Kamis, April 18MAU INSTITUTE
Shadow

KHAATAMUN NABIYYIIN; KEIMANAN YANG DIGUGAT (Jawaban Bagi yang Meyakini Adanya Nabi Bayangan)

KHAATAMUN NABIYYIIN; KEIMANAN YANG DIGUGAT (Jawaban Bagi yang Meyakini Adanya Nabi Bayangan)

Oleh:

H.T. Romly Qomaruddien, MA.

 

Pro dan Kontra masalah Ahmadiyah, kini mencuat kembali. Sekte keagamaan yang telah dihukum murtad dan keluar dari Islam oleh Organisasi Konfrensi Islam (OKI) tahun 1985, juga sebelumnya Fatwa Internasional Liga Muslim Dunia tahun 1974 dan dikembangkan oleh Majma’ Fiqih al-Islami tahun 1975 yang menyebutkan Ahmadiyah adalah agama di luar Islam. Bahkan di negara asalnya (India dan Pakistan), Ahmadiyah ditempatkan dalam kelompok minoritas non muslim, lalu fatwa tersebut diikuti negara-negara muslim lainnya, tak terkecuali di Indonesia yang diikuti ormas-ormas Islam dan lembaga-lembaga lainnya, terutama Majlis Ulama Indonesia yang telah menegaskan kembali fatwanya tentang sesatnya faham Ahmadiyah pada Munas VII tahun 2005. Namun anehnya, mengapa belakangan ini semangat pembelaan kepada sekte Ahmadiyah kian menguat, mulai atas nama kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia sampai pemutar balikan fakta di lapangan. Salah satu yang terpenting adalah “melunaknya” pernyataan para pembela Ahmadiyah terhadap keyakinan khâtamun nabiyyin, di mana Nabiyullah Muhammad shalallaahu ‘alaihi wasallam sebagai nabi akhir zaman akhirnya -dengan penuh terpaksa- diakui juga sekalipun ada tambahannya. Justeru tambahannya itulah, menunjukkan bahwa mereka kaum Ahmadiyah (Qadyâniyah, Mirzaiyyah) tidak berubah dari keyakinan semula bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah nabi akhir zaman Muhammad shalallaahu ‘alaihi wasallam, sekalipun yang dipopulerkan sekarang adalah Al-Masih al-Mau’ûd atau Imam Mahdi dan Khalîfah al-Masih. Sementara kelompok Lahore menyebutnya pembaharu (mujaddid).

Khâtamun Nabiyyin versi Ahmadiyah

Menurut Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad (Khalifah al-Masih II orang Ahmadiyah: 1914-1965) dalam bukunya Apakah Ahmadiyah itu? (buku terjemahan dengan penerbit Jema’at Ahmadiyah Indonesia tahun 1987) menyebutkan: “Apakah orang Ahmadi menyebut dirinya orang Islam dan beriman kepada kalimat syahadat, maka atas dasar apakah ia harus ingkar kepada khâtamun nubuwwat dan tidak percaya kepada Rasulullah saw. sebagai Khâtamun Nabiyyin?”. Allah Ta’ala dengan jelas berfirman di dalam Qur`an Karim (Al-Ahzab:40)

 

ما كان محمد أبا أحد من رجالكم ولكن رسول الله وخاتم النبيين

 

“Muhammad bukanlah bapak dari salah seorang di antara kamu orang laki-laki, melainkan ia adalah Rasulullah dan Khâtamun Nabiyyin”.

 

