Senin, Desember 9MAU INSTITUTE
Shadow

MENDUDUKKAN DEMOKRASI; ANTARA FIQIH HUKUM DAN FIQIH REALITA

MENDUDUKKAN DEMOKRASI; ANTARA FIQIH HUKUM DAN FIQIH REALITA
Oleh;
H.T. Romly Qomaruddien, MA.

Dalam pandangan sebahagian pemikir Barat, Samuel P. Huntington dan Francis Fukuyama misalnya, beranggapan bahwa demokrasi lebih tepat dipraktekkan di negara-negara sekuler ketimbang di negeri-negeri Muslim, bahkan menurut mereka Islam bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Berbeda dengan Robert N. Bellah atau Ernest Gallner yang menemukan, justeru prinsip-prinsip persamaan (egaliter) dan keterlibatan masyarakat (partisipatif) ada dalam pemerintahan Islam sejak awal berdiri negara Madinah (622 M) yang ditandai dengan “Piagam Madinah” (mietsaq madienah, medina charter). Bahkan mereka menyebut, daulah Madinah sebagai sebuah sistem pemerintahan yang teramat modern untuk ukuran zamannya. Sejarah menyebutkan, ternyata konstitusi Madinah merupakan konstitusi yang lebih duluan ada sebelum lahirnya konstitusi Amerika (1787), konstitusi Prancis (1797) dan bahkan sebelum konstitusi tidak tertulis Inggris magna carta, yaitu piagam penetapan hukum atas pembatasan monarki raja (1215).

Titik kesamaan yang dianggap sebagai sistem terbaik di antara sistem-sistem yang ada dalam mengantarkan sebuah pemerintahan yang adil dan sejahtera, yaitu government of the people by the people for the people menjadi landasan etik yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat; yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sebagaimana dicetuskan Abraham Lincoln. Hal ini seolah-olah dinilai beririsan sejalan dengan sistem syura dalam Islam. Nampaknya, di kalangan mereka pun beragam sudut pandang. Ada yang menilai demokrasi secara struktural sebagaimana dipahami negara-negara Barat pada umumnya yang mengacu pada pandangan nenek moyangnya “suara rakyat adalah suara Tuhan” (vox populi vox dei). Ada pula yang menilai demokrasi secara substansial bahwa inti ajaran pokoknya adalah persamaan dan keterlibatan masyarakat, di mana kedaulatan di tangan rakyat (bahasa Yunani; _demos_: rakyat dan _kratos_: kekuasaan, pemerintahan). Benarkah demokrasi itu sama dengan syura? Dalam hal ini, para ahli bersilang pendapat.

John L. Esposito (pensyarah agama asal Amerika) membagi kontroversi ini menjadi tiga kelompok; Kelompok kontra, kelompok pro dan kelompok yang mengambil titik temu di antara keduanya. Ia memasukkan Sayyid Quthb pada kelompok pertama, Mohammad Natsir dan Sayyid Abul A’la Maududy pada kelompok kedua dan Nurcholis Madjid, Abdurrahman Wahid dan Amin Rais pada kelompok ketiga. Pandangan ini, tentunya tidak dapat kita benarkan sepenuhnya dan tidak pula kita abaikan begitu saja. Paling tidak klasifikasi kontroversinya dapat dipegang untuk memudahkan pembagiannya. Sebagai contoh, ia masukkin Mohammad Natsir sebagai tokoh yang “pro demokrasi”. Demokrasi yang mana yang dirinya maksud, apakah demokrasi yang dipahami negara-negara Barat pada umumnya atau demokrasi lainnya. Yang kita pahami, Allaahu yarhamh Mohammad Natsir memang mengakui adanya demokrasi, tapi demokrasi yang menghargai prinsip-prinsip dasar ke-Tuhanan (theistic democracy) atau beliau menyebutnya “demokrasi di bawah payung hukum”. Dan menurutnya, kendaraan ini bisa digunakan untuk memperjuangkan Islam. Nampaknya, beliau memiliki tafsiran, bagaimana syari’at Islam itu bisa dijalankan (at-takyiefu bi iqaamatis syarie’ah) dengan cara-cara yang konstitusional melalui sistem yang ada.

Adapun yang membedakan antara syura dengan demokrasi, di antaranya:
1. Syura berasal dari Allah ‘azza wa jalla, sedangkan demokrasi berdasarkan suara mayoritas tanpa membedakan baik dan buruknya.
2. Syura menetapkan perkara yang belum ada ketetapan syari’atNya, sedangkan demokrasi dapat merubah ketetapan syari’atNya.
3. Anggota majlis syura terdiri dari ahli ilmu, sedangkan demokrasi heterogen antara yang berilmu dan sebaliknya.
4. Dalam syura, kebenaran diukur dengan kesesuaian kebenaran hukum syari’at, sedangkan menurut demokrasi kebenaran menurut suara mayoritas walaupun menentang syari’at.
5. Syura merupakan wujud keimanan, sedangkan demokrasi sebaliknya.
6. Syura sangat menghargai para ulama, sedangkan demokrasi menghargai yang lainnya.
7. Syura membedakan mana yang shalih dengan tidak shalih, sedangkan demokrasi menyamakannya.
8. Syura bukanlah kewajiban setiap saat, sedangkan demokrasi sesuatu yang diwajibkan Barat.
9. Syura menjunjung tinggi Islam, sedangkan demokrasi menolaknya, bahkan menuduh Islam itu lemah.

