PENGORBANAN TIADA AKHIR; UNTUK SIAPA?
Oleh:
Teten Romly Qomaruddien
Kalau bukan karena adanya pengorbanan, maka usaha apa pun menjadi tidak akan pernah terwujud. Terlebih perjuangan, yang membutuhkan totalitas pengabdian. Karenanya, ketika membincang pengorbanan, tidak dapat dilepaskan dari penghambaan atau pengabdian seseorang kepada yang diagungkannya. Dengan itu pula, pengorbanan seorang hamba terhadap Tuhannya sering disebut sebagai pendekatan penghambaan (taqarruban) atau penghambaan diri (‘ibâdatan).
Di antara definisi qurban, yang dalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan menjadi korban dan pengorbanan adalah identik dengan upaya mendekatkannya seorang makhluq pada Dzat yang menciptakannya. Hal ini sesuai dengan penjelasan berikut ini:
القربان مايتقرب به العبد إلى ربه سواء أكان من الذبائح أم من غيرها
“Qurban adalah, segala sesuatu yang dapat mendekatkan manusia kepada Rabb-nya, baik dalam bentuk sembelihan atau jenis yang lainnya.” (Lihat: Wazarât al-Auqâf wa as-Su-ûn al-Islâmiyyat al-Mausûât al-Fiqhiyyat Kuwait, 1404: 5, hlm. 74)
Dalam kajian para ulama, istilah pengorbanan yang disandarkan pada istilah penyembelihan hewan, terdiri dari beragam sebutan; qurbân (pengabdian kepada Rabb), udhhiyyah (penyembelihan di waktu dhuha), hadyu (penyembelihan ketika haji), dzabh/ dzabâih (sembelihan penyembahan pilihan), nahar (penumpahan darah hewan qurban), nusuk (ibadah penyembelihan), dam (berupa sembelihan tebusan), qalâid (sembelihan buruan), al-budn (sembelihan besar berdiri), fara’ dan ‘atîrah (sembelihan dengan dorongan bisnis atau klenik jahiliyyah). (Lihat: Syamsul Bahri Ismail, Panduan Praktis Fiqh Qurban, Jakarta: tp. thn).
Semua itu, merupakan varian makna qurban. Di mana pengabdian ini sudah ada sejak zaman nenek moyang manusia pertama Nabiyullâh Adam ‘alaihis salâm sebagaimana dalam firmanNya:
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Hâbil dan Qâbil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Hâbil) dan tidak diterima dari yang lainnya (Qâbil). Ia (Qâbil) berkata: “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Hâbil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Mâidah/ 5: 27).
Namun, terlepas dari pandangan bahwa praktek qurban adalah melangsungkan penyembelihan hewan atau pun pengorbanan dengan sesuatu yang lain dalam maknanya yang khusus, kita pun tidak melupakan bahwa diksi ini memiliki makna yang lebih umum. Betapa Islam mengajarkan kemuliaan ajaran qurban ini, mencakup seluruh dimensi yang tidak parsial, yakni tidak terpisah-pisah satu sama lain. Di dalamnya ada dimensi ‘aqîdah, dimensi ‘ibâdah dan dimensi mu’âmalah (akhlaq termasuk dimensi yang disebutkan di akhir ini).
Dikatakan dimensi ‘aqîdah; maksudnya bentuk ibadah yang bersifat kepatuhan, ketaatan, penyerahan total dan perendahan diri seorang hamba (‘âbid) di hadapan Dzat yang dipertuhankannya (ma’bûd) dalam rangka mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah ‘azza wa jalla. Berikutnya dimensi ibâdah; maksudnya praktek penghambaan (‘ubûdiyyah) dengan cara yang telah ditetapkan oleh pembuat hukum (shâhibus syarî’ah) dengan segala aturannya. Disebut fiqih qurban, berarti segala aturan yang ada dalam pelaksanaannya. Adapun dimensi mu’âmalah; yaitu aksi sosial yang bersifat universal dalam mengentaskan problem kemasyarakatan demi terwujudnya kesejahteraan yang merata.
