ANTARA SHAUM DAN PUASA (Mengurai Makna Menempatkan Istilah)
Oleh:
Teten Romly Qomaruddien
Shaum adalah kata Arab yang mengandung makna amsaka (artinya: bertahan). Maksudnya “Menahan makan dan minum dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari dengan diiringi niat.” (Ibrâhim Musthafa, Mu’jamul Wasîth, hlm. 529)
Dikatakan pula, maknanya berhenti. Apabila dikatakan shâma ar-rîh (artinya: angin itu berhenti), shâmat as-syams (matahari berhenti di tengah-tengah), atau shâma al-fars (kuda itu enggan melakukan perjalanan). Termasuk makna shaum, adalah berhenti bicara sebagaimana dijelaskan Al-Ashbahâny dalam Mufradât-nya.
Dalam pengertian syara’, Imam As-Shan’any menuturkan: “Menahan diri dari makan dan minum serta bersebadan di siang hari dan lain-lain sesuai pertimbangan syara’ (termasuk di dalamnya menahan dari perbuatan sia-sia dan rafats; omong kotor, porno yang diharamkan dan dimakruhkam).” (Lihat: Subulus Salâm 2/ 305)
Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan, “Yang disebut shaum adalah menahan diri dari yang khusus, pada waktu yang khusus, dari sesuatu yang khusus, dengan syarat-syarat yang khusus pula.” (Lihat: Fathul Bâri 4/ 132).
Dengan demikian, Syaikh Muhammad bin Ibrâhim at-Tuwaijiry dalam Mukhtashar al-Fiqh al-Islâmy menyebutkan dengan bahasa yang lebih universal. Menurutnya, “Shaum merupakan ibadah yang berbentuk kaaffin ‘anil mahbûbât (yakni menahan dari segala sesuatu yang disenangi) bukan badzlun lil mahbûbât (memberikan segala sesuatu yang disenangi) seperti halnya infaq dan shadaqah.”
Sedangkan istilah puasa, sebagaimana sudah populer dan familiar dalam penggunaan bahasa agama untuk menyebut aktivitas ibadah menahan segala bentuk yang disenangi ini memiliki latar belakang sejarah yang cukup beragam satu sama lain.
Di antara sejarah puasa yang dimaksud itu adalah:
1. Bangsa Mesir Kuno, telah mengenal praktek puasa sebelum kedatangan Islam (maksudnya qabla bi’tsatin nubuwwah, yakni sebelum diutusnya kenabian Muhammad shalallâhu ‘alaihi wa sallam).
2. Bangsa Romawi dan Yunani, telah melakukannya sebelum kedatangan Kristen. Mereka berpuasa ketika akan menghadapi peperangan atau sebagai perantara keselamatan dan perlindungan para dewa dari serangan musuh.
3. Bangsa Babylonia Purba, mereka melakukan puasa dengan anggapan terhapusnya dosa-dosa yang telah dilakukan.
4. Bangsa Cina percaya bahwa puasa merupakan proses meditation untuk mencapai kedalaman spiritual, mereka melakukannya sebelum upacara pengorbanan. Perkembangan berikutnya aliran Taoisme memodifikasinya menjadi bukan sekedar chai (yakni ritual puasa fisik), melainkan hsin chai (yakni puasa jiwa).
5. Dalam ritual agama Budha, para biarawan telah melakukannya dengan jalan makan satu kali dalam sehari, atau puasa sehari penuh dalam permulaan bulan.
6. Dalam ritual agama Hindu, ada kewajiban menjalankan puasa ketika akan menghadapi hari raya keagamaan seperti nyepi. (Pustaka Manawa Darmasastra XI/ Sloka 211 – 221).
7. Begitu pula bagi Yahudi dan Kristiani; Orang Yahudi menjalankan puasa sebagai pengabdian kepada Tuhan mereka yang bernama Yahwe. Sementara dalam ajaran Kristiani dikatakan bahwa Yesus melakukan puasa 40 hari 40 malam (Injil Mathius, pasal 4: 2) sebagaimana Musa pernah berpuasa 40 hari sebelum menerima perintah Tuhan dalam Taurat (Kitab Keluaran, pasal 24: 12).
Namun dalam perkembangan berikutnya, tidak ada kejelasan yang pasti mengenai ritual puasa kedua agama tersebut, dikarenakan terjadinya modifikasi dan penafsiran yang beragam, hingga akhirnya pelaksanaan puasa diserahkan sepenuhnya kepada individu jemaat.
Sekalipun nampak ada kesamaan satu dengan lainnya, bagi seorang Muslim istilah puasa tidak dapat dipersamakan dengan shaum. Shaum memiliki definisi yang jelas dan aturan yang jelas pula, sementara puasa bersifat umum. Bahkan, apabila dikaji lebih lanjut secara linguistik, istilah puasa memiliki muatan teologis dan ideologis yang kuat dengan bahasa Sangsekerta, yaitu upawasa dalam agama Weda. A.D. Al-Marzdedeq menukilkan maknanya berikut ini: “Berpantang salahsatu keinginan, di mana sebelum melakukan upawasa dianjurkan untuk berlangir, seperti berlangirnya Drupadi dengan darah Dursasana.” (Lihat: Parasit Aqidah, hlm. 59 – 60).
Masihkah mau menyebut puasa? Kalaulah ada kata yang lebih selamat dan menentramkan, mengapa harus memilih kata yang masih bias dan meragukan … Wallâhu a’lam bis shawwâb
____________
Penulis adalah: Anggota Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam (Komisi ‘Aqiedah), Anggota Fatwa MIUMI Pusat (Perwakilan Jawa Barat), Wakil Sekretaris KDK MUI Pusat, Ketua Bidang Ghazwul Fikri & Harakah Haddâmah Pusat Kajian Dewan Da’wah dan Ketua Prodi KPI STAI Persatuan Islam Jakarta.
baarokallahu fiikum Ustaadzii
Materi2 Ustadz sangat bermanfaat buat kami di daerah sbg materi2 khutbah, kajian, dll
Alhmdulillah.. Barokallah fiikum…
Alhmdulillah.Barokallah fiikum…
Alhamdulilah..sungguh tercerahkan mengenai makna puasa da shaum…