Dalam konteks sejarah tanah air, negeri ini pernah mengarungi berbagai model demokrasi; mulai masa revolusi kemerdekaan yang ditandai dengan usaha perlawanan terhadap Belanda yang ingin kembali menjajah (1945 – 1950), demokrasi parlementer, yang ditandai dengan dominasi politik aliran dan sosial ekonomi yang lemah (1950 – 1959), demokrasi terpimpin, yang ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya parpol dan berkembangnya pengaruh komunisme (1959 – 1965), demokrasi pancasila, yang ditandai dengan dimulainya orde baru (1965 – 1998) dan berikutnya demokrasi transisi, dimulai dari orde reformasi hingga sekarang dengan segala hiruk pikuknya. Semua ini menunjukkan, betapa perjalanan bangsa ini sudah sangat jauh berjalan dengan segala macam asam garam pengalaman yang dapat kita jadikan sebagai bahan untuk memahami realita kebangsaan (fiqhul waaqi’).

Terakhir, bagaimana Islam memandang masalah taqdir sejarah ini dengan segala plus minusnya? Yang jelas, sejak negeri ini diperjuangkan hingga mendapatkan kemerdekaannya, tidak pernah sepi dari keterlibatan tokoh-tokoh Islam yang sangat menjunjung tinggi agamanya dan tidak pernah pudar dalam merawat semangat kebangsaannya. Karenanya, istilah “ke-Islaman dan ke-Indonesiaan” begitu sangat melekat dalam jiwa tokoh-tokoh Islamis-Nasionalis di lingkungan bapak-bapak Majelis Syura Muslimin Indonesia (MASYUMI). Dengan berpegang pada ayat-ayat Allah ‘azza wa jalla dan hadits-hadits Rasulullaah shalallaahu ‘alaihi wa sallam, ijma’ dan pandangan para ulama mu’tabar mampu mengantarkan “hizbullah” ini sebagai rumah ummat Islam di tanah air yang pernah meraih sukses tahun 1950an. Para ulama otoritatif yang juga sangat piawai dalam as-siyaasah as-sar’iyyah dengan kepahaman mereka terhadap hukum (fiqhul ahkaam) terlibat langsung menjadi imaam dari ummat-nya hingga partai Allah ini pun benar-benar berlabuh di hati ummat. Sejumlah perdebatan teologis pun pernah mampir di fase ini, namun semuanya dapat dilalui dengan baik.

Dengan menyadari akan kenyataan sejarah ini, seyogyanya tidak ada lagi atau lebih terminimalisirnya perdebatan untuk tidak menunaikan hak suaranya sebagai warga negara. Ini dilakukan, demi tegaknya agama seberapa pun kecilnya hasil usaha juang kita. Tentu hal ini bukanlah pilihan ideal, namun paling tidak mengurangi kemadharatan (akhaffudh dharuurat), menekan kerusakan (dar’ul mafsadat) atau tidak mengantisipasi dengan yang lebih madharat (laa yuzaalu bidh dhararil asyadz), yang menyebabkan suara kita hilang begitu saja.

Masihkah kita ingat, bagaimana perjuangan bapak-bapak kita memperjuangan Islam di sidang konstituante terkait dasar negara dan perjuangan “mosi integral”? Masihkah kita ingat, bagaimana perdebatan kelompok Islamis dengan Nasionalis dan juga Komunis? Bagaimana pula dengan perjuangan seorang M. Natsir dalam rangka meluruhkan hati sahabat juangnya Imam SM. Kartosuwiryo melalui gurunya Tuan A. Hassan agar kembali ke pangkuan Negeri tercinta sekalipun pada akhirnya mereka berdua berbeda ijtihad politik dan memilih untuk tetap “berkawan dalam perbedaan”. Semua itu semata-mata mereka lakukan karena kecintaan terhadap negeri ini. Kata kunci yang tidak boleh kita lupakan, segalanya mereka lakukan bukan semata-mata politik, melainkan menjalankan misi suci “al-amru bil ma’ruuf wan nahyu ‘anil munkar” dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab.

Semoga Rabbul ‘Aalamiin memberikan bimbingan kepada kita untuk dapat meneladani perjuangan mereka dan husnuz zhan akan jerih payah ijtihad yang dilakukannya serta mendo’akannya. Wallaahu a’lam bish shawwaab
__________________

Penulis adalah: Anggota Dewan Hisbah Persatuan Islam (Komisi ‘Aqiedah), Anggota Fatwa MIUMI Pusat (Perwakilan Jawa Barat), Wakil Sekretaris KDK MUI Pusat, Ketua Bidang Ghazwul Fikri & Harakah Haddaamah Pusat Kajian Dewan Da’wah dan Ketua Prodi KPI STAIPI-UBA Jakarta

Print Friendly, PDF & Email

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!