MENGHADIRKAN KELAPANGAN JIWA DI TENGAH GELOMBANG PERBEDAAN PENANGGALAN
Oleh:
Teten Romly Qomaruddien
Menyimak kembali dialog, chattingan, komentar, cuitan, bahkan celotehan di media sosial sungguh luar biasa dahsyat pengaruhnya. Di satu sisi bisa menambah ilmu bagi yang rajin “memungut” pengetahuan, namun di sisi lain bisa menjadi tambah bingung bagi sebahagian kalangan yang kurang bijak menyikapinya. Tidak terkecuali dalam menghadapi perbedaan setiap awwal penanggalan Ramadhan dan Dzulhijjah.
Media sosial, sangat efektif dan masif pengaruhnya dalam membentuk persepsi publik. Baik dalam menggiring opini atau mempengaruhi masa. Termasuk di dalamnya ketika merespon masalah-masalah keagamaan. Di mata netizen seolah-olah kebenaran menjadi miliknya, karenanya wajar apabila ada yang nyeletuk: “Maha benar netizen atas segala komentarnya”.
Era desrupsi [disruption era] memang demikian adanya, loncatan informasi dan lompatan komunikasi begitu sulit dikendalikan. Kalaulah percepatan teknologi digital ini tidak diimbangi dengan kebijakan para pengguna dan penikmatnya tentu akan “semakin liar” jagad dunia maya kita. Dengan demikian, agar semua bisa berlaku bijak, lahirnya Fiqih Medsos adalah sebuah keniscayaan. Setidaknya, dengan adanya fiqih tersebut para pengguna gadget dapat mengetahui fungsi informasi yang sesungguhnya.
Adapun fungsi informasi dimaksud, minimalnya adalah sebagai berikut; sebagai pengajaran [at-ta’liem], sebagai pencerahan [at-tanwier], sebagai penjelasan [at-taudhieh], sebagai pembaharuan [at-tajdied], untuk menasihati/ penyadaran [al-wa’zhu], untuk menguatkan/ memvalidasi [at-tarjieh], sebagai sarana dialog [washilah al-hiwaar], dan sebagai sarana dakwah virtual [al-amru bil ma’ruuf wan nahyu ‘anil munkar].
Dengan bersandar pada fungsi-fungsi tersebut, maka setiap pengguna tentu akan berpikir ulang, atau menahan diri untuk tidak turut serta menyebarkan sesuatu yang tidak atau kurang dipahaminya. Kalaupun paham, dia akan pertimbangkan kembali sekiranya yang akan disebarkan itu bisa menambahkan suasana yang kurang kondusif, bahkan menimbulkan kemadharatan. Namun semuanya, sekali lagi berpulang kepada kedewasaan para pengguna media sosial itu sendiri. Ibarat tajamnya mata pisau; sangat tergantung pemiliknya, untuk apa dan bagaimana, kegunaan serta kemanfaatannya.
Kembali ke masalah perbedaan penanggalan ibadah; baik Ramadhan atau Dzulhijjah, itu pun dapat kita jadikan sebagai momentum untuk menguji sejauh mana kedewasaan kita dalam menyikapi perbedaan pendapat. Terlebih perbedaan yang sifatnya perkara kekinian [mu’aashirah, nawaazil], contoh konkretnya dalam penghitungan derajat hilal sejauhmana dapat dilihat.
Lahirnya hisab berhaluan wujuudul hilaal [asal hilal sudah dinyatakan wujud maka besoknya ditetapkan bulan baru], imkaanur ru’yat [hilal harus benar-benar bisa dilihat baru besoknya ditetapkan bulan baru], ru’yat ‘aalamiyah [penglihatan berdasarkan satu titik mathla’ seperti halnya standar ‘arafah], ru’yat ahlil balad [penetapan berdasarkan kesepakatan penglihatan hilal dengan mathla’ di negerinya], atau berdasarkan kesepakatan negeri serumpun [kriteria MABIMS yang ditetapkan Kementerian Agama negara-negara Asean]. Semua itu merupakan ijtihaad yang shah dalam fiqih Islam dan membutuhkan kearifan dan kebijakan dalam menyikapinya. Bahasa para ulama menyebutnya dengan perbedaan yang dibolehkan [al-ikhtilaaf al-masyruu’], bukan perpecahan yang dilarang [at-tafarruq al-madzmuum].
