Minggu, Maret 23MAU INSTITUTE
Shadow

MEMELIHARA JIHAD ILMU DAN ILMU JIHAD (Kiat Tepat Merawat dan Mengawal Kemerdekaan)

MEMELIHARA JIHAD ILMU DAN ILMU JIHAD (Kiat Tepat Merawat dan Mengawal Kemerdekaan)
Oleh:
Teten Romly Qomaruddien

74 tahun sudah, negeri ini diproklamirkan sebagai bangsa yang merdeka; Sebuah usia yang telah cukup memenuhi syarat untuk menjadi bangsa yang jauh lebih dewasa dan maju dalam keadilan dan kemakmuran sebagaimana layaknya bangsa-bangsa yang telah merdeka sejak lama.

Agar tidak menjadi anak bangsa yang melupakan sejarahnya, atau generasi lupa diri akan “purwadaksi” pengorbanan masa lalu pendahulunya, merupakan sikap yang tepat apabila kita merenungkan bagaimana caranya agar kemerdekaan yang ada tetap terpelihara dan jangan sampai terampas kembali oleh pihak-pihak yang ingin merebutnya.

Seperti halnya banyak disampaikan orang-orang bijak; “Api peradaban tidak akan pernah padam selama obor ilmu pengetahuan masih menyala, namun ilmu pengetahuan pun tidak akan berkembang apabila kemerdekaan tidak dapat diwujudkan.” Kemerdekaan jiwa dari berbagai tekanan, kemerdekaan mengembangkan talenta baik, kemerdekaan memiliki pandangan positif dan kemerdekaan-kemerdekaannya lainnya yang membuat suatu bangsa lebih maju. Tentu saja, kemerdekaan yang dimaksud bukanlah kemerdekaan liar tanpa batas, melainkan kemerdekaan yang terbimbing kebenaran.

Perjuangan menegakkan kebenaran, bukanlah perkara mudah, melainkan proses yang wajib mendapatkan sokongan dan dukungan sikap. Di antara dukungan dimaksud adalah memelihara jihad ilmu dan ilmu jihad. Jihad ilmu mengandung makna pentingnya meningkatkan kualitas diri dengan berbagai macam disiplin keilmuan dan gagasan, sedangkan ilmu jihad lebih pada pentingnya memelihara kobaran semangat memperjuangkan kebenaran itu hingga terwujudnya apa yang dicita-citakan.

Masih ingatkah kita bagaimana “tumplek bleknya” anak-anak bangsa yang memadati kawasan monumen nasional dengan berbagai aksi damainya, apa yang yang mereka tuntut? Jawabannya adalah keadilan. Lalu apa yang membuat mereka serempak berbondong-bondong dengan ketulusan hatinya? Jawabannya semangat jihad membela kebenaran. Itulah kenangan manis sejarah ummat Islam di negeri ini yang bukan rahasia lagi, yaitu aksi damai 212 dengan segala efek positif yang ditimbulkannya; Mulai dari gerakan shalat shubuh berjamaah, timbulnya kesadaran agama generasi milenial, timbulnya kebanggaan ber-Islam bagi seluruh kalangan lintas profesi (dari populis awami hingga kaum elitis intelektual), dari tumbuhnya kesadaran perjuangan konstitusional hingga kebangkitan ekonomi ummat dalam wujud mulai bermunculannya supermarket 212 dan yang semisalnya.

Semuanya itu, memberikan harapan positif bagi perkembangan Islam di masa yang akan datang. Hanya saja, agak masih disayangkan bahwa semangat yang cukup besar di kalangan ummat Islam itu belum begitu tampak dalam semangat membangun basis kekuatan utama peradabannya, yaitu “ilmu pengetahuan.” Semangat pengembangan keilmuan di kalangan ummat Islam masih kelihatan seperti sedia kala. Artinya boleh dikatakan belum menggembirakan.

Minimnya kreativitas dan strategi berbasis riset di kalangan ummat, masih sangat mendominasi dan masih jauh untuk memenangkan “pertempuran” dalam segala sektor; baik politik, ekonomi, hukum dan lain-lain. Kondisi ini menunjukkan bahwa urgensi jihad ilmu dalam bentuk pendalaman dan pengembangan ilmu pengetahuan merupakan suatu keniscayaan. Sebab, ini merupakan darah dari peradaban dan pergerakan. Tanpa ini, gerakan-gerakan yang dilakukan di lapangan tidak akan terlalu efektif dan mudah dipatahkan. Di samping itu, jihad ilmu pun sesungguhnya memiliki nilai yang sangat tinggi setara dengan jihad qitâl, yakni bertempur di medan laga. Hal ini dapat dipahami dari ayat Allah ‘azza wa jalla berikut ini:

“Tidak sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberikan peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah/ 9: 122).

