Jumat, Maret 29MAU INSTITUTE
Shadow

FUNDAMENTALISME-RADIKALISME, EKSTRIMISME DAN MODERATISME DALAM TIMBANGAN

FUNDAMENTALISME-RADIKALISME, EKSTRIMISME DAN MODERATISME DALAM TIMBANGAN
Oleh:
Teten Romly Qomaruddien

Gerakan yang melakukan pemurnian ajaran agama (ashâlah, purifikasi) sering disebut puritanisme. Sebahagian lain menyebutnya dengan revivalisme, yaitu gerakan yang berusaha untuk menghidupkan kembali kepada pemahaman generasi awwal secara komprehensif dan totalitas (muhyi atsaris salaf, revivalisasi). Apabila ditambah dengan semangat pembaharuan (ishlâh, reformasi), maka itulah yang disebut sejatinya dengan tajdîd.

Walau berbeda sejarah, namun ada kesamaan secara esensinya, pemikiran Barat pun mengalami pergolakan seperti itu, di mana kalangan Protestan yang mempertahankan injil secara literal (harfiyyah) menolak berbagai penakwilan. Menurut Dr. Muhammad ‘Imârah (Pemikir Mesir yang asalnya menggandrungi pemikiran sekuler Barat) dalam kitabnya Al-Ushûliyyah Bainal Gharbi wal Islâm, mereka menyebut diri sebagai “kaum fundamentalis.” Hal ini dikuatkan Dr. Rifyal Ka’bah (Pakar Studi Islam) dalam bukunya Islam dan Fundamentalisme yang menyebutkan, bahwa mereka menekankan kebenaran Bible bukan hanya dalam masalah kepercayaan dan moral saja, tetapi juga sebagai catatan sejarah tertulis dan kenabian.

Sikap berpegang pada pokok (asâs, ushûl, fundamentum) itulah yang menyebabkan mereka disebut “fundamentalisme.” Atau karena berpegang pada akar (radix, radicis, radicula, radiculae) itulah mereka disebut “radikalisme.” Kedua sikap ini terjadi pada seluruh agama dunia, karena itu tidak tepat jika ini hanya dilakukan untuk stigmatisasi kelompok tertentu. Meminjam bahasa Adian Husaini, Ph.D., “Akan sangat problematis; lebih banyak bernuansa politis ketimbang akademis.” Atas dasar inilah para ulama lebih mempopulerkan istilah Islamis (Islâmiy) ketimbang fundamentalis atau radikalis (ushûliy).

Adapun sikap keras (tasyaddud), membabi buta (tanaththu’), berlebihan (tatharruf, tafrîth), melampaui batas (i’tidâ) dan memaksakan kehendak (takalluf), Semua itu, menurut Syaikh ‘Abdul ‘Azîz bin ‘Abdullâh bin Bâz dan Syaikh ‘Abdurrahman al-Luwaihiq merupakan sikap ghuluw yang bisa melahirkan sikap-sikap turunannya; pengharaman yang halal, pengakuan zuhud yang meremehkan dunia, pengharusan ijtihad tanpa piranti ilmu, pengkafiran sesama Muslim, pensucian kelompok dan pemimpinnya namun menegasikan Muslim yang lainnya, serta lain-lain. Dan itu semua merupakan tanda-tanda “ekstrimisme” bukan tanda-tanda “puritanisme.”

Di samping Al-Qur’an mencela sikap berlebihan dalam memahami agama (QS. Al-Mâidah/ 5: 77, An-Nisâ/ 4: 171, Al- Baqarah/ 2: 190 dan Shad/ 38: 86), Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam pun menasihatkan dalam sabdanya: “Wahai sekalian manusia, jauhilah sikap melampaui batas dalam agama. Sesungguhnya perkara yang membinasakan ummat sebelum kalian adalah sikap seperti itu.” (HR. An-Nasâi, Ibnu Mâjah dan Ahmad dari shahabat Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu anh).

Bagaimana dengan Moderatisme?

Moderat (wasath), artinya tengah-tengah, i’tidâl/adil, atau tawâzun/seimbang. Dari segi zaman, Rasulûllâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam berada pada posisi tengah-tengah antara Nabi-nabi terdahulu dan ummat setelahnya.

Al-Qur’an dan As-Sunnah mengajarkan keseimbangan kebaikan dunia dan akhirat sebagai inti keselamatan dan kebahagiaan dalam Islam (sa’âdatud dârain). Maka sudah seharusnya keteladanan hidup diambil secara seimbang; antara sikap bijak mengambil kebaikan masa lalu, namun tidak menghilangkan semangat masa depan. Artinya, bagaimana kita menimba keelokkan generasi masa lalu yang shalih (as-salafus shâlih) untuk dijalankan dalam kehidupan kekinian yang dihiasi dengan keshalihan pula, sehingga lahirnya manusia-manusia zaman kini yang shalih pula (al-khalafus shâlih).

Karenanya, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman as-Sudais (Imam dan Direktur Masjidil Haram Makkah-Masjid Nabawi Madinah) menuturkan, di antara makna wasathiyyah adalah: “Seimbang dalam mengambil hikmah kebaikan antara generasi salaf dan generasi khalaf sekaligus.” Demikian dituturkan dalam risalahnya Al-Wasathiyyah; Ahammiyyatan wa Manhajiyyatan yang disosialisasikan dalam Seminar Internasional di Jakarta.

Ini sejalan dengan pandangan para ulama al-fudhalâ sebelumnya, seperti halnya Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah yang menuturkan: “Tidaklah suatu urusan yang dihadapi, melainkan padanya ada godaan dari syaithan yang melahirkan dua tarikan; baik menarik-narik pada sesuatu yang lebih keras atau menarik-narik pada sesuatu yang lebih lembut. Yang terbaik adalah tengah-tengah di antara keduanya.”

Maka qaidah bermanhaj pada saat ini (di mana kita sudah jauh rentang waktu dengan Nabi dan generasi awwal), dapat kita ringkaskan sebagai berikut: “Kembali kepada manhaj generasi terdahulu (salaf), tidak berarti harus rigid/ kaku. Sedangkan berpegang pada manhaj setelahnya, bahkan kontemporer (khalaf, ‘ashriyyah) tidak berarti harus bebas/ liberal.” Dalam kata lain adalah: “Untuk menjadi puritan dan fundamental tidak harus ekstrim, karena puritanisme-fundamentalisme bukanlah ekstrimisme.” Sama halnya dengan: “Bolehnya sikap toleran (tasâmuh), tidak berarti harus liberal dan mengumbar kebebasan secara liar.”

Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (ummat Islam) ummat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu …” (QS. Al-Baqarah/ 2: 143).

Semoga Allah ‘azza wa jalla menjadikan kita termasuk ummat Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang adil itu. Wallâhu a’lam bis shawwâb.
_____

Penulis adalah: Anggota Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam (Komisi ‘Aqiedah), Anggota Fatwa MIUMI Pusat (Perwakilan Jawa Barat), Wakil Sekretaris KDK MUI Pusat, Ketua Bidang Ghazwul Fikri & Harakah Haddâmah Pusat Kajian Dewan Da’wah dan Ketua Prodi KPI STAI Persatuan Islam Jakarta

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!