“QUO VADIS HAM?” (Mendudukkan Pemahaman Mewaspadai Penyimpangan)
"QUO VADIS HAM?" (Mendudukkan Pemahaman Mewaspadai Penyimpangan)
Oleh:
H.T. Romly Qomaruddien, MA.
Selalu hangat untuk dibincangkan, selalu seksi untuk didiskusikan. Kehadirannya laksana pahlawan di atas pahlawan, menjadi kata tuntas untuk segala persoalan. Itulah Hak Asasi Manusia (HAM) yang sejak digelindingkannya oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tertanggal 10 Desember 1948 dan dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang disingkat DUHAM, telah menjadi juru penolong bagi sebahagian kalangan yang menginginkan untuk berlepas dari kemapanan. Dan prakteknya bisa menjadi kepentingan berstandar ganda (bukan sekedar digunakan untuk kepentingan positif, juga bisa pula digunakan untuk kepentingan negatif).
Karenanya, perlu dic...