Selasa, Maret 19MAU INSTITUTE
Shadow

MENUNTUT ILMU AGAMA (Dari Talaqqi Syaikh Hingga Talaqqi Digital)

MENUNTUT ILMU AGAMA (Dari Talaqqi Syaikh Hingga Talaqqi Digital)
Oleh:
H.T. Romly Qomaruddien, MA

Seputar Talaqqi Syaikh

Banyak yang bertanya, apakah yang dimaksud dengan manhaj talaqqi dan bagaimana konsep menuntut ilmu yang seharusnya di era sekarang?.

Ada yang mewajibkan tetap mesti talaqqi, bahkan tidak sedikit yang “mengharamkan” dan tidak mau mengambil ilmu kalau bukan karena talaqqi atau “sembarangan” mengambil ilmu kepada orang yang tidak bertalaqqi. Ada pula yang menilai, bahwa talaqqi merupakan methode yang pernah ada dalam sejarah intelektual Islam. Apabila dikaitkan dengan perkembangan hari ini, tentu saja pemaknaan terhadap metode ini menjadi berkembang.

Secara maknawi, talaqqi memiliki pengertian “saling bertemu”, maksudnya mengambil ilmu langsung dari guru. Dikatakan dalam Hilyah Thaalibil ‘Ilmi bahwa pokok dalam pencarian ilmu itu dengan jalan mengambil langsung dari guru, duduk bersama dalam majlis dan mengambil langsung dari guru tersebut bukan dari lembaran-lembaran buku (tanpa kehadiran guru).

Pola pengambilan langsung lebih mendekatkan murid dengan gurunya, sedangkan pola yang kedua tidak memberikan kedekatan langsung dengan gurunya. (Lihat: Bakr bin Abdillah Abu Zaid, 1408: hlm. 31).

Demikianlah, kaidah ini dijadikan dasar pengambilan ilmu oleh mayoritas ulama yang menegaskan bahwa betapa pentingnya kehadiran seorang guru di tengah-tengah kelompok penuntut ilmu dan alangkah bahayanya apabila seseorang belajar tanpa kehadiran guru.

Di antara para ulama yang berpegang dengan pedoman ini adalah:

1. Al-Hafizh Ad-Dzahabi rahimahullaah yang berkomentar bahwa merupakan kekeliruan orang yang belajar tanpa guru dan sibuk mengambil ilmu sendiri serta menuangkannya dalam bentuk karya tulis lalu dia menganggap cara yang ditempuhnya lebih tinggi nilainya ketimbang dari berguru kepada ahlinya.

2. Abu Hayyan Muhammad Yusuf al- Andalusy yang selalu mengatakan Aina Syuyuukhuhu? (Siapakah gurunya?) ketika seseorang menyebut nama sang penyampai ilmu.

3. Imam Al-Auza’iy rahimahullaah yang mengatakan bahwa ilmu itu menjadi mulia manakala melalui talaqqi para ahli ilmu di antara mereka. Ketika mereka mengambil sendiri tanpa ahlinya, maka keilmuannya menjadi rusak. Kalimat senada dituturkan pula oleh Ibnul Mubarak rahimahullaah.

Dengan demikian, bila seseorang dikatakan menggunakan manhaj talaqqi, berarti dia telah mengunakan metode pengambilan ilmu secara langsung kepada gurunya (ahlinya).

Berikutnya, bagaimana konsep penuntut ilmu seharusnya dalam mengambil sumber hukum Islam, tentu saja harus menempuh dasar-dasar berfikir dan berdalil secara Islami, yaitu: mengagungkan nash-nash syari’at sebagaimana ditempuh generasi terbaik ummat (salaful ummat), senantiasa berdasar kepada sunnah yang shahih dan sharih dalam memahami nash-nash tersebut (ayat al-Qur’an dan hadits Nabi) dengan mengedepankan cara sebagaimana para shahabat memahaminya.

Di samping itu, penguasaan terhadap pokok disiplin ilmu (funuunul ‘ilm) yang terkadang disebut ilmu alat, khususnya bahasa Arab dan pokok-pokok ilmu lainnya (‘uluumul qur’an, musthalahul hadits, ushul fiqih dan taarikh tasyri/ sejarah pembentukkan hukum Islam, pen.) serta memadukan semuanya akan lebih mudah dalam memahami ajaran agama ini. (Lihat: Manhaj Talaqqi Baina Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah wa Ahlil Bid’ah oleh Syaikh Ahmad bin Abdur Rahman as-Shuyani: 2002).

Bagaimana dengan Talaqqi Digital?

Hakikatnya annaz zamaana qad istadaara, zaman berputar musim berganti. Secara substantif, tidak ada yang berubah yang membedakan belajar dulu dan sekarang. Namun methode yang senantiasa mengikuti perubahan zaman.

Karenanya, methode-methode klasik yang pernah ada; mendengarkan paparan guru (sima’), meyodorkan hafalan atau pun daya tangkap serta membacakan kitab di hadapan guru (‘aradh ‘alas syaikh), guru mendiktekan kepada murid (imla’) atau istilah populer yang menghiasi dunia pesantren baheula yang dikenal dengan sorogan dan bandongan. Yang jelas, semua itu telah mampu mengantarkan generasi emas di zamannya pada peradaban tinggi dan berwibawa.

Dengan kemajuan teknologi yang semakin mutakhir ini, berbagai kemudahan pun dapat diraih dalam sekejap. Lalu apakah methode-methode tadi menjadi gugur dan kehilangan eksistensinya? Tentu saja tidak. Atau sebaliknya, dengan ditemukannya berbagai kemudahan, kita tetap keukeuh dengan methode lama dan mengabaikan, bahkan “mengharamkan” methode baru. Itu pun sungguh keliru tentunya. Kalau dulu apabila disebut budhaya literasi, maksudnya budhaya tulis-baca. Maka sekarang, apabila disebut budhaya literasi maksudnya bukan hanya tulis-baca, melainkan ditambah dengan literasi digital.

Apabila ditelisik dan dikaitkan dengan manhaj talaqqi, dua-duanya sama sekali tidak kontradiktif dan tidak patut dikontradiktifkan. Maka sikap pembelajaran yang adil adalah “menjodohkan” atau menyelaraskan keduanya. Seiring perkembangan zaman yang terus melaju, maka talaqqi kepada guru harus tetap dilakukan, tidak terkecuali talaqqi digital. Allaahumma faqqihnaa fied dien … Rabbanaa zidnaa ‘ilman warzuqnaa fahman
______

Penulis adalah: Anggota Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam (Komisi ‘Aqiedah), Anggota Fatwa MIUMI Pusat (Perwakilan Jawa Barat), Wakil Sekretaris KDK MUI Pusat, Ketua Bidang Ghazwul Fikri & Harakah Haddaamah Pusat Kajian Dewan Da’wah dan Ketua Prodi KPI STAIPI-UBA Jakarta

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!