“Bagaimanakah orang yang mempercayai Qur`an Karim dapat mengingkari ayat ini? Tegasnya orang-orang Ahmadi sekali-kali tidak beri’tikad, bahwa Rasulullah saw. naudzubillah bukanlah khâtamun nabiyyin. Apa yang dikatakan oleh orang-orang Ahmadi hanyalah demikian, bahwa makna tentang khâtamun nabiyyin yang dewasa ini populer di kalangan kaum muslimin itu tidaklah sesuai dengan apa yang dimaksud oleh ayat tersebut; dan begitu pula makna itu tidak menjelmakan kemuliaan dan keagungan beliau seperti kemuliaan dan keagungan yang diisyaratkan oleh ayat tersebut. Jema’at Ahmadiyah mengartikan khâtamun nabiyyin sesuai dengan penggunaan umum dari bahasa Arab dan hal mana diperkuat oleh ucapan-ucapan Siti ‘Aisyah ra., Sayyidina  Ali ra. dan para shahabat lainnya. Dengan artian itu (yang dikemukakan Jema’at Ahmadiyah) keagungan Rasulullah saw. dan martabat beliau bertambah semarak lagi dan terbuktilah olehnya ketinggian beliau dari seluruh ummat manusia. Jadi orang-orang Ahmadi tidak mengingkari gagasan dari khâtaman nubuwwat, melainkan menolak arti khâtaman nubuwwat yang dewasa ini, secara kesalahan telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin. Sebab kalau orang mengingkari khâtaman nubuwwat berarti kufur. Sedangkan dengan karunia Allah orang Ahmadi itu adalah muslim dan beranggapan bahwa satu-satunya jalan keselamatan ialah berjalan di atas rel Islam”. (Demikian petikan utuh pandangan Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad, Apakah Ahmadiyah Itu?, 1987: hlm. 14-15).

 

Dari paparan tersebut, seolah-olah Jema’at Ahmadiyah benar-benar sama dengan kaum muslimin lainnya dalam mengimani nabi akhir zaman Muhammad shalallaahu ‘alaihi wasallam, namun mereka berbeda dalam penafsirannya. Lalu mereka membiaskan beberapa riwayat atsar shahabat, di antaranya ucapan ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anh dan ‘Ali radhiyallaahu ‘anh sebagaimana dijelaskan secara panjang lebar oleh tokoh mereka, di antaranya Muhammad Sadiq H.A. dalam bukunya Analisa Tentang Khataman Nabiyyin yang diterjemahkan Jema’at Ahmadiyah Indonesia tahun 1997.

 

Contoh ucapan ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anh yang dinukil dari Ad-Durul Mantsur berikut ini:

 

قولو إنه خاتم النبيين ولا تقولوا لا نبي بعده

 

“Katakanlah olehmu bahwa ia (Muhammad) adalah khataman nabiyyin dan janganlah kamu berkata: tak ada sembarang nabi lagi datang sesudah beliau.”  (Lihat Muhammad Sadiq H.A., 1997: hlm. 29).

 

Kemudian mereka (tokoh-tokoh Ahmadiyah) menukil pandangan Syaikh Bali Afendi dalam Syarah Fushusul Hikam sebagai berikut:

 

فخاتم الرسل هو الذي لا يوجد بعده نبي مشرع فلا يمنع وجود عيسى بعده ختميته لأنه نبي متبع لما جاء به خاتم الرسل

 

“Khatamur Rasul ialah yang tidak ada sesudahnya nabi yang membawa syari’at. Maka itu adanya Nabi Muhammad saw. sebagai khataman nabiyyin tidak menghalangi adanya Isa di belakang beliau, karena Isa adalah nabi yang akan mengikut pada ajaran yang dibawa khatamur rasul (Muhammad) itu.” (Lihat Muhammad Sadiq H.A., 1997: hlm. 14).

 

Maka pengertian Khâtamun Nabiyyin versi Ahmadiyah, Muhammad shalallaahu ‘alaihi wasallam merupakan “Nabi terakhir yang diberikan syari’at”. Artinya, tidak menutup kemungkinan akan muncul nabi-nabi yang lainnya setelah nabi Muhammad shalallaahu ‘alaihi wasallam. Adapun kalimat khâtam  (menurut Ahmadiyah) mengandung pengertian mâ yukhtamu bihi  (barang yang di cap) atau stempel, mushaddiq  (yang membenarkan), bisa juga mengandung arti asyraful afzhal (semulia-mulianya) atau zînatun (perhiasan). Oleh karenanya apabila nabi Muhammad itu stempel, maka bagaimana ia menjadi stempel apabila pada ummatnya tidak ada nabi. (dinukil dari Jurnal Al-Fadhl oleh The Attace for Religious Affairs, hlm. 24).

