SHAUM SYAWWAL DAN “LEBARAN KETUPAT”
SHAUM SYAWWAL DAN "LEBARAN KETUPAT"
Oleh:
H.T. Romly Qomaruddien, MA.
Shaum enam hari di bulan syawwal, tidak diragukan lagi kesunnahannya. Hal ini bersandar pada hadits Rasulullah shalallaahu 'alahi wa sallam riwayat Al-Jamaa'ah dan Imam Muslim dari shahabat Abu Ayyub al-Anshari radhiyallaahu 'anh yang menyebutkan: "Barangsiapa yang menunaikan shaum ramadhan, lalu diikuti dengan shaum enam hari di bulan syawwal, kedudukkannya laksana shaum satu tahun lamanya".
Dalam Al-Ilmaam Fie Adaabin wa Ahkaamis Shiyaam dijelaskan: "Pengertian tsumma atba'ahu (lalu diikuti), meliputi dua makna; berturut-turut pelaksanaannya (mutataaba'ah) dan berpisah atau berselang pelaksanaannya (mutafarraqah, munfashalah), tentu saja selama tidak keluar dari bulan syawwal. Keduanya boleh dilakukan, satu s...