Oleh: Teten Romly Qomaruddien

A. Dustur Rabbani
Sudah menjadi sunnatud da’wah, apabila umat senantiasa dihadapkan pada problematika dan tantangan [musykilaat, tahaddiyyaat], maka melakukan antisipasi terhadap keduanya adalah sebuah keniscayaan. Tidak terkecuali dalam menghadapi semakin maraknya ajaran atau gerakan destruktif yang dapat mengancam kemurnian ‘aqidah umat. Jadi, tulisan ini tidak bermaksud berlebihan dalam merespon semuanya itu, melainkan bentuk keterpanggilan jiwa dalam turut serta memelihara ajaran agama [ri’aayatud diin] dan melindungi umat [himaayatul ummah] dari berbagai rongrongan dan gangguan yang dapat menyimpangkan ‘aqidah.
Ada banyak pijakan dalil yang dapat menguatkan misi mulia ini, di antaranya:
Pertama; Al-Qur’anul Karim yang menegaskan wajibnya berpegang pada as-shiraath al-mustaqiim sebagai satu-satunya jalan kebenaran.
وأن هذا صراطي مستقيما فاتبعوه ولا تتبعوا السبل فتفرق بكم عن سبيله، ذلكم وصىكم به لعلكم تتقون
“Dan inilah jalan-Ku yang lurus, maka hendaknya kalian mengikutinya. Dan kalian jangan mengikuti jalan-jalan yang lain [selain jalan tadi], maka kalian akan menemukan cerai berai dari jalan-Nya. Demikianlah Ia [Allah] mewasiatkan untuk kalian, mudah-mudahan kalian bertaqwa.” (QS. Al-An’aam/ 6: 153)
Kedua; As-Sunnah an-Nabawiyyah yang mengisyaratkan bahwa di setiap zaman, akan selalu muncul barisan generasi bersikap adil yang muncul belakangan [khalafun ‘uduulun] yang akan mengawal ajaran agama dari berbagai kerusakan.
يحمل هذا العلم من كل خلف عدوله ينفون عنه تحريف الغالين وإنتحال المبطلين وتأويل الجاهلين
“Orang-orang adil dari setiap generasi belakangan [pasca Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam] akan memikul ilmu [ajaran agama ini], yang akan menyelamatkannya dari tiga golongan perusak; penyimpangan orang-orang keterlaluan/ ekstrim, rancangan skenario orang-orang batil dan interpretasi orang-orang bodoh.” (HR. Ahmad, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anh. Al-Haafizh Ibnu Qayyim al-Jauwziyyah menjadikan hadits ini sebagai pembuka Kitaabul ‘Ilmi dalam Miftaahu Daaris Sa’aadah)
Ketiga; Adanya pandangan ulama mu’tabar yang memberikan penguatan tafsir dan syarah atas landasan teologis tersebut. Salah satunya adalah Imam Mujahid [ulama Taabi’iin] yang memaknai kata as-subul pada ayat QS. 6: 153 adalah “Beragam jalan yang ditempuh oleh ahlul bid’ah dan ahlus syubuhaat.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah lebih merincikan dalam kitabnya Al-Furqaan Bainal Haq wal Baathil sebagai berikut:
وأهل الضلال الذين فرقوا دينهم وكانوا شيعا هم كما قال مجاهد: أهل البدع والشبهات. يتمسكون بما هو بدعة في الشرع ومشتبه في العقل كما قال فيهم الإمام أحمد: هم مختلفون في الكتاب مختلفون للكتاب متفقون على مخالفة الكتاب يحتجون بالمتشابه من الكلام ويضلون الناس بما يشبهون عليهم
“Ahli kesesatan itu adalah mereka yang senang memecah belah agama mereka sendiri hingga bersekte-sekte. Mereka itu terdiri dari ahli bid’ah dan ahli syubuhat sebagaimana dikatakan Imam Mujahid. Mereka berpegang teguh dengan perkara bid’ah dan akal yang penuh syubhat pula. Ditegaskan Imam Ahmad: Mereka senang bersilang pandangan dan menyelisihi Kitabullaah, membangun argumennya dengan dalil mutasyabihat, lalu menyesatkan manusia dengan kemutasyanihannya itu”.
