Kamis, Oktober 10MAU INSTITUTE
Shadow

MEMAKNAI “MADZHAB” AKAL SEHAT (Menafsir Fikir Menajam Rasa)

MEMAKNAI “MADZHAB” AKAL SEHAT (Menafsir Fikir Menajam Rasa)
Oleh:
Teten Romly Qomaruddien

Istilah “akal sehat”, kini mendapatkan momentumnya. Betapa sontak dan terkejutnya, apabila seseorang (termasuk kita) atau pun kelompok tertentu apabila dikatakan memiliki “akal tidak sehat”. Tentu semua orang akan berupaya membela diri dan menunjukkan kalau dirinya masih memiliki akal sehat itu.

Tanpa membeda-bedakan satu sama lain, Allah ‘azza wa jalla memberikan anugerah besar untuk manusia, di antaranya berupa diberikannya akal. Makna Wa laqad karramnaa banii aadama; “Dan Kami muliakan Bani Adam …” yang termaktub dalam QS. Al-Isra/ 17: 70 termasuk di dalamnya “anugerah akal”. (Lihat: Ibnu Qayyim dalam Ighaatsatul Lahfaan Min Mashaaid as-syaithaan)

Dengan adanya akal, manusia mampu mengemban beban dan tanggung jawab di atas pundaknya, dengan akal pula manusia mampu mengikat ilmu dan memahami pengetahuan.

Di samping Al-Qur’an mencela orang yang tidak menggunakan akalnya, sehingga mereka gagal fikir dan tersesat, mereka pun mendapatkan predikat tidak menguntungkan sebagai “seburuk-buruknya makhluk di sisi Allah ‘azza wa jalla.

إن شرالدواب عندالله الصم البكم الذين لا يعقلون

“Sesungguhnya makhluk bergerak yang bernyawa yang paling buruk dalam pandangan Allah ialah mereka yang tuli dan bisu, yaitu orang-orang yang tidak berakal.” (QS. Al-Anfal/ 8: 22)

Bahkan, merupakan penyesalan yang tidak terperikan, ketika orang-orang yang “tidak mau mendengar” kebenaran dan “tidak menggunakan akal sehatnya” mereka mengadukan mengapa mereka menjadi penghuni nerakaNya? Al-Qur’an memberitakan hal ini:

وقالوا لو كنا نسمع او نعقل ما كنا في أصحاب السعير

“Dan mereka berkata: sekiranya kami mau mendengarkan dan menggunakan akal kami, niscaya kami tidaklah termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Al-Mulk/ 67: 10).

Al-Mawardi dalam Aadabud Dunyaa wad Diin (1985) menyebutkan; bahwa akal manusia itu ada yang bersifat instinct (ghaarizi, haqiqi), yaitu akal original sebagai sumbernya ilmu. Dan ada yang bersifat muktasab, yaitu perolehan yang diusahakan dari akal gharizi yang berkembang menjadi beragam ilmu. Hal ini senada dengan Abu Hamid al-Ghazali. Adapun Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menyebut muktasab dengan istilah mustafad, akal yang melahirkan banyak faidah di mana dengan akal inilah berkembang dan semakin bertambah ilmu pengetahuan (baik ‘uluumud dunyaa atau pun ‘uluumus syar’i).

Sedemikian merdekanya akal, semakin berkembang pula temuan-temuan yang dihasilkannya. Namun demikian, kemerdekaan akal tidak begitu saja dibiarkannya menjadi liar, melainkan di dalamnya ada ketundukkan kepada yang menciptakan akal. Akhirnya naluri kita menyadari, ternyata akal kita tidak cukup membutuhkan sehat dan merdeka semata, melainkan akal kita membutuhkan selamat pula. Itulah dahsyatnya akal.

