Sebagai pihak terkait, sidang ke-3 kalinya ini (yang kami ikuti) masih mendengarkan ahli pemohon dan keterangan saksi fakta pemohon. Bertindak sebagai ahli pemohon, Ahmad Najieb Burhani, Ph.D. yang mengaku bahwa dirinya “sudah lelah” dengan perdebatan teologis, namun lebih tertarik untuk mengkritisi pasal demi pasal yang tertuang dalam UU PNPS No.1/ 1965. Burhani menuduh, bahwa ummat Islam di luar Ahmadiyah telah “salah paham” terhadap ajaran dan amalan-amalan mereka. Menurutnya, perbedaan tafsir tidak bisa dijadikan standar untuk menilai keyakinan pihak lain. Seperti halnya para ahli sebelumnya, dirinya mengaku kehadirannya bukan untuk membela Ahmadiyah. Kenyataannya, justeru apa yang dipaparkannya sangat ahmadi; Tadzkirah bukan kitab suci, Qadyan bukan tempat suci, tidak ada amalan aneh yang bertentangan dan lain-lain. Kini dirinya menandaskan, Ahmadiyah merupakan bentuk aliran “teologi baru” dalam Islam menyerupai “thariqat” dalam shufi.
Apa yang diuraikan peneliti LIPI itu, nampaknya tidak sesuai dengan sakralitas kesucian kitab mereka sendiri, sebagaimana disanggahkan pihak terkait, contohnya soal kitab suci. Dalam covernya tertulis dengan nyata “Tadzkirah ya’ni wahyu muqaddas” artinya “wahyu suci”. Salah satu ayatnya menuturkan; “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Tadzkirah ini) di dekat Qadyan, dan kami menurunkannya dengan sebenarnya, dan ia benar-benar telah turun. Maha benar Allah dan Rasul- Nya, dan keputusan Alloh pasti terlaksana” sebagaimana dipetik dan dibacakan oleh Syamsul Bahri Ismail dari principal terkait. Intinya adalah, Ahmadiyah telah menodai Islam. Dalam bahasa HM. Amin Djamaluddien “pembajakkan ayat-ayat Al-Qur’an” walau pun tidak diakuinya.
Di samping pihak terkait Dewan Da’wah yang terdiri dari Kuasa Hukum yang dipimpin Ahmad Laksono, SH. dan kawan-kawan, hadir pula Waketum H. Amlir Syaifa Yasin, MA, Sekum H. Avid Shalihin, MM., Teten Romly Qomaruddien, MA. (Pusat Kajian) dan Yudhiardi (Bidang Humas Dewan Da’wah). Dalam persidangan kali ini, hadir pula terkait lainnya, yaitu Tim YLBHI yang lebih condong pada kepentingan Ahmadiyah.
Sebelum ditutup, Ketua Majlis Hakim mengimformasikan sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum pemohon, bahwa pihaknya masih akan memajukan para ahlinya di bidang filsafat hukum dan antropologi, termasuk Ketua majlis hakim pun menyetujui untuk menghadirkan Komnas Perempuan.
Semoga perlindungan Yang Maha Kuasa, senantiasa menaungi kita dengan Rahmat dan keadilan-Nya. Aamiin …