Sabtu, Januari 18MAU INSTITUTE
Shadow

KONSENSUS ULAMA-UMMAT TENTANG PEDOMAN IDENTIFIKASI ALIRAN-ALIRAN DESTRUKTIF

KONSENSUS ULAMA-UMMAT TENTANG PEDOMAN IDENTIFIKASI ALIRAN-ALIRAN DESTRUKTIF
Oleh:
H.T. Romly Qomaruddien, MA.

Ada banyak aspek permasalahan, yang satu sama lain saling berkaitan dalam merubah tatanan ummat, di antaranya:

1) Aspek sosial-budhaya; salah satunya adalah maraknya kembali sekularisme, materialisme dan nativisme.
2) Aspek pendidikan; masih adanya pandangan dikotomik terhadap ilmu; antara keberpihakan yang tidak seimbang pada ilmu dunia dan atau ilmu agama.
3) Aspek dakwah dan informasi; ditandai dengan terjadinya rekayasa sosial, penggiringan opini dan perang media.
4) Aspek kejama’ahan dan ukhuwwah; dirasakan belum optimalnya fungsi jam’iyah sebagai kekuatan jama’ah yang mampu merakit, merekat dan meroketkan ummat.
5) Aspek politik; adanya penurunan kwalitas peranan politik Islam dalam menjalankan as-siyaasah as-syar’iyyah-nya dan terjadinya rekayasa politik yang datang dari luar.
6) Aspek ekonomi; minoritasnya penguasaan terhadap ekonomi kuat yang tidak sebanding dengan mayoritas ummat Islam.
7) Aspek ilmu dan teknologi; belum optimalnya Islamisasi ilmu yang mengakibatkan menggelembungnya gelombang rasionalisme, di mana iptek seolah-olah menjadi “Tuhan”. [Lihat selengkapnya Khittah Da’wah Islam Indonesia, Dewan Da’wah, 2001]

Dari semua problematika (musykilaat) dan tantangan (tahadiyyaat) yang ada, tidak lepas dari penyimpangan berpikir yang bisa membuka pintu-pintu kesesatan. Maraknya aliran pemikiran dan ideologi yang dapat mengancam prinsip-prinsip dasar ke-imanan dan ke-Islaman, menjadi bukti nyata yang tampak di permukaan. Dengan semakin masifnya kemunculan aliran-aliran keagamaan yang dinilai destruktif, maka ummat perlu mendapatkan bimbingan, dan ajaran agama pun perlu pengawalan.

Apabila dicermati, mayoritas aliran keagamaan itu selalu menyandarkan dan mengatasnamakan Islam [baca: “menyempal”]. Artinya, menyempal dari pemahaman-pemahaman Islam yang mapan [establish], di mana para ulama-ummat telah menyepakatinya dalam bentuk konsensus [ijma’].

Adapun konsensus yang dimaksud, meliputi:
1) Mengimani ke-Esaan Allah.
2) Meyakini dan mematuhi keseluruhan syari’at yang dibawa Nabi Muhammad shalallaahu ‘alaihi wasallam sebagai penutup semua nabi.
3) Meyakini rukun iman yang enam.
4) Mematuhi rukun Islam yang lima.
5) Berkiblat ke ka’bah.
6) Menerima ketentuan halal dan haram yang ditetapkan konsensus ummat Islam.
7) Mengikat persaudaraan sesama muslim. [M. Ridhwan Lubis dalam “Memaknai Kembali Kebebasan Beragama]

Dalam konteks tanah air, Majlis Ulama Indonesia [MUI] dalam ketetapannya tertanggal 25 Syawwal 1428 H./ 6 November 2007 M. telah menegaskan dengan menyusun pedoman identifikasi, bahwa sebuah gerakan/ aliran dinilai sesat apabila mencakup di dalamnya:

1) Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam
2) Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i
3) Meyakini turunnya wahyu sesudah al-Qur’an
4) Mengingkari otentisitas dan kebenaran al-Qur’an
5) Menafsirkan al-Qur’an yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir
6) Mengingkari hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7) Menghina, melecehkan dan/ atau merendahkan Nabi dan Rasul
8) Mengingkari Nabi Muhammad shalallaahu ‘alaihi wasallam sebagai Nabi dan Rasul terakhir
9) Mengubah, menambah dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syari’at
10) Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.

