SIDANG AHMADIYAH/ MK KE-4
(Jakarta 29/11). SIDANG AHMADIYAH/ MK KE-4; Merupakan sidang ke-4 yang kami ikuti, di mana kali ini diawali dengan mendengarkan pihak terkait dari Komnas Perempuan yang merincikan pointer-pointer hak perempuan Ahmadiyah yang wajib dilindungi, di mana menurut pengakuannya mereka kini menjadi salah satu korbannya.
Sedangkan untuk ahli pemohon, pihak Ahmadiyah menghadirkan Dr. Catur Wahyudi (Dosen Fisip Universitas Merdeka Malang). Tak jauh berbeda dengan para pembela sebelumnya, dirinya menyoal UU No.1/ PNPS/ 1965 dan SKB Tiga Mentri yang dinilainya sangat membatasi kehidupan beragama, terutama Ahmadiyah. Terlebih-lebih Fatwa MUI tahun 1980 yang menyebutkan bahwa Ahmadiyah "di luar Islam", lalu diikuti Fatwa MUI tahun 2005 yang menyebutkan Ahmadiyah "sesat dan menyesatkan". Hal ini menyeb...