Berikutnya pandangan Abul ‘Aliyah yang menuturkan narasi berikut ini:
تعلموا الإسلام، فإذا تعلمتم الإسلام فلا ترغبوا عنه يميناً ولا شمالاً، وعليكم بالصراط المستقيم، وعليكم بسنة نبيكم والذي كان عليه أصحابه، وإياكم وهذه الأهواء التي تلقي بين الناس العداوة والبغضاء
“Pelajarilah oleh kalian Islam! Apabila kalian telah belajar, janganlah berpaling ke kanan dan ke kiri. Wajib bagi kalian berpijak pada shiratal mustaqim dan berpegang pada sunnah Nabi, serta meneladani apa yang ditempuh para shahabatnya. Jauhilah hawa nafsu yang dapat mencampakkan pada permusuhan dan kebencian.” (Lihat uraian lengkapnya di Al-Maktabah as-Syaamilah al-Hadiitsah: al-maktaba.org)
B. Binaa-an dan Difaa’an dalam Manhaj Dakwah
Dalam berbagai tulisan dan kesempatan, sang maestro dakwah tanah air Allaahu yarhamh Dr. Mohammad Natsir [murid Tuan Ahmad Hassan], mempopulerkan dua istilah pendekatan dakwah sebagai berikut:
Pertama; Memaknai dakwah dengan pendekatan binaa-an, yaitu:
“Memetakan dakwah berupa pembinaan umat, membersihkan mereka dengan Tauhidullaah [tashfiyah] dan membekalinya dengan ilmu [tarbiyah].”
Kedua; Memaknai dakwah dengan pendekatan difaa’an, yaitu:
“Memetakan dakwah dengan cara melakukan penangkalan dan pengawalan pada umat dari berbagai upaya penyimpangan dan penodaan ajaran agama.”
C. Persatuan Islam dan Manhaj Dakwah Ideal
Manhaj dakwah Persatuan Islam, adalah manhaj dakwah yang merujuk pada ashaalatul Islaam, yakni memelihara orisinalitas ajaran agama dengan semangat ijtihaad dan tajdiid. Adapun pendekatan yang ditempuh, idealnya tidak lepas dari manhaj Qur’ani berikut ini:
Pertama; Manhaj Bil hikmah [pendekatan kearifan, bijaksana]
Kedua; Manhaj Bil mauw’izhah al-hasanah [pendekatan komunikasi yang baik]
Ketiga; Manhaj Bil mujaadalatil latii hiya ahsan [pendekatan argumentasi yang tepat]
Keempat; Manhaj Bil mujaadalatil latii laiysa fiihaa ahsan [disebut juga mujaaladah; menguliti]. Maksudnya, bukan sekedar pembuktian argumentasi, melainkan mampu “menguliti” argumen lawan. (Lihat: Zaid bin ‘Abdil Karim al-Zaid, dalam Al-Hikmah fid Da’wah ilallaah, hlm. 36-37)

Point pertama dan kedua lebih bersifat binaa-an, sedangkan point ketiga dan keempat lebih bersifat difaa’an. Binaa-an merupakan jawaban agar al-haq dapat ditegakkan, adapun difaa’an merupakan jawaban agar al-baathil dapat dilenyapkan. Jaa’al haqqu wa zahaqal baathilu.
Dengan demikian, kaidah al-amru bil ma’ruuf wan nahyu ‘anil munkar, pemetaannya dapat ditunaikan secara proporsional. Sudah tentu, dalam praktiknya sangat membutuhkan penyangga-penyangga dakwah kekinian yang selaras dengan perubahan zaman. Pemberdayaan sumber daya da’i yang handal dan pemanfaatan teknologi mutakhir yang makin berkembang, wajib mendapatkan perhatian. Maa laa yatimmul waajibu illaa bihi fahuwa waajibun, “segala sesuatu tidak akan menjadi sempurna, kecuali dengan perangkat lainnya. Maka menyediakan perangkat [sebagai penyempurna dakwah lainnya itu] menjadi wajib pula.”