Ajaran semangat berkorban atau pun menjalankan ibadah qurban, bukan hanya ada pada agama Tauhid, melainkan terjadi pula pada keyakinan-keyakinan lain. Yang membedakan dari semuanya adalah tujuannya; untuk siapa qurban itu dilakukan dan siapakah yang menjadi target “buruan” dalam menggapai keridhaan yang diburunya, sang makhluq ataukah Dzat Khâliq Allah ‘azza wa jalla?. Demikian pula dengan cara berqurban, mereka pun berbeda-beda.
Di zaman jahiliyah apabila mereka berqurban, mereka mempraktekkan undian siapa yang akan diqurbankan seperti yang dilakukan keluarga ‘Abdul Muthalib. (Lihat: KH. E. Abdurrahman menukil dari Fatâtu Ghasân, hlm. 76-77 dalam bukunya: Hukum Qurban, ‘Aqîqah dan Sembelihan, 1990: hlm. 5-8).
Kaum Yahudi dan Nashrani, sebagaimana dinukil dari karya Jeffrey Carter dalam Understanding Religious Sacrifice yang menjelaskan, sentralitas pengurbanan di Israel Kuno sangat jelas karena tertulis di Al-Kitab. Khususnya bab-bab awal dari buku Leviticus. Ia merinci metode-metode yang tepat membawa qurban. Pengurbanan yang baik adalah pengurbanan darah (hewan) atau penawaran berdarah (gandum dan anggur). Carter mengatakan, pengurbanan darah terdiri atas seluruh hewan yang dibakar. Qurban akan dibakar dan bagian-bagian tertentu dari qurban untuk persembahan. (Lihat: Artikel Nashih Nashrullah [ed.], Makna Qurban Bagi Yahudi-Nashrani: 2014).
Terkait ritual ini, dijelaskan pula oleh A.D. Elmarzdedeq dengan menukilkan kitab Keluaran 40: 25-29: “Maka mezbah akan qurban bakaran itu ditaruhnya di hadapan pintu sembahyang, yaitu kemah perhimpunan lalu dibakarnya kurban bakaran di atasnya dan persembahan makanan seperti firman Tuhan yang kepada Musa.” (Lihat: Parasit Aqidah, Bandung: tp. thn).
Sedangkan dalam ajaran Kristen, Tuhan Allah mengurbankan anaknya untuk mencapai rekonsiliasi antara Allah dan manusia. Menurut pandangan yang menonjol dalam teologi Barat sejak awal milenium kedua, mengharap keadilan Tuhan untuk penebusan dosa umat manusia. Jika manusia itu harus dikembalikan ke tempat mereka atau kepada penciptanya, mereka berharap selamat dari hukuman. Dalam teologi Kristen, pengurbanan ini digantikan hewan qurban. Dalam Gereja Katolik Roma, Gereja Ortodoks Timur, serta beberapa gereja lainnya perayaan Misa untuk memperingati Kristus di kayu salib. Pengurbanan Yesus ini merupakan representasi kepada Allah. Pengurbanan salib, “Inilah tubuhKu, yang diberikan untuk Anda” dan “Inilah darahKu yang ditumpahkan untuk pengampunan dosa.” Dalam Misa seperti pada kayu salib, Kristus adalah Imam (mempersembahkan qurban) dan qurban (pengurbanan dia menawarkan adalah dirinya. (Lihat: Nashih Nashrullah [ed.]: 2014).