Dalam hal ini, Allaahu yarham Mohammad Natsir (1988) memberikan pandangannya sebagai berikut:
“Sudah tak syak lagi bahwa salah satu dari jasa Islam bagi manusia dan kemanusiaan, ialah “mobilisasi akal”, pembukaan dan penggerak akal manusia yang lama tidak mendapat tempat yang semestinya dalam peri kehidupan rohani dan jasmani manusia. Bukalah Al-Qur’an di halaman mana jua pun. Sudah tentu akan terasa oleh tiap-tiap seseorang yang membacanya, bagaimanakah dorongan Islam yang tak kurang-kurangnya untuk memakai akal, mempergunakan pikiran sebagai satu nikmat Tuhan yang tak ternilai harganya. Kita orang Islam diwajibkan memakai akal untuk memikirkan ayat-ayat Qur’an supaya mengerti akan maksud dan maknanya: lantaran ayat-ayat al-Qur’an itu diturunkan untuk yang mau berfikir, mau mengambil makna, mau mengetahui, mau beristinbath, mengambil konklusi.”(Lihat M. Natsir [disunting H. Endang Saifuddin Anshari, Pendahuluan oleh Ajip Rosidi], _Kebudayaan Islam dalam Perspektif Sejarah_, Jakarta, Giri Mukti Pasaka, 1988: 231).

Masih menurutnya; “Jauh sebelum Baco Van Verulam mengemukakan teori inductive method dalam berfikir, Rasulullaah SAW (shalallaahu ‘alaihi wa sallam, pen.) sudah mengajarkannya beberapa abad sebelum itu. Mengajarkan satu cara berfikir, yang sampai sekarang menjadi dasar bagi tiap-tiap penyelidikan yang berhak dinamakan ilmiah [scientific].” (Lihat: Kebudayaan Islam, 1988: hlm. 233).

Dengan menggunakan beberapa pertanyaan, Mohammad Natsir melanjutkan pandangannya: “Dalam Islam akal mendapat tempat yang mulia. Dalam Islam akal tidak ditindas melainkan dipergunakan dan diberi jalan, diberi aliran kemanfaatan kita manusia. Tetapi, apakah ini juga berarti bahwa Islam memberikan kemerdekaan berfikir tak terbatas? Apakah ini juga berarti bahwa orang Islam harus melemparkan semua paham-paham yang dianggap “lama” dan harus menjadikan “akal merdekanya” sebagai hakim yang tertinggi dalam semua hal?.” (Lihat: Kebudayaan Islam, 1988: hlm. 234).

Pandangan tersebut memiliki kesamaan dengan pendapat pada umumnya para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaa’ah dari lintas zaman (mulai zaman salaf hingga khalaf) yang menegaskan bahwa akal itu “yang mengikuti” (taabi’), bukanlah “yang diikuti” (matbuu’) .

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan persoalan tadi, Mohammad Natsir membagi akal merdeka menjadi beberapa bagian:

Pertama;, akal merdeka yang terpimpin. Adalah akal merdeka yang telah memerdekakan kaum muslimin dari kekolotan yang membekukan otak, melepaskan kaum muslimin dari kebekuan berfikir.

Kedua;, akal merdeka yang tersesat. Adalah akal merdeka yang tidak mau tahu dengan al-Qur’an dan al-Hadits dan membelokkan makna keduanya dengan menyesuaikan akalnya.

Ketiga;, akal merdeka yang lepas dari patokan agama. Yaitu akal yang merdeka dari spirit agama, di mana semua khurafat, semua bid’ah dan semua takhayyul dilogiskan dan dirasionalkan. (Lihat: Kebudayaan Islam, 1988: hlm. 236-237).

