Jumat, September 13MAU INSTITUTE
Shadow

HAM UNIVERSAL VS HAM PARTIKULAR

HAM UNIVERSAL VS HAM PARTIKULAR// Ada setumpuk problem hukum yang menunggu respon ummat, di antaranya RUU Tindak Kekerasan Sexual. Bersama FPKS MPR-RI, AILA, SPB, dan Ormas Islam, jihad konstitusional ini harus terus dikobarkan. Bukanlah rahasia, ketika membicarakan Hak Asasi Manusia, maka yang dimaksud HAM Universal [1948], di mana Agama belum mendapat tempat yang sepadan. Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan Ketuhanan Yang Maha Esa [tertuang dalam UUD 45 dan falsafah negara], seyogyanya berjuang untuk mencermati, mengamati, dan menyikapi setiap langkah perundang-undangan sudah menjadi fardhu kifaayah. Munculnya Universal Islamic Declaration of Right [London, 1981] yang diikrarkan UNESCO di Paris, dan dideklarasikan OKI melalui Deklarasi Cairo [1991], menunjukkan bahwa HAM Partikular bisa dijadikan pijakan yang signifikan, rasional, dan berkeadilan. Sebagai ekstra parlementer, Lembaga dan Ormas Islam bisa turut berkontribusi dalam ranah juang ini. 💫☪️✒️ (@TenRomlyQ)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!