitungan [al-muhaasabah]. Titik singgung keduanya, terletak pada bagaimana seseorang dapat menghitung dan menimbang amalan dirinya untuk dipertanggung jawabkan di hari perhitungan kelak atau alam hisab. Dalam hal ini, Allah 'azza wa jalla berfirman: وَلَتُسْأَلُنَّ عَمَّا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Sesungguhnya kamu akan ditanya tentang apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. An-Nahl/ 16: 93). الْيَوْمَ ن...
ESENSI FATWA DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DI TENGAH MASYARAKAT

ESENSI FATWA DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DI TENGAH MASYARAKAT

Fiqh Ikhtilaf, Manhaj, Tsaqofah, Uncategorized
Oleh: Teten Romly Qomaruddien Ada banyak nilai plus dalam penyelenggaraan Al-Barnaamij at-Tadriibii 'Alaa Manhajiyyatil Fatwaa yang diprogramkan Daarul Iftaa' al-Mishriyyah di Cairo dalam mempopulerkan esensi fatwa terhadap masyarakat luas. Selain semakin memantik hidupnya ilmu-ilmu syari'ah, juga semakin menggairahkan akan tumbuh kembangnya para pelayan ummat dalam memecahkan persoalan hidup dan kehidupan di tengah masyarakat yang semakin kompleks. Seiring dengan sifat fatwa yang sangat mengedepankan pertimbangan situasi dan kondisi, serta suasana batin para peminta fatwa [mustafti'], maka kaidah Taghayyurul ahkaam bitaghayyuril azmaan wal amkinah benar-benar dipegang dan diperhatikan oleh para penyampai fatwa [mufti']. Di satu sisi, para pemohon fatwa harus mendapatkan pelay...
GORESAN PENA DARI ARENA “SEMINAR METODE ISTINBATH HUKUM ORMAS ISLAM” SE-DKI JAKARTA

GORESAN PENA DARI ARENA “SEMINAR METODE ISTINBATH HUKUM ORMAS ISLAM” SE-DKI JAKARTA

Fiqh Ikhtilaf, Video Kajian
GORESAN PENA DARI ARENA "SEMINAR METODE ISTINBATH HUKUM ORMAS ISLAM" SE-DKI JAKARTAOleh:Teten Romly Qomaruddien "Berlaga bukan karena jumawa, bertandang bukan karena menantang. Hamba datang di hadapan Tuan dan Puan, tak lebih dan tak kurang ingin memenuhi undangan mengeratkan persaudaraan di bawah payung ilmu dan iman". Itulah bisikan hati yang bergemuruh di dada, di samping mengokohkan nawaitu untuk belajar lebih mendalam dari pandangan pihak lain terkait bagaimana sebuah metode pengambilan hukum Islam diputuskan. Sekalipun ruang lingkupnya wilayah ibu kota Jakarta, namun tentu saja hal ini tak dapat dilepaskan dari misi keseluruhan yang dianut masing-masing ormas yang ada. Min ithlaaqil juz'i wa iraadatil kulli; "Yang disampaikan hanya sebahagian saja, namun diharapkan [dapat m...
TA’LIEFUL QULUUB DI BALIK FIQHUL IKHTILAAF

TA’LIEFUL QULUUB DI BALIK FIQHUL IKHTILAAF

Fiqh Ikhtilaf, Uncategorized
Jnji TA'LIEFUL QULUUB DI BALIK FIQHUL IKHTILAAF // Merupakan kali kedua, al-faqir mendapatkan amanah ilmiah dari para masyaikh di Jabodetabek [dalam hal ini PW. Persatuan Islam DKI Jakarta] untuk turut mempresentasikan "Bagaimana Para Ulama Mengambil Sebuah Kesimpulan Hukum?". Niatan baik penyelenggara "Seminar Istinbath Hukum Ormas Islam" ini, tentu perlu mendapatkan apresiasi. Artinya, di saat ketegangan ummat dalam menghadapi banyak musykilah, ternyata kelembutan jiwa masih terjaga. Terlebih dalam hal furu'iyyah yang kerapkali menjadi obyek tudingan pemecah belah. Selama ada kelembutan hati [ta'lieful quluub] di balik ragam masalah perbedaan [khilafiyah], maka fiqhul ikhtilaaf dan adaabul ikhtilaaf masih jadi hiasan. Selagi pagi, "Jangan biarkan air kopi itu menjadi dingin, mainkan s...
FIQIH REALITA JUGA PENTING

