Kamis, Oktober 10MAU INSTITUTE
Shadow

BIJAK DALAM BERLEBARAN (Menimba Pelajaran dari Perbedaan Hari Raya)

BIJAK DALAM BERLEBARAN (Menimba Pelajaran dari Perbedaan Hari Raya)
Oleh:
Teten Romly Qomaruddien

Selalu ada hikmah di balik peristiwa dan
senantiasa ada pelajaran dari sebuah kejadian. Demikian pula perbedaan hari raya, baik ‘iedul fithri atau pun ‘iedul adhha.

Semua itu, tidaklah membuat kita harus berputus asa atau pun menimbulkan sikap acuh terhadap persoalan agama apalagi mengabaikannya. Kalau pun ada sikap gundah seperti ini sangatlah wajar terjadi pada keumuman kaum Muslimin dengan berbagai faktor dan alasan tentunya, di antaranya:

Pertama; Adanya harapan yang sangat tinggi di mana kaum Muslimin dapat menunaikan hari raya secara bersama-sama sehingga tidak mengurangi kebahagiaan di hari kemenangan itu, sebahagian sudah berbuka sementara yang lain masih shaum.

Kedua; Tidak semua kaum Muslimin memahami persoalan mengapa hari raya bisa berbeda, karena memang menentukan hari raya bukan tugas individu melainkan tugas orang-orang khusus yang telah memenuhi kriteria keilmuan.

Ketiga; Luputnya pengetahuan kaum Muslimin terhadap kenyataan yang pernah terjadi di masa lalu, yakni pada masa Khalifah Mu’âwiyah bin Abi Sufyan, bahwa perbedaan penentuan ru’yatul hilâl pernah terjadi.

Oleh karenanya, untuk mendapatkan
gambaran yang jelas dan penilaian yang adil, sebaiknya kita mendulang hikmah dari perbedaan tersebut dengan memahami alasan masing-masing.

Seperti halnya kasus yang terjadi pada penentuan ‘ledul Fithri 1 Syawwal 1427 H., sebahagian kaum Muslimin berhari raya pada hari Senin, 23 Oktober 2006 dan yang lainnya pada hari Selasa, 24 Oktober 2006.

Yang penting diketahui oleh kita, tentu saja bukan persoalan apakah hari Senin atau hari Selasa, melainkan apa alasannya melakukannya di hari-hari tersebut?

Pengertian Hilâl

Bermula dari pertanyaan orang-orang
kepada Rasûlullâh shalallâhu ‘alaihi wa sallam terkait diciptakannya hilâl? Maka Allah ‘azza wa jalla menurunkan ayat-Nya: “Orang-orang bertanya kepadamu (Muhammad) tentang hilal. Jawablah olehmu: Hilal itu adalah pertanda waktu (mawâqit) untuk kepentingan manusia dan ibadah haji.” (QS. Al-Baqarah/2: 189).

Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anh berkata, bahwa Rasûlullâh shalallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah jadikan hilal-hilal itu sebagai pertanda waktu untuk kepentingan manusia, maka shaumlah kamu setelah diketahui munculnya hilal dan berbukalah kamu setelah diketahui munculnya hilal, jika terjadi mendung (ghumma) maka genapkanlah hitungan bulan Sya’ban 30 hari.” (HR. Al-Hâkim dalam Tafsîr Ibnu Katsîr 1/ 317).

Kata “mawâqit” adalah kata jama’ dari mîqât, artinya batas waktu. As-Sayis dalam Tafsîr Âyâtil Ahkâm menyebutnya dengan Al-hilâlu mîqâtus syahri, maksudnya hilal itu pertanda waktu (awal) bulan. (Lihat: KH. A. Ghazali dalam Penentuan Bulan Hijriyah Berdasarkan Nash Syara’ Dan Fuqaha, hlm. 2)

Senada dengan makna itu, As-Syaukâni menyebutnya dengan Ismun limâ yabdû fî awwalis syahri wa fî âkhiri, yakni nama bulan ketika baru muncul dan ketika berakhir. (Lihat: Fathul Qadîr 1/ 240).

Menentukan Munculnya Hilâl

Dengan mengacu kepada hadits-hadits
Rasûlullâh shalallâhu ‘alaihiwa sallam, maka para ulama fiqih menyimpulkan, ada beberapa cara dalam menetapkan awwal ramadhan.