Sekalipun silang pandangan itu sesuatu yang boleh [mubaah] dalam beragama, namun ada perkara lain yang tidak boleh diabaikan, yaitu kejujuran ilmiah yang wajib dipegang dan hakikat keutamaan dalam ibadah yang dilakukan.
Untuk menguatkan hal tersebut, Allaahu yarhamh Dr. Mohammad Natsir sering mengingatkan: “Perbedaan pendapat itu mutu berpikir selama ada dalam kejujuran”. Lalu dalam kesempatan berbeda, beliau pun berpesan: “Centang perenang ummat itu bukan karena banyaknya golongan, melainkan perkara hati”. Benar para cerdik pandai menasihatkan: “Hati yang bersih, itulah hati yang mampu menggerakkan kebaikan. Dan hati yang kotor, adalah hati yang tidak akan mampu menggerakkan kebaikan”.
Karena itulah perbedaan penanggalan yang terjadi [khususnya dalam menghadapi ibadah agung bulan Dzulhijjah ini], jangan sampai menghilangkan nilai-nilai kemuliaan yang seharusnya kita rawat bersama; menggairahkan amal shalih pada 10 hari awwal bulan Dzulhijjah, menunaikan shaum sunnah ‘arafah pada 09 Dzulhijjah, menggelorakan semangat ibadah qurban pada 10-13 Dzulhijjah dan menyempurnakan ibadah haji, menata kembali keluarga Muslim sebagai keluarga yang ber-Tauhied sebagaimana keluarga Nabiyullaah Ibrahim ‘alaihis salaam, serta pentingnya merawat persatuan ummat [tauhiedul ummah] di tengah-tengah perbedaan.
Apa yang terjadi di hadapan, kini sudah menjadi kenyataan, dan kita tidak akan bisa lari dari kenyataan tersebut. Menentukan keputusan hati harus dilakukan, karena hukum butuh kepastian. Dalam konteks Shaum ‘Arafah-Shalat ‘Iedul Adhha 1443 H., kita disuguhkan dua paket pilihan yang sama-sama telah melewati proses pengkajian; memilih paket Jum’at-Sabtu, atau paket Sabtu-Ahad? Yang jelas, ketika kita menjatuhkan pilihan hati hendak ke mana, maka sebagai makhluq yang diberi akal wajib mengiringkan rasa ingin tahu alasannya mengapa harus memilih salah satunya. Benar nasihat para Guru: “Ilmu dituntut bukan untuk mencari kepuasan, melainkan menemukan kejelasan. Bukan untuk mencari pembenaran, melainkan kebenaran”. Para ulama fiqih menuturkan: “Sikap ingin tahu dengan segala alasannya merupakan sifat terpuji, sedangkan sikap mengikuti tanpa ada rasa ingin tahu alasannya merupakan sifat tercela”.
Semoga Allah ‘azza wa jalla senantiasa menjaga dan merawat hati kita dengan penuh kelapangan dan kecintaan [insyiraahus shadr, ta’lieful quluub]. “Kalau bulan bisa ngomong, ia sudah lebih awwal mengumumkan kehadiran dirinya. Kalau unta dan domba bisa bicara, mereka sudah membisikkan waktu yang tepat untuk penyembelihannya”. Taqabbalallaahu minnaa wa minkum
✍️ Goresan jemari ini, Al-Faqir jentikkan pada sore hari (bakda ‘ashar); Kamis, 07 Juli 2022 di kediaman Komplek Pusdiklat Dewan Da’wah Jl. Kamp. Bulu Setiamekar Tambun Selatan Bekasi 17510 Jawa Barat
Maa syaa Allah
Hatur nuhun…mencerahkan sekali ustadz …insya allah bertambah ..dg bismillah sami’ na waathona…kita milih…..sabtu ahad….