BABAK AKHIR SIDANG MK KE-15/ AHMADIYAH
BABAK AKHIR SIDANG MK KE-15/ AHMADIYAH
Sebagai pihak terkait yang membela pihak pemohon Ahmadiyah, YLBHI mengajukan lagi 3 ahlinya; Zainal Abidin Baghir, Al-Hanif Fikri dan satunya lagi akan mengajukan keterangan tertulis. Menurut Baghir, "Hakikat agama-agama yang ada, merupakan sejarah penafsiran agama-agama. Karenanya, ruang tafsir negara tidak masuk pada tafsir teologis dan harus dibatasi". Dirinya mengajukan, "Hendaknya MK memberikan penafsiran bersyarat terhadap konstitusional UU Penyalahgunaan, Pencegahan, dan atau Penodaan Agama (PPPA)".
Sedangkan Al-Hanif Fikri menilai, "Dominasi kelompok mayoritas, seringkali menginterpretasi, diskriminatif dan memonopoli". Al-Hanif mencontohkan, penggunaan kata "Atas berkat rahmat Allah yang Maha kuasa", bukanlah milik ummat Islam sem...