Berikutnya, dalam tulisannya Quo Vadis Akal Merdeka? (1988), Mohammad Natsir menetralisir pemahaman akal merdeka yang sering berlawanan; di satu sisi akal merdeka dapat melepaskan dari taqlid yang amat berbahaya, namun di sisi lain akal merdeka bisa melemparkan hukum dan aturan Islam itu sendiri. Akal merdeka dapat melemparkan semua yang ada dalam tradisi kuno dan beralih selaras dengan spirit of Islam, namun bisa jadi dengan akal merdeka pula semangat Islam berubah menjadi spirit of the west. Dengan akal merdeka dapat memperdalam dan memperteguh iman, menambah khusyu tawadhu’ terhadap kebesaran Ilahi dalam mencari rahasia-rahasia firman Tuhan, menolong memahamkan hikmah-hikmah suruhan dan ajaran-ajaran agama, mempertinggi dan memperluas perasaan agama. Namun dengan akal merdeka pula bisa “membikin-bikin ibadah” dan upacara baharu, pandai menghapus khurafat kuno akan tetapi cakap pula mengadakan “khurafat modern”. Akal merdeka bisa membersihkan agama dari kutu-kutu berbahaya untuk kemajuan, membuka jendela lapangan pikiran supaya bertukar udara yang busuk dengan yang bersih, namun pandai pula membongkar tiang-tiang agama. Bukan saja memasukkan udara yang sepoi-sepoi basah, akan tetapi juga memasukkan angin topan yang dapat menghancurkan apa yang ada. Dalam pandangannya, “Akal merdeka ibarat api; mungkin ibarat lampu yang gemerlapan, memimpin kita dari gelap gulita ke terang benderang. Seringkali mungkin pula menyala berkobar, menyiar bakar menghapuskan apa yang ada di sekitarnya.” (Lihat: Kebudayaan Islam, 1988: hlm. 240).

Kaitannya dengan agama, beliau menyimpulkan bahwasanya Islam datang meluruskan akal merdeka. Dengan bahasa interogatif, beliau menuturkan: “Bagaimana kita hendak bertahkim kepada akal merdeka semata-mata? Akal merdeka tanpa disiplin mengakibatkan chaos centang perenang. Maka agama datang, bukan semata-mata memerdekakan akal. Agama datang membangunkan akal, membangkitkan akal, menggemarkan orang memakai akal sebagai satu nikmat Ilahi yang Maha Indah. Agama datang mengalirkan akal menurut alur yang lurus, jangan melantur ke sana kemari merompak pagar dan pematang.” (Lihat: Kebudayaan Islam, 1988: hlm. 240-241).

Bagaimana pandangannya tentang “Rasionalisme” dalam Islam dan reaksi atasnya, serta sikap “Islam” terhadap “Kemerdekaan berfikir”, Pak Natsir telah membentangkannya dalam kitab monumentalnya Capita Selecta 1 Bab III yang telah dicetak sejak tahun 1955 oleh Yayasan Bulan Bintang Abadi Jakarta.

Apa yang disampaikan Allaahu yarhamh Pak Natsir ini, sungguh telah sejalan dengan pandangan para ulama yang mu’tabar, di mana kedudukkan akal dalam Islam wajib sesuai dan selaras dengan fungsi yang sebenarnya, yaitu “mengawal kebenaran” dan “mengendalikan manusia” agar tidak keluar dari rel kebenaran itu. Oleh karenanya, diharapkan keduanya saling sinergi dan saling melengkapi. Apabila terjadi penyimpangan pada diri manusia, maka sudah bisa dipastikan, ada kerusakkan pada kendalinya. Dengan demikian, “kendali” dalam bahasa ‘Arab sering kali disebut ‘iqaal seperti halnya ungkapan bahasa ‘Arab: “Sumiyal ‘aqlu bil ‘aqli kamaa yu’qalul hishaanu ‘alal asyjaar.” Artinya adalah: “Disebut akal itu dengan kata ‘aqal sebagaimana seekor kuda yang ditambatkan (yu’qalu: diikat) pada pepohonan.” Demikian disampaikan oleh para ulama ahli bahasa dan kamus baik kalangan klasik maupun kontemporer.

Kalau demikian, masihkah kita mau menelantarkan akal kita, di mana tafsir fikir dan ketajaman rasa kita?, menyia-nyiakan kemerdekaannya dan membiarkannya liar tidak terkendali sehingga bertentangan dengan agama? Jadi, apa yang dimaksud “madzhab” akal sehat itu? … Fa’tabiruu yaa uulil albaab … Fa’tabiruu yaa uulil abshaar
_________________

Penulis adalah: Anggota Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam (Komisi ‘Aqiedah), Anggota Fatwa MIUMI Pusat (Perwakilan Jawa Barat), Wakil Sekretaris KDK MUI Pusat, Ketua Bidang Ghazwul Fikri & Harakah Haddaamah Pusat Kajian Dewan Da’wah dan Ketua Prodi KPI STAIPI Jakarta

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!