Adapun kaum Hindu-Budha, qurban (akrab dengan istilah persembahan) bukanlah ritual yang asing. Ajaran Hindu membagi qurban menjadi lima macam. Pertama, dewa yadnya, yaitu qurban yang dipersembahkan kepada Tuhan. Kedua, butha yadnya, yaitu qurban yang ditujukan kepada raksasa, jin, dan lain sebagainya bukan untuk disembah, tetapi untuk menjaga keharmonisan alam semesta. Ketiga, pitra yadnya, yaitu qurban yang ditujukan kepada para leluhur agar mereka tenang hidup di alam sana. Keempat, rsi yadnya, yaitu qurban yang ditujukan kepada para orang suci sebagai terda penghormatan. Kelima, manusia yadnya, yaitu qurban yang ditujukan kepada diri sendiri untuk memperoleh kesempurnaan dalam hidup. Meskipun Budha menentang qurban binatang, tetapi sebenarnya qurban yang dilarang sang Budha adalah qurban yang mengeksploitasi binatang. (Lihat: Artikel Royyan Julian, Ritual Kurban Tradisi Semua Agama: 2012).
Lain lagi dengan kaum Syi’ah, qurban menurut mereka, lebih ditujukan pada spirit akan “pengorbanan” Sayyidina Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib yang gugur di padang Karbala. Ini dapat dilihat dari karya-karya penulis berikut; Catatan ringkas As-Syahîdul Qatîl (1979), Ali Husain Jalali dalam Massacre of Karbala (terj. Tragedi 10 Muharram Sebuah Narasi, 2007), Khalid Muhammad Khalid dalam Abnâur Rasûl fî Karbala (terj. Tentara Langit di Karbala; Epik Suci Cucu Sang Nabi (2007)). Dalam nuansa budaya Nusantara, Dr. Harapandi Dahri menulis Tabot Jejak Cinta Keluarga Nabi di Bengkulu (2009).
Sementara itu, kaum Ahmadiyah memaknai qurban, lebih pada penafsiran Hazrat Mirza Ghulam Ahmad bahwa yang disembelih itu “keinginan binatang” yang terdapat pada manusia. (Lihat: Erwandi Hamdani pada buku Korban dalam Islam dan Agama Lain (ahmadiyah.org: 2014).
Adapun misi kegigihan sebagai bentuk pengorbanan dalam membawakan ajarannya sebagai penebar kebaikan, perdamaian dan kemanusiaan dapat dilihat pada World Crisis and Pathway to Peace, terj. Krisis Dunia dan Jalan Menuju Perdamaian oleh Mirza Masroor Ahmad (2014).
Pandangan terakhir adalah kaum Liberal (baik yang mengadopsi faham rasionalisme atau pun mistisisme) dengan segala aliran filsafat dan tashawwuf-nya, mereka lebih menafsirkan pada pemaknaan kontekstual dengan nalar logika (burhâni) atau alam rasa (‘irfâni) bahwa hakikatnya berqurban adalah “melepaskan berbagai sifat buruk dari diri manusia”. Maka tentu saja, dalam pemaknaannya akan berbeda dengan faham umumnya ulama Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah yang lebih banyak melakukan pendekatan dalil-dalil wahyu (bayâni).
Pemaknaan qurban sebagai ibadah penyembelihan hewan, atau pun makna memupuk dan memelihara semangat pengorbanan dalam kehidupan apa pun, keduanya tidak dapat dilepaskan dari tujuan akhir sebagai muara yang ditujunya. Yakni, untuk siapa pengorbanan ini ditujukan? Sangatlah merugi, apabila apa yang kita lakukan dalam mengarungi semua yang kita perjuangkan di dunia ini, ternyata tidak diperuntukkan bagi Dzat yang menciptakan segala makhluq. Wallâhul musta’ân … Allâhumma taqabbal ‘ibâdatana wa juhûdanâ kullahu … Âmîn
_____
Penulis adalah: Ketua Prodi KPI-STAI PERSIS Jakarta, Anggota DH PP Persatuan Islam (Komisi ‘Aqîdah), Anggota Fatwa MIUMI (Perwakilan Jawa Barat), Wakil Sekretaris KDK-MUI Pusat dan Ketua Bidang Ghazwul Fikri Pusat Kajian Dewan Da’wah