 

Semua logika tersebut, mempunyai inti bahasan bahwasanya “masih ada nabi lagi” setelah nabi Muhammad, yaitu Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) dan pelanjutnya. Menurut Ahmadiyah Qadyan, nabi-nabi yang muncul setelah nabi Muhammad disebut sebagai nabi buruzi, yaitu “nabi yang tidak membawa syari’at” (Lihat Prof. Dr. Iskandar Zulkarnain, Gerakan Ahmadiyah di Indonesia, LKiS, 2005: hlm. 101).

 

Senada dengan pandangan tersebut, pernyataan pembelaan para ahli pemohon dari pihak Ahmadiyah dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tertanggal hari Selasa, 10 Oktober 2017 (diwakili oleh Prof. Dr. M. Qasim Mathar dari UIN Alauddin Makasar dan Zuhairi Misrawi dari Moderate Muslim Society). Menurut Prof. Mathar, “peta besar ummat Islam itu ada tiga; sunni, syi’ah dan ahmadiyah”. Menurutnya, rukun Islamnya sama, namun rukun keimanan yang berbeda. Lalu dirinya menegaskan: “Orang yang masih mempertentangkan sunni, syi’i dan ahmadi, mereka adalah ketinggalan”. Sedangkan Zuhairi menyatakan bahwa “tidak ada hak bagi seseorang ataupun lembaga (termasuk MUI) untuk menilai golongan lain”. Menurutnya, perbedaan kaum ahmadi dengan muslim lainnya hanyalah masalah penafsiran semata. Kaum ahmadiyah menurutnya, mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi akhir zaman pembawa ajaran, namun tidak menutup ada nabi-nabi lain setelahnya dan Mirza Ghulam Ahmad merupakan “nabi bayangan” (nabi zhilly) bukan “pembawa syari’at” (nabi syari’ati), sama halnya dengan pengertian “wali” (waliy) dalam istilah sunni. Adapun argumen yang dijadikan pijakan Zuhairi adalah meniru pandangannya Ibnu ‘Araby dalam Aqdaamun Nubuwwah yang menuturkan ungkapan “aku hanyalah sebutir debu pada terompah Nabi”, yaitu penuturan seorang shufi yang telah dinyatakan mulhid dan murtad oleh puluhan ulama ahlus sunnah dari berbagai disiplin ilmu. (Lihat Risalah Singkat Institute Of Islamic Studies “Yayasan Islam Al-Qalam”, Siapa Ibnu Arabi? Tanggapan Atas Pernyataan Dr. Nurcholis Majid pada Pengajian Paramadina tertanggal 23 Januari 1987). Nampaknya kesimpulan terakhir itulah yang banyak dikuatkan oleh para pembelanya, termasuk kelompok yang menyebut dirinya Islam Liberal atau Islam Moderat.

 

Untuk menepis logika kaum Ahmadi,

sebenarnya ayat yang menyebutkan bahwa nabi Muhammad shalallaahu ‘alaihi wasallam pamungkas para nabi (QS. Al-Ahzâb/33: 40) cukup menjadi dalil bahwasanya tidak ada nabi setelahnya, dikarenakan banyaknya dalil penguat dari hadits-hadits yang shahih sebagaimana diriwayatkan Imam Al-Bukhâri 2/175 dengan kalimat wa annahu lâ nabiyya ba’dî, “hanya saja sesudahku tidak ada nabi”. Masih Imam Bukhâri 3/86 dari shahabat Mush’ab bin Sa’ad radhiyallaahu ‘anh dengan kalimat annahu laisa nabiyyun ba’dî, “hanya saja tidak ada nabi sesudahku”. Lalu Imam Muslim 1/581 dengan kalimat fa innî âkhirul anbiyâ, “sesungguhnya aku nabi paling akhir”. Demikian pula dalam Shahîhain (Imam Bukhari dan Muslim secara bersama-sama) dengan sebutan wa anâ khâtamun nabiyyîn, “aku ini adalah penutup nabi-nabi”. Selain itu, juga dalam kitab-kitab Sunan dan Musnad yang cukup banyak. Maka seorang penafsir shahabat, yaitu Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anh menyimpulkan: “Khatamallâhu bihin nabiyyîna qablahu fala yakûnu nabiyyun ba’dahu”, “dengan nabi Muhammad shalallaahu ‘alaihi wasallam Allah telah menutup nabi-nabi sebelumnya, maka tidak ada nabi baru sesudahnya”. (Al-Fairuz Abadi, Tanwîrul Miqbâs min Tafsîr Ibni Abbâs, hlm. 354).