Pertama,  dengan melihat langsung (ru’yatul hilâl) pada hari ke 29 di bulan Sya’ban. Ada yang menyebutkan cukup seorang yang adil seperti kesaksian Ibnu Umar atau bersumpahnya orang arab Badui di hadapan Rasûlullâh shalallâhu ‘alaihi wa sallam. Namun sayang, dalam sanadnya ada rawi yang menjadi pembicaraan para ulama hadits.

Ada pula yang mensyaratkan dua orang yang adil atau sekelompok orang. Mengenai jumlah orang banyak itu merujuk kepada Imam Ahmad dan Qâdhi ‘lyadh tanpa menyebutkan jumlah tertentu.

Kedua, menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari (ikmâlu ‘iddata sya’bâna tsalâtsîna yauman). Maksudnya apabila orang-orang sudah berusaha melihat hilal tanggal 29 malam bulan Sya’ban namun ternyata tidak seorang pun yang melihatnya, maka bulan Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari.

Ketiga, menetapkan adanya hilal ketika cuaca buruk (idzâ ghumma ‘alaikum faqdurûlah). Dalam hal ini, para ulama berselisih pendapat. Imam Ahmad sebagaimana dinukilkan Imam Nawâwi memaknai faqdurûlah itu dengan memperkirakan hilal di bawah awan, sehingga mewajibkan shaum pada malam yang mendung. Sedangkan Mithraf bin Abdillah, Abul Abbas bin Suraij dan Ibnu Qutaibah memaknai faqdurûlah itu dengan memperkirakan hilal berdasarkan hisab.

Sementara Imam Abu Hanîfah, Imam Syafi’i dan jumhur salaf dan khalaf berkata: “Maksud faqdurûlah itu adalah menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.”

Adapun Ibnul ‘Arabi, dengan menukilkan pendapat Abul ‘Abbas bahwa faqdurûlah itu diperuntukkan bagi orang-orang yang dianugerahi ilmu falak oleh Allah, sedangkan fa akmilul ‘iddata diperuntukkan bagi orang-orang awwam dalam hal ilmu falak. (Lihat: lbnu Rusyd dalam Bidâyatul Mujtahid 1/ 77-78 dan Fiqhus Shiyâm, Dr. Yusuf Qaradhawy, hlm. 40-43)

Mengapa Berbeda?

Terlepas pro dan kontra mana yang lebih mendekati kepada kebenaran dalam menentukan hari raya. Yang jelas, penentuan munculnya hilal (baik secara ru’yat maupun hisab) merupakan masalah yang sangat penting, karena menyangkut mawâqitu linnâs (penentuan waktu untuk manusia) terutama menentukan waktu-waktu ibadah; kapan mulai shaum dan
kapan mulai berbuka (berhari raya), kapan jatuhnya ‘arafah bagi yang hajdan kapan shaum bagi yang tidak berhaji, kapan shalat ‘iedul adhha dan kapan hari tasyriq.

Satu sama lain berjalin berkelindan saling berhubungan. Itulah salah satu kebesaran Allah ‘azza wa jalla dengan kekuasaanNya menjadikan hilal sebagai pertanda awwal bulan. Namun dalam pelaksanaannya terkadang kaum Muslimin dihadapkan pada kenyataan yang tidak dapat dipungkiri, di mana perbedaan hari raya kerap terjadi bahkan lebih makin sering terjadi.

Demi keutuhan dan terpeliharanya ibadah hari raya, khususnya dengan tetap mengedepankan hujjah ‘ilmiyyah, kaum Muslimin hendaknya lebih pandai mengambil pelajaran berharga dari perbedaan yang ada, minimalnya memahami alasan masing-masingnya.

Seperti halnya 1 syawwal 1427 H. Ada yang menetapkan bahwa hilal sudah wujud pada hari ahad, walaupun di wilayah lain belum, dengan prinsip masih dalam satu kesatuan wilayah hukum suatu negara (wilâyatul hukmi), maka ditetapkan seluruhnya ‘ied jatuh pada hari Senin.

Ada yang berpedoman pada ru’yat global (ru’yah ‘âlamiyyah), dengan pertimbangan dalam sistem khilafah tidak dikenal batas wilayah negara,
ketika di suatu wilayah hilal sudah wujud, maka hal tersebut berlaku bagi seluruh dunia. Ada juga yang menetapkan ‘iedul fithri pada hari senin
dengan prinsip mengikuti Ummul Qura/ Makkah yang telah menetapkan hari Senin.