Menurut Al-Hâfizh Ibnu Katsir, ayat tersebut erat kaitannya dengan ayat yang lainnya, yaitu QS. At-Taubah/ 9: 41 tentang perintah jihad, baik dalam keadaan ringan atau pun berat, juga QS. At-Taubah/ 9: 120 tentang tidak patutnya penduduk Madinah dan masyarakat sekitar apabila tidak berperang bersama Rasûlullâh shalallâhu alaihi wa sallam. Turunnya QS. At-Taubah/ 9: 122 menunjukkan bahwa kewajiban yang diperintahkan Allah ‘azza wa jalla bukan hanya berjihad di medan pertempuran (perang), melainkan terbagi dua; sebagian untuk berjihad di medan laga (jihâd qitâly) dan sebagian lainnya untuk berjihad mendalami ilmu agama (jihâd ‘ilmy, tafaqquh fid dîn). Ibnu Katsîr menegaskan lagi: “Sekelompok orang keluar dari wilayah itu, memiliki tugas; ada golongan yang bertugas untuk tafaqquh dan ada golongan yang bertugas untuk berjihad. Karena keduanya itu merupakan fardhu kifâyah bagi orang yang masih hidup.” (Lihat: Tafsîr Al-Qur`ânul ‘Azhîm/ 2: hlm. 1355).

Abu ‘Umar Yûsuf bin ‘Abdillah an-Namri al-Qurthubi dalam Jâmi’ Bayân al-‘Ilmi wa Fadhlihi wa Mâ Yanbaghî fî Riwâyatihi wa Hamlihi menjelaskan bahwa: “Yang dimaksud golongan (an-nafîr) dalam hal ini adalah sebahagian kaum Muslimin saja bukan seluruhnya, di mana mereka menjalankan tugasnya (menyampaikan ilmu) kepada yang lainnya.” (Lihat: Al-Qurthubi, 2006: hlm.15).

Dalam bahasa lain, agar semangat mengkaji itu selaras dengan visi dan misi keilmuan, hendaknya kebangkitan kefahaman menjadi prioritas pencarian setiap penuntut ilmu (dalam hal ini anak bangsa). Karena hakikatnya, “Yang disebut kebangkitan Islam adalah bangkitnya semangat juang menuju Islam dan melakukan pembaharuan berdasarkan pemahaman syari’at yang benar.” (Lihat: Nâshir Abdul Karîm al-‘Aql, Min Qadhâyâ as-Shahwah; Hâjatus Shahwah ilal Fiqhi fid Dîn, 1996: hlm. 9).

Berdasarkan semangat ayat ini, maka dapatlah kita seberangkan maknanya pada kondisi yang tengah kita hadapi sekarang ini. Benar, bahwa ada kewajiban untuk terjun langsung ke lapangan berjihad (dalam maknanya yang luas) menghadapi musuh-musuh yang akan melemahkan dalam berbagai bidang penjajahan. Akan tetapi, jangan lupa ada kewajiban lain, yaitu mendalami dan mengembangkan ilmu agama yang sangat berguna untuk mengawal perjuangan dan kemenangan di setiap lapangan tersebut. Apabila dikaitkan dengan bagaimana kiat merawat kemerdekaan, keduanya memiliki nilai yang sama, yakni sama-sama wajib diwujudkan. Jihad ilmu urgensinya adalah hidupnya wawasan intelektual anak bangsa dengan berbagai disiplin ilmu (termasuk ilmu agama). Sedangkan ilmu jihad, urgensinya wawasan perjuangan yang tidak boleh melemah untuk melanjutkan cita-cita luhur bangsa. Wallâhu a’lam bis shawwâb
_____________

✍ Ditulis sebagai bahan tambahan diskusi dalam Kajian Bulanan di Mesjid Besar Kecamatan Cibatu Garut Jawa Barat dengan Tema: Memaknai Hakikat Kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 2019 ***

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!