Di balik ikhtiar MUI, ada pula upaya-upaya pendangkalan dan pementahan terhadap berbagai keputusan-keputusannya, di antaranya adanya bantahan Fatwa MUI tentang “haramnya sekularisme, pluralisme dan liberalisme” dalam buku Membendung Despotisme Agama; Kritik atas Otoritarianisme Fatwa MUI oleh M. Mukhsin Jamil [2010], lalu buku Kala Agama Tak Lagi Merdeka oleh Fawaizul Umam [2015] dan paling teranyar adalah Fikih Kebinekaan oleh Ma’arif Institute bersama Mizan, juga masih banyak yang lainnya. Kini lembaga pertahanan aqiedah dan pembinaan ummat ini pun dibully kembali dengan bahasa “mengkritisi”. Bagai tak mau ketinggalan kereta, lembaga-lembaga kontra MUI dan tokoh-tokoh tertentu “ramai-ramai” meng-aminkannya dan menuduh “fatwa ulama” sebagai cikal bakalnya intolerance dalam beragama dan anti kebinekaan. Bahkan istilah “aliran sesat atau menyimpang”, mereka turunkan frekuensinya menjadi “aliran bermasalah”. Padahal apa yang dilakukan MUI sudah benar, di mana pendekatan teologis-ideologis lebih diutamakan ketimbang yang lainnya sebagai pendekatan normatif idealistik.

Nampaknya, kita harus banyak belajar kepada pemilik qaidah “Laa Islaama illaa bil hujjah wal jihaad”, yaitu Syaikhul Islaam Ibnu Taimiyyah yang menuturkan: “Islam tidak dapat tegak melainkan dengan argumentasi dan jihad”. Ketika para filosuf Yunani berulah, dia tangkis dengan Fashiihatu Ahlil Imaan Fie Radd ‘alal Manthiqil Yunaan; Ketangkasan Pendukung Keimanan dalam Menangkis Logika Yunani. Ketika Yahudi dan Nashara bertingkah, dia sergah dengan Al-Jawaabus Shahieh Liman Baddala Dienal Masiih; Jawaban yang Benar terhadap Orang yang Menggantikan Agama al-Masih. Ketika Rafidhah/ Syi’ah menunjukkan pongahnya, dia hadapi dengan Minhaajus Sunnah; Pedoman Sunnah. Ketika maraknya wali-wali “menyimpang” dan penista agama dari kalangan kebatinan Tashawwuf yang dinilai rusak aqidahnya dengan beragam sektenya, dia patahkan dengan Al-Istiqaamah, Iqtidhaa as-Shiraath al-Mustaqiim; “Kesesuaian Jalan Lurus”, Al-Furqaan Bainal Haq wal Baathil; “Pembeda antara Hak dan Batil” dan Al-Furqaan Baina Auwliyaair Rahmaan wa Auliyyaais Syaithaan; “Pembeda antara Wali Allah dengan Wali Syetan”. Ketika para pemuja akal “berpesta dan berlogika”, dia lumpuhkan dengan Dar’ut Ta’aarudhil ‘Aqli wan Naqli auw Muwaafaqatus Shahiehil Manquul Lishariehil Ma’quul; “Tidak ada Kontradiksi antara Dalil Akal dengan Dalil Wahyu”. Tak ketinggalan, ketika para penista, penggugat dan penghujat “berani menari” dan “menabuh genderang perang”, dia lenyapkan dengan As-Shaarimul Masluul ‘alaa Syaatimir Rasuul; “Pedang Terhunus bagi Siapa saja Penghina Rasul”.

Semoga para penuntut ilmu, aktivis da’wah, para mujaahid fie sabielillaah dapat belajar dan mengambil faidah pada keagungan “Madrasah Ibnu Taimiyyah”. Wallaahul musta’aan …
_______

Penulis adalah: Anggota Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam (Komisi ‘Aqiedah), Anggota Fatwa MIUMI Pusat (Perwakilan Jawa Barat), Wakil Sekretaris KDK MUI Pusat, Ketua Bidang Ghazwul Fikri & Harakah Haddaamah Pusat Kajian Dewan Da’wah dan Ketua Prodi KPI STAIPI-UBA Jakarta.-

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!