Kamis, Februari 19MAU INSTITUTE
Shadow

GERAKAN DAKWAH; MEMBANGUN KOMITMEN BERJAMAAH DAN MEWASPADAI FANATISME KOMUNITAS

Oleh: Teten Romly Qomaruddien

A. Selayang Pandang

Pengkajian terhadap tema ini bukanlah hal yang asing, terutama di kalangan pengurus jam’iyyah [baik gerakan dakwah bersifat ormas atau sekadar komunitas dari perhimpunan biasa]. Sekalipun tema ini telah sering disampaikan dalam berbagai forum, namun sangat penting untuk terus ditelaah, didalami dan dikritisi. Terlebih dunia dakwah dihadapkan dengan berbagai permasalahan dan fenomena kontemporer. Sebagai agama petunjuk, Islam sangat mengharapkan akan terwujudnya kumpulan manusia ideal yang terdidik dengan nilai-nilai wahyu. Itulah yang disebut dengan ummah; Yakni komunitas yang bukan sekadar kumpulan manusia biasa, melainkan manusia yang berkarakter seiring dengan kriteria dan karakteristik umat terbaik [khairu ummah].

B. Memaknai Gerakan Dakwah

Islam sebagai agama petunjuk dan agama yang benar [diinul hidaayah, diinul haq]; Memiliki fungsi mengeluarkan umat manusia dari kegelapan jahiliyah menuju cahaya hidayah, membedakan antara petunjuk dan kesesatan, senantiasa menjalankan misi al-amru bil ma’ruuf dan an-nahyu ‘anil munkar, serta mengingkari segala bentuk yang menyimpangkan dari jalan Allah [at-thaaghuut]. Karenanya, selain komunitas yang tertata dengan kedisiplinan visi misi ini disebut dengan khairu ummah, juga disebut pula dengan gerakan al-‘urwatul wutsqaa. Yakni suatu gerakan yang berpegang teguh pada ikatan tali yang sangat kokoh, berjalan sesuai dengan prinsip dan landasan Allah ‘azza wa jalla serta bimbingan sunnah Rasul-Nya.

Untuk memetakannya, selanjutnya penting kiranya membagi terlebih dahulu kedudukan dakwah; Yaitu dakwah sebagai kewajiban dan dakwah sebagai gerakan. Dakwah sebagai kewajiban, selain merujuk pada narasi ayat Allah ‘azza wa jalla: “Kuntum khaira ummatin ukhrijat linnaasi”, juga narasi hadits “Man ra’aa minkum munkaran falyughayyirhu biyadihi fa in lam tastathi’ fabilisaanihi fa in lam tastathi’ fabiqalbihi wa huwa adh’aful iimaan”. Sementara dakwah sebagai gerakan, merujuk pada narasi ayat Allah ‘azza wa jalla: “Wal takun minkum ummatun yad’uuna ilal khairi ya’muruuna bil ma’ruufi wa yanhauna ‘anil munkar”. Narasi pertama, menunjukkan bahwa seluruh manusia beriman memiliki kewajiban untuk berdakwah. Sedangkan narasi kedua, menunjukkan adanya kebutuhan lahirnya kelompok terlatih secara khusus. Kehadiran kelompok pertama hukumnya fardhu ‘ain, sedangkan kehadiran kelompok kedua hukumnya fardhu kifaayah. Dengan demikian, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda; Yang pertama lebih bersifat personal-individual, sementara yang kedua lebih bersifat komunal-universal.

C. Komitmen Berjamaah

Membicarakan komitmen dalam hidup berjamaah, maka yang pertama kali dilakukan adalah membaginya menjadi dua kategori; Antara pengertian jamaa’atul kubraa atau imaamatul ‘uzhmaa dengan jamaa’atus shughraa. Disebut kubraa atau ‘uzhmaa, karena terkait kepemimpinan politik yang lebih besar dan bersifat kekuasaan yang lebih luas seperti halnya kehidupan bernegara. Sedangkan disebut shugraa, karena terkait kepemimpinan umat yang lebih kecil ruang lingkupnya dari yang pertama seperti halnya organisasi kemasyarakatan atau gerakan dakwah yang dijalankan. Sekalipun ruang lingkupnya berbeda, namun memiliki semangat kehidupan berjamaah yang sama, yakni wajibnya komitmen dalam mematuhi pemimpinnya [baik imaamul Muslimiin sebagai “ulil amri minkum” dalam konteks dauwlah dan khilaafah atau imaamul jamaa’ah sebagai pemimpin dalam konteks jam’iyyah atau organisasi].

Dengan bercermin kepada kaidah shuuratun mushaghgharatun ‘anil Islaami wa hikmatihil asmaa, maka bisa dimaknai bahwa sebuah organisasi kemasyarakatan atau gerakan dakwah Islam sebagai “jamaa’atus shughra” merupakan miniatur dari “jamaa’atul kubraa”. Sebuah komunitas Islam atau gerakan dakwah [baik kecil maupun besar, lokal maupun internasional], sama-sama akan menghadapi persoalan yang beririsan; Yaitu tarik-menarik dalam permasalahan kepatuhan dan ketaatan kepada pemimpin. Di sinilah peran imaamah, ummah dan syuura menjadi sangat penting kedudukkannya dalam kehidupan berjamaah. Adanya kepatuhan dan ketaatan umat terhadap pemimpinnya, menjadi jaminan kokohnya sebuah jamaah. Ditambah lagi dengan peran musyawarah [syuura] yang akan menjadikan roda kepemimpinan semakin stabil. Dengan demikian, keberadaan sebuah gerakan dakwah akan lebih dirasakan eksistensinya apabila telah mampu menempatkan dirinya pada suatu kedudukan yang menempati kedudukan layaknya sebuah negara [taquumu maqaamad dauwlah].

D. Fenomena Fanatisme

Merupakan perkara yang sulit dihindari, dalam sebuah komunitas, perhimpunan atau gerakan apa pun. Yakni sifat fanatik buta [‘ashabiyyah ‘immiyyah] sering melanda para pelakunya, disadari atau pun tidak disadari. Mengapa demikian? Jawabannya adalah dikarenakan adanya kesulitan dalam membedakan antara kesungguhan seseorang dalam meyakini dan memperjuangkan kebenaran agama secara “penuh sadar” dengan memperjuangkan keinginan sesuatu “tanpa sadar”. Sifat fanatik yang pertama, dinamakan tsiqqah yang dilakukan penuh kesadaran diri [inshaaf] tanpa kebablasan [tafriith] dan kedodoran [ifraath]. Sedangkan fanatik yang kedua, itulah yang dinamakan ‘ashabiyyah jaahiliyyah. Meminjam bahasa Ibnu Khaldun [w. 808 H.] yang menuturkan “Annad da’watad diiniyyata lighairi ‘ashabiyyatin laa tatimmu”; Bahwa kalimat tersebut menunjukkan adanya ‘ashabiyyah yang positif, yaitu kerasnya ajakan seseorang dalam perkara keagamaan. Artinya adalah kalaulah seseorang mesti fanatik, hanya fanatik terhadap kebenaran agama yang dibolehkan. Adapun selain itu termasuk yang dilarang.

Untuk lebih selamat dan terjaganya para aktivis gerakan dakwah, anggota perhimpunan atau pun jamaah komunitas tertentu yang tidak bisa melepaskan dirinya dari kemuliaan Islam dengan karakternya masing-masing, sudah selayaknya sering melakukan “