FIQIH REALITA JUGA PENTING

Fiqh Ikhtilaf
FIQIH REALITA JUGA PENTING // Jangan "bermimpi" mengecat langit dan mengeringkan lautan, karena keduanya tak mungkin kita lakukan. Birunya bentangan langit dan hamparan lepas lautan adalah realita alam yang dicipta oleh Dzat yang Maha cipta dan Maha karya sekaligus. Dalam kehidupan pun demikian, apa yang telah menjadi kehendak Allah 'azza wa jalla merupakan realita yang wajib diimani dan disyukuri. Agar iman dan syukur itu berpadu, maka dibutuhkan ilmu yang mampu mendamaikan antara teori dan praktiknya. Itulah Fiqih Realita. Tanpa memahami realita, seorang pemimpin akan merasa di atas menara gading. Tanpa memahami realita, orang kuat akan memaksakan kehendaknya. Tanpa memahami realita, orang lemah akan merasa teraniaya. Tanpa memahami realita, sang pemenang akan merasa jumawa. Tanpa memaha...
FIQIH DILEMA ITU PENTING

FIQIH DILEMA ITU PENTING

Fiqh Ikhtilaf, Hikmah, Uncategorized
FIQIH DILEMA ITU PENTING // Singkatnya, mobil jeep ini tengah berusaha memutar balik dengan kondisi jalan yang terbatas. Maju kena mundur pun kena; depan mentok karena sempit, mundur apalagi bisa terpelanting ke jurang curam. Kalaulah bukan karena kemahiran [mahaaraat], mengetahui medan [ma'rifatul maidaaniyyah], dan yang paling utama adalah yakin tanpa keraguan [al-yaqiinu bilaa syakkin] yang diiringi tawakkal, sudah tentu keinginan memutar balik tak dapat dilanjutkan. Demikian pula dengan hidup ini, terkadang kita sering dihadapkan dengan kondisi yang dilematis [qadhaayaa, musykilaat]. Sekiranya kita tak pandai menyiasati, dan mendudukkan setiap masalah yang dihadapi secara adil dan seimbang, maka tebing tinggi, tikungan tajam, lembah yang dalam dapat merenggut kita kapan saja lengahnya....
MENGGAPAI ISTIJÂBAH DI HARI ‘ARAFAH (Memelihara Kekhusyuan Mengedepankan Kelapangan)

MENGGAPAI ISTIJÂBAH DI HARI ‘ARAFAH (Memelihara Kekhusyuan Mengedepankan Kelapangan)

Fiqh Ikhtilaf, Fiqih Kontemporer
MENGGAPAI ISTIJÂBAH DI HARI ‘ARAFAH (Memelihara Kekhusyuan Mengedepankan Kelapangan) Oleh: Teten Romly Qomaruddien Jabal 'Arafah Itulah nama sebuah bukit sekitar 25 km dari Mekkah. Tempat ini menjadi sangat penting bila dikaitkan dengan ibadah haji, sehubungan dengan wukuf di tempat itu. Rasûlullâh shalallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Al-hajju ‘arafah,” Artinya: “Haji adalah ‘Arafah.” (HR. Ahmad dan Ashhâbus Sunnan). Dalam riwayat yang lain disebutkan, Rasûlullâh bersabda: “Tidak ada hari yang ketika itu Allah lebih banyak membebaskan hamba dari siksa neraka selain hari ‘arafah, dan sungguh ia telah dekat, kemudian Allah membanggakan mereka di hadapan para malaikat, seraya berfirman: Mâ arâda hâulâi (apa yang mereka kehendaki?)” (HR. Muslim). Bukit ‘arafah, berada pada ket...
TAQABBALALLÂHU MINNÂ WA MINKUM (Ungkapan Terdahsyat Dalam Suasana Lebaran)

TAQABBALALLÂHU MINNÂ WA MINKUM (Ungkapan Terdahsyat Dalam Suasana Lebaran)

Fiqh Ikhtilaf
TAQABBALALLÂHU MINNÂ WA MINKUM (Ungkapan Terdahsyat Dalam Suasana Lebaran) Oleh: Teten Romly Qomaruddien Rasûlullâh shalallâhu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah, di mana penduduknya (waktu itu) memiliki dua tradisi hari raya (yang biasa mereka rayakan), di dalamnya mereka bermain-main dengan gembira, maka beliau bersabda: "Sungguh Allah 'azza wa jalla telah mengganti untuk kalian dengan hari raya yang lebih baik dari dua hari raya itu, yakni hari raya adhha dan hari raya fithri." (HR. Abu Dâwud dan an-Nasâ'i dari shahabat Anas radhiyallaahu 'anh dalam Bulûghul Marâm, hadits no. 482) 'Iedul Fithri Tiba Setiap orang yang mengaku beragama dan memiliki peradaban, biasanya mempunyai hari yang diagungkan atau hari raya dengan masing-masing keragaman ritualnya. Di hari itu pemeluknya...
BIJAK DALAM BERLEBARAN (Menimba Pelajaran dari Perbedaan Hari Raya)