Demikian pula yang menetapkan hari selasa, dengan alasan hilal sudah wujud di sebagian wilayah, namun ‘adamu imkânir ru’yah (kondisi yang tidak mungkin diru’yah) sehingga diperkirakan atau disempurnakan umur bulan itu 30 hari. (Lihat PP. Muhammadiyah dalam Maklumat no. 558/1.0/A/ 2006 dan PP. Persatuan Islam dalam Surat Edaran no. 0574/JJ-C.3/ DP/ 2006)

Kasus serupa terjadi pula dalam
menentukan awwal ramadhan 1433 H. Ada yang menetapkan tanggal 20 Juli 2012 jatuh 01 Ramadhan dengan alasan di Saudi dan negeri Muslim lainnya hilal sudah terlihat (ru’yah ‘alamiyah), ada pula yang menentukan awwal Ramadhan jatuh hari tersebut dengan alasan menurut hisab haqiqi hilal sudah tampak (wujûdul hilâl)

Sementara yang lainnya, menyatakan hilal baru mungkin dilihat pada hari berikutnya (imkânur ru’yah). Maka ditetapkan 01 Ramadhan 1433 H. pada tanggal 21 Juli 2012. Di sisi lain, ada pula yang berpegang kepada itsbât waliyyul amri (penetapan pemerintah) di kala terjadinya perbedaan, di mana pemerintah memiliki kewajiban menciptakan kesatuan dan persatuan ummat Islam. Sejalan dengan kaidah fiqhiyyah; itsbâtul hâkim fi masâilil ijtihâd yarfa’ul khilâf, yakni penetapan hakim pemerintah dalam masalah ijtihad menghilangkan persengketaan. Hal ini pun sejalan dengan komentar Syaikh Muhammad Nâshiruddin al-Albâni yang menyerukan agar bergabung dengan penguasa Muslim untuk mengurangi meluasnya perbedaan dalam satu teritorial negara. (Lihat: Samir bin Amin Az-Zuhairi dalam Al-Ilmâm bi Adâbin wa Ahkâmis Shiyâm, hlm. 17)

Untuk lebih terasa tenang dan tentramnya hati dalam menunaikan hari raya, sebaiknya kaum Muslimin merenungkan peristiwa yang terkandung dalam hadits Kuraib, yaitu bab Bayânu anna likulli baladin ru’yatuhum (bab penjelasan bahwa bagi tiap-tiap negara sesuai ru’yatnya) yang menceritakan bahwa Khalifah Mu’âwiyah di negeri Syam mulai shaum pada hari Jum’at, sementara Ibnu ‘Abbas di Madinah memulai shaum pada hari Sabtu. Ketika Kuraib bertanya kepada lbnu ‘Abbas radhiyallâhu ‘anh, kenapa tidak bareng saja bersama Mu’âwiyah?, lbnu ‘Abbas menjawab: Tidak, beginilah Rasulullah shalallâhu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami. (Lihat: HR. Muslim no. 1819, At-Tirmidzi no. 629, An-Nasa’i no. 2084 dan Abu Dâwud no. 1985)

Maksudnya adalah, penduduk sebuah
negara tidak harus beramal dengan ru’yahnva negara lain, seperti lbnu ‘Abbas di Madinah tidak beramal dengan ru’yahnya penduduk Syam.(Lihat: As-Syaukâni dalam Nailul Authâr 2/ 254).

Itu artinya, perbedaan tersebut pernah terjadi dan shah dalam pandangan agama selama memiliki hujjah shahîhah dan bukan karena mengikuti hawa nafsu.

Dengan memanjatkan puji dan syukur pada Dzat Ilâhi Rabbi, al-hamdulillâh pelaksanaan shalat ‘iedul fithri 01 Syawwal 1440 H. ini dapat berlangsung secara bersamaan hampir di seluruh penjuru tanah air, yakni jatuh pada hari Rabu, 05 Juni 2019, sekalipun di beberapa belahan negeri Muslim lainnya seperti Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Qathar, Kuwait dan lain-lain jatuh pada hari Selasa, 04 Juni 2019.

Kepada Allah ‘azzawa jalla jualah kita berserah diri. Semoga limpahan rahmat dan barakahNya senantiasa menaungi kita dan menerima amal ibadah kita. Taqabbalallâhu minnâ wa minkum … Âmîn
____________

Penulis adalah: Anggota Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam (Komisi ‘Aqiedah), Anggota Fatwa MIUMI Pusat (Perwakilan Jawa Barat), Wakil Sekretaris KDK MUI Pusat, Ketua Bidang Ghazwul Fikri & Harakah Haddaamah Pusat Kajian Dewan Da’wah dan Ketua Prodi KPI STAI Persatuan Islam Jakarta.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!