 

Adapun maksud ucapan Sayyidah ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anh: “Katakanlah olehmu bahwa ia (Muhammad) adalah khâtaman nabiyyin dan janganlah kamu berkata “lâ nabiyya min ba’dî” tidak berarti ‘Aisyah meyakini ada nabi setelah nabi akhir zaman sebagaimana dipahami Shaleh A. Nahdi (Tokoh Ahmadiyah, pengarang buku Masalah Khatamun Nabiyyîn), melainkan perkataan ini sama derajatnya dengan ucapan nabi ketika melarang para shahabat agar tidak menuliskan hadits nabi terlebih dahulu karena dikhawatirkan bercampur dengan ayat Al-Qur’an, sebagaimana sabdanya: “Janganlah kamu menulis apapun dariku selain ayat Al-Qur’an …” (HR. Imam Ahmad, Musnad 3/56).

 

Dalam konteks lain yang berhubungan dengan persoalan yang kita bahas adalah para shahabat dilarang mengatakan (mencatat) kalimat “lâ nabiyya min ba’dî” karena kalimat itu dari nabi, melainkan katakanlah (catatlah) dengan “khâtamun nabiyyîn”, karena kalimat itu adalah dari Al-Qur’an. Demikianlah bantahan H. Ahmad Haryadi (mantan muballigh Ahmadiyah, yang penulis pernah mengantarnya ke Hotel Reagent Jakarta dalam rangka menagih janji Khalîfah al-Masih IV Mirza Thahir Ahmad terkait mubahalah) dalam bukunya Ahmadiyah Qadyani Memutar Belitkan Ayat Al-Qur’an dan Hadits tentang Nabi Pungkasan sebagaimana dinukilkan Dede A. Nashruddin dalam Ahli Sunnah Menjawab Ahmadiyah dalam Masalah Kenabian (Dede A. Nashruddin, 2002: hlm. 92-94).

 

Di samping QS. Al-Ahzâb/33:40 tentang “khâtamun nabiyyîn”, tokoh-tokoh Ahmadiyah pun kerapkali menyalahgunakan QS. As-Shaff/16: 6 tentang kata “Ahmad”, di mana Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Dan (ingatlah) ketika Isa putra Maryam berkata: “Wahai Bani Israil, sesungguhnya aku utusan Allah kepadamu, yang membenarkan kitab (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar gembira dengan seorang Rasul yang akan datang setelahku, yang namanya Ahmad …”.

Sebagaimana dikutip M. Amin Djamaluddin dan Dr. Ahmad Luthfi Fathullah, MA. bahwa kutipan tafsir ayat tersebut dalam Tafsir dan Terjemah versi Ahmadiyah adalah sebagai berikut:

“… Jadi nubuatan yang disebut dalam ayat ini ditujukan kepada Rasulullah saw., tetapi sebagai kesimpulan dapat juga dikenakan kepada Hadhrat Masih Mau’ûd as. pendiri Jema’at Ahmadiyah, sebab beliau sudah dipanggil dengan nama Ahmad di dalam wahyu (Brahin Ahmadiyah), dan oleh karena dalam diri beliau terwujud kedatangan kedua atau diutusnya yang kedua kali Rasulullah saw. Ayat ketiga Surah Jumu’ah tegas mengisyaratkan kepada kedatangan kedua Rasulullah saw. telah pula dinyatakan dengan jelas dalam Injil Barnabas, yang dianggap kaum gerejani tidak sah, tetapi pada pihak lain mereka menganggapnya otentik (dapat dipercaya) seotentik setiap dari keempat injil” (HM. Amin Djamaluddin, Ahmadiyah Menodai Islam; Kumpulan Fakta dan Data, 2007: hlm. 73, Ahmad Luthfi, Menguak Kesesatan Aliran Ahmadiyah, 2005: hlm. 50-51)

 

