TIKUNGAN-TIKUNGAN TAJAM ITU MASIH MENYISAKAN KEKHAWATIRAN
Oleh:
Teten Romly Qomaruddien
Pasca digulirkannya Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) yang meramaikan jagat media. Bagi para pelaku sejarah, tokoh masyarakat, akademisi dan para ulama sangat merasakan adanya bau dan aroma tak sedap dalam pasal demi pasal yang ada di dalamnya.
Minimalnya, ada beberapa butir ayat yang apabila ditelisik lebih dalam dapat mereduksi Pancasila itu sendiri, di samping “melumpuhkan” sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa apabila meminjam istilah Majelis Ulama Indonesia.
Sekedar untuk dicermati, pasal demi pasal yang dimaksud, di antaranya sebagai berikut:
1. Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan: Sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial. Ayat tersebut tentu saja, sangat berbeda dengan apa yang selama ini dipahami. Sebagai negara berketuhanan, bahwa sila pertama dari Pancasila adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjiwai seluruh butir Pancasila.
2. Pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan: Ciri pokok Pancasila disebut trisila, yaitu; ketuhanan, nasionalisme, dan kerakyatan/ demokrasi. Lalu, dilanjutkan berikutnya pada ayat (2) yang menyebutkan: Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong. Dengan menyebutkan trisila dan ekasila sebagai ciri pokok Pancasila, tentu saja melahirkan multitafsir dan menarik mundur kembali ke belakang di mana rumusan Pancasila merupakan lima dasar yang sudah final sebagai dasar dan filsafat negara yang tidak perlu diperas lagi.
3. Pada Pasal 8 secara umum, dan Pasal 8 butir e khususnya disebutkan: Tata masyarakat Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengandung unsur pokok: terjamin kehidupan keagamaan dan kebudayaan. Apabila ditelaah lebih dalam, dengan tidak tercantumnya Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai unsur pokok Pancasila, menunjukkan abainya dan tidak menganggap sila pertama sebagai sila yang paling urgen dan asasi bagi kehidupan masyarakat Pancasila. Adapun disejajarkannya antara kehidupan keagamaan dan kebudayaan, bisa melahirkan tafsir yang bias antara agama dan budaya, di mana keduanya jelas memiliki definisi yang berbeda.
4. Pada Pasal 9 disebutkan: Visi masyarakat Pancasila adalah mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, maju dan mandiri dalam tata Masyarakat Pancasila yang adil, makmur dengan berketuhanan. Dicantumkannya kalimat “berketuhanan” pada kalimat terakhir dengan tidak mensifatkannya pada “Yang Maha Esa”, serta tidak dilanjutkannya pada pasal rincian Misi Masyarakat Pancasila, yakni Pasal 10, bisa mengarah kepada adanya cacat teologis sebagai masyarakat beragama yang menjadi pokok dan dasar Pancasila.
5. Pada Pasal 21 tentang Pembangunan Nasional, sama halnya dengan Pasal 8 sebelumnya, di mana disebutkan pada butir a bahwa: Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi bidang-bidang sebagai berikut: a. agama, rohani dan kebudayaan. Dengan pengulangan kesejajaran antara agama, rohani dan budaya, jelas tidak mendudukkan agama sebagai suatu kepercayaan yang sakral dan dapat membiaskan makna agama itu sendiri.
6. Dalam Penjelasan Atas Undang-undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, point 1. UMUM yang hanya menyebutkan bahwa tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahirnya Pancasila (berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016), dan tidak menyebutkan proses berikutnya, yakni adanya Piagam Jakarta 22 Juni 1945, hingga proses menjadi Pembukaan UUD 1945 (tertanggal 18 Agustus 1945). Semua itu, di samping dapat membuka kembali polemik berkepanjangan tentang apa yang sudah disepakati, juga tidak menunjukkan sikap kearifan dan keadilan dalam melihat fakta sejarah yang bisa mengkhianati sejarah bangsa itu sendiri.
7. Dengan tidak mencantumkan TAP MPRS XXV/ MPRS/ 1966 pada keseluruhan Pasal dan butir ayat yang ada, sangatlah masuk akal, apabila banyak kalangan memiliki dugaan bahwa RUU-HIP ini patut diwaspadakan dan dipertanyakan; “Mau dibawa ke mana Pancasila kita?”.
Itulah tujuh tikungan tajam yang sangat berbahaya dan bisa merusak keutuhan bangsa yang berdaulat dan menjunjung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sekalipun telah ada pernyataan dari pihak Pemerintah, bahwa proses RUU-HIP ini ditunda sementara, namun tetap belum bisa memenuhi dahaga jiwa, di mana kekhawatiran itu masih ada. Kita tetap bersyukur pada Rabbul ‘Âlamîn yang telah menggerakkan kesadaran nurani anak bangsa untuk selalu waspada di tengah-tengah iklim pancaroba. Memelihara keutuhan bangsa adalah tekad kita, dan menjunjung tinggi agama adalah cita-cita kita. Wallâhul musta’ân
____
Kaprodi KPI STAI PERSIS Jakarta, Anggota Dewan Hisbah Persatuan Islam (Komisi ‘Aqidah), Ketua Bidang Ghazwul Fikri Pusat Kajian Dewan Da’wah dan Wakil Sekretaris KDK MUI Pusat