FIQIH PRAKTIS ZAKAT FITHRI
FIQIH PRAKTIS ZAKAT FITHRI
Oleh:
Teten Romly Qomaruddien
A. Definisi dan Hukum
Zakat fithri adalah zakat badan yang dikeluarkan pada akhir Ramadhan berupa makanan pokok sebanyak satu sha' (2,5 kg atau 3,5 liter).
Mulai diperintahkan kepada Rasûlullâh shalallâhu 'alaihi wa sallam pada tahun ke-2 H. Hukumnya wajib berdasarkan keterangan banyak hadits, di antaranya:
"Rasûlullah shalallâhu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri satu sha' kurma atau gandum atas hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa dari orang Islam." (HR. Al-Bukhâri 3/ 473 No. 1511 dan Muslim 2/ 677 No. 984 dari 'Abdullah bin Umar radhiyallâhu 'anh)
Adapun penyebutannya, para ulama lebih condong dengan sebutan zakat fithri, karena dikaitkan dengan mi...