BIJAK DALAM BERLEBARAN (Menimba Pelajaran dari Perbedaan Hari Raya)

Fiqh Ikhtilaf
BIJAK DALAM BERLEBARAN (Menimba Pelajaran dari Perbedaan Hari Raya) Oleh: Teten Romly Qomaruddien Selalu ada hikmah di balik peristiwa dan senantiasa ada pelajaran dari sebuah kejadian. Demikian pula perbedaan hari raya, baik 'iedul fithri atau pun 'iedul adhha. Semua itu, tidaklah membuat kita harus berputus asa atau pun menimbulkan sikap acuh terhadap persoalan agama apalagi mengabaikannya. Kalau pun ada sikap gundah seperti ini sangatlah wajar terjadi pada keumuman kaum Muslimin dengan berbagai faktor dan alasan tentunya, di antaranya: Pertama; Adanya harapan yang sangat tinggi di mana kaum Muslimin dapat menunaikan hari raya secara bersama-sama sehingga tidak mengurangi kebahagiaan di hari kemenangan itu, sebahagian sudah berbuka sementara yang lain masih shaum. Kedua; Tidak sem...
FIQIH PRAKTIS ZAKAT FITHRI

FIQIH PRAKTIS ZAKAT FITHRI

Fiqh Ikhtilaf
FIQIH PRAKTIS ZAKAT FITHRI Oleh: Teten Romly Qomaruddien A. Definisi dan Hukum Zakat fithri adalah zakat badan yang dikeluarkan pada akhir Ramadhan berupa makanan pokok sebanyak satu sha' (2,5 kg atau 3,5 liter). Mulai diperintahkan kepada Rasûlullâh shalallâhu 'alaihi wa sallam pada tahun ke-2 H. Hukumnya wajib berdasarkan keterangan banyak hadits, di antaranya: "Rasûlullah shalallâhu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri satu sha' kurma atau gandum atas hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa dari orang Islam." (HR. Al-Bukhâri 3/ 473 No. 1511 dan Muslim 2/ 677 No. 984 dari 'Abdullah bin Umar radhiyallâhu 'anh) Adapun penyebutannya, para ulama lebih condong dengan sebutan zakat fithri, karena dikaitkan dengan mi...
BERHIZB, BERMANHAJ DAN BERMADZHAB (Memilah Kelompok Mengurai Keberpihakan)

BERHIZB, BERMANHAJ DAN BERMADZHAB (Memilah Kelompok Mengurai Keberpihakan)

Fiqh Ikhtilaf
BERHIZB, BERMANHAJ DAN BERMADZHAB (Memilah Kelompok Mengurai Keberpihakan) Oleh: H.T. Romly Qomaruddien, MA. Ada pertanyaan yang sering muncul di tengah-tengah ummat; "apakah kamu punya golongan?", "manhaj kamu apa?" atau "kamu madzhabnya siapa?". Semua ini menjadi penting untuk didudukkan agar tidak salah faham karena disebabkan tidak tepat menggunakan istilah. (lebih…)
NGAJI FIQIH PERSATUAN UMMAT BERSAMA PAK NATSIR

NGAJI FIQIH PERSATUAN UMMAT BERSAMA PAK NATSIR

Fiqh Ikhtilaf, Uncategorized
Oleh: H.T. Romly Qomaruddien, MA. Butiran hikmah dan permata mauizhah Pak Natsir (Dr. Mohammad Natsir Allaahu yarhamh), kini terbukti di bumi pertiwi. Tak cukup sampai di sini, jalan membentang panjang masih menanti. Bapak ummat ini berpesan, memberi pelajaran tentang hal-hal penting bagi generasi kini, menurutnya: 1) Jadikan iman sbg dasar persatuan 2) Persatuan itu adalah soal hati 3) Timbulnya tafarruq bukanlah karena besarnya jumlah organisasi 4) Beda pendapat itu mutu berfikir dan mutu kecerdasan selama ada dalam bingkai kejujuran 5) Persatuan yang dipaksakan, karena tidak memahami sumber-sumber tafarruq tidak akan kekal 6) Kalau belum mampu mengusahakan persatuan ummat yang menyeluruh, jadilah organisasi ummat yang diridhai Alloh Jalla Jalaaluh 7) Menurutnya (konte...
error: Content is protected !!