D. Jam’iyah dan Pengawalan ‘Aqidah Umat
Sebagai jam’iyah dakwah, sosial, dan pendidikan, Persatuan Islam telah memiliki aturan, program dan rencana jihad yang jelas dan terukur. Maka kehadiran Qanun Asasi dan Qanun Dakhili yang terus diperbaharui dan diuji oleh zaman menjadi jawaban. Demikian pula kemitraan dakwah yang dibangun, dengan kesenyawaan bersama gerakan-gerakan dakwah lainnya [dalam dan luar negeri], juga hubungan dengan pemerintahan [selama masih bisa dikerja samakan] sudah menjadi pertimbangan langkah dakwah dan gerakan jam’iyah. Langkah dan pedoman dimaksud bisa dipelajari kembali dalam rumusan berikut:
- Pemetaan jihad jam’iyah dalam perspektif Qanun Asasi [QA] dan Qanun Dakhili [QD] terkait dengan dakwah difaa’an, dapat dilihat pada QA-QD masa jihad 2022-2027:
a] Jam’iyah PERSIS bersifat Harakah Tajdid dalam pemikiran Islam dan penerapannya. (QA-BAB I, Bagian Ketiga, Pasal 4, ayat 2)
b] Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam bagi anggota PERSIS khususnya dan umat Islam pada umumnya sehingga terwujud barisan ulama, zu’ama, ashhabun, dan hawariyyun Islam yang senantiasa iltizam terhadap risalah Allah subhaanahu wa ta’aala. (QA-BAB II, Pasal 6, ayat 2)
c] Setiap anggota berhak mendapat perlindungan dan pembelaan hukum dari jam’iyah PERSIS. (QA-BAB IV, Pasal 11, ayat 3)
d] Dewan Hisbah bertugas melakukan pengkajian syara’ sebagai respon atas persoalan umat yang aktual dan strategis. (QD-BAB VI, Pasal 39, ayat 3)
e] Dewan Tafkir berfungsi sebagai dewan peneliti dan pengkajian dalam bidang pemikiran dakwah, aliran keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, budaya dan politik, serta ilmu pengetahuan dan teknologi. (QD-BAB VI, Bagian Ketiga, Pasal 49, ayat 1-3)
f] Rencana Jihad Bidang Dakwah Persatuan Islam Bagian C Point 4 dan 5 terkait tugas menginterventarisir aliran-aliran sesat di daerah, menangkal gerakan pemurtadan dan membina para muallaf. (Lihat: Rencana Jihad, hlm. 114)
- Kemitraan dakwah dalam rumusan himaayatul ummah dan common enemy dalam bingkai ukhuwwah sesama ormas-ormas dakwah, serta jihad konstitusional dalam bingkai berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.
Semua itu menjadi bukti kuat, bahwa jam’iyah ini telah dan sedang berikhtiar memfungsikan gerakannya sebagai penyangga dan pengawal ‘aqidah Umat.

E. Saran dan Rekomendasi
Agar mubaahatsah ini dapat melahirkan hasil yang diharapkan, maka menangkap percikan api saran untuk kepentingan dakwah jam’iyah ke depan layak mendapatkan perhatian dan perlu direkomendasikan.
- Sesuai dengan ruang lingkup kawasan bahasan, yang tidak bisa lepas dari aktivitas pendidikan dan dakwah, maka disarankan bagi para penggiat jam’iyah untuk sama-sama meningkatkan literasi keilmuannya guna membentengi ‘aqidah umat seiring tugas dan profesi masing-masing di lapangan.
- Sebagai bentuk harapan yang mendalam, hendaknya hajat ilmiah ini dapat merekomendasikan agar PP Persatuan Islam [sesuai bidang terkait, khususnya Dewan Hisbah, Dewan Tafkir dan Bidang Dakwah] untuk segera menerbitkan panduan umat berupa “Risalah Tauhid dan ‘Aqidah” sebagai pijakan penguatan keyakinan, termasuk di dalamnya pengetahuan tentang ajaran-ajaran yang menyelisihi Tauhid dan usaha penangkalan terhadap berbagai upaya gerakan penyimpangan yang merusak [inhiraafaat, haddaamaat] serta antisipasi terhadap berbagai upaya perang pemikiran [ghazwul fikri].
- Materi kewaspadaan sebagai program khusus tentang Diraasatul Adyaan wal Firaq wal Harakaatul Haddaamah dan Ghazwul Fikri tersebut hendaknya dijadikan kuliah tambahan bagi santri Mu’allimin Pesantren Persatuan Islam, di samping materi Daurah Du’aat, atau Tamhiidul Muballighiin wal Muballighaat bagi para asatidz dan segenap aktivis jam’iyah.
Walladziina jaahaduu fiinaa lanahdiyannahum subulanaa
Penulis adalah: Mudir ‘Am PPI 81 Cibatu Garut, Ketua Komisi ‘Aqidah Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam, Wakil Ketua Komisi Fatwa Metodologi MUI Pusat, Ketua Pusat Kajian & Ghazwul Fikri Dewan Dakwah, Ketua Pembina LPPI Jakarta, Ketua Prodi KPI STAI Persatuan Islam Jakarta dan Anggota Pembina Asosiasi Layanan Muallaf Indonesia (ALAMI).