Padahal, telah disebutkan dalam banyak tafsir, di antaranya Al-Hâfizh Ibnu Katsir yang menyebutkan sebuah hadits nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan Malik, Al-Bukhâri, Muslim, Ad-Dârimi, At-Tirmidzi dan An-Nasai dari Jubeir Ibnu Muth’im radhiyallaahu ‘anh bahwa Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya aku memiliki beberapa nama, yaitu aku adalah Muhammad, aku adalah Ahmad, aku adalah Al-Mahi (yang Alloh menghapus dengannya kekufuran), aku adalah Al-Hasyir (yang Alloh mengumpulkan manusia di atas telapak kakiku) dan aku adalah Al-‘Aqib yang tidak ada nabi setelahnya …” (Ibnu Katsîr, 2001: 4/ 2839).

 

Disebut “Ahmad” (artinya lebih terpuji) dalam al-Qur`an, dikarenakan nabi Isa melihat bahwa Muhammad itu lebih terpuji dari dirinya dan nabi-nabi yang lain. Disebut Muhammad (terpuji) karena dalam dirinya banyak terdapat sifat-sifat terpuji (Al-Ashbahani, hlm. 130 dalam Makalah Rifyal Ka’bah, Muhammad saw. dalam Al-Qur`an, hlm. 7).

 

Masih banyak keganjilan, kekeliruan dan kesesatan lainnya mengenai keyakinan Ahmadiyah. Syaikh Manzhur Ahmad Chinioti (Sekjen Gerakan Internasional Penutup Kenabian Pakistan) dalam kitabnya Al-Qadyâni Wa Mu’taqadâtuhu menunjukkan betapa angkuh dan sombongnya pendiri sekte ini dalam meruntuhkan nilai-nilai ushûli (prinsif-prinsif pokok ajaran) yang sudah jelas qath’i (berdasarkan teks wahyu). Inilah yang menyebabkan kenapa Ahmadiyah dihujat (Lihat Dr. Mansyur Hakim, MA. dalam Kenapa Ahmadiyah Dihujat).

Semakin lengkaplah kebohongan dan kedustaan Mirza Ghulam Ahmad, di samping mengaku nabi, sekaligus membajak Al-Qur`anul Karîm dengan kitab suci tandingannya. (Lihat Fawzy Sa’id Thaha, Mengenal Mirza Ghulam Ahmad Nabi dan Rasul Kaum Ahmadiyah dan HM. Amin Djamaluddin dalam Ahmadiyah dan Pembajakan Al-Qur`an).

Bagaimana mereka dapat mengelak dari pengkhianatannya, dengan mengatakan “nabi kami sama” dan “kitab suci kami sama”, sementara dalam kitab mereka tertulis dengan jelas pada cover awalnya: “Tadzkirah Haqîqatul Wahyi” atau yang disebut “Wahyu Muqaddas” (artinya Kitab Tadzkirah hakikat wahyu atau wahyu yang disucikan).

 

Semoga bahasan singkat ini menjadi penguat bagi kaum muslimin dalam mengimani nabinya dan membuka mata hati orang-orang yang ingin kembali ke jalan Tuhannya, kecuali bagi mereka yang hatinya dihiasi kedengkian dan keingkaran. Diberikan peringatan ataupun tidak diberikan peringatan, tetap saja mereka tidak beriman. Ibarat pepatah Arab mengatakan:

 

المنكر لا يفيده التطويل   ولوتليت عليه التوراة والإنجيل

 

“Orang yang ingkar tidak akan berguna baginya berpanjang lebar, walaupun dibacakan kepadanya Taurat dan Injil”.

 

Dengan memohon kepada Rabbul ‘Aalamien kiranya mengokohkan hati-hati kita dalam berpegang teguh pada agamaNya.

Rabbanaa tsabbit quluubanaa ‘alaa dienik.

______

 

Penulis adalah:

Anggota Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam (Komisi ‘Aqiedah), Anggota Fatwa MIUMI (Perwakilan Jawa Barat), Wakil Sekretaris KDK MUI Pusat, Ketua Bidang Ghazwul Fikri & Harakah Haddaamah Pusat Kajian Dewan Da’wah dan Kaprodi KPI STAIPI-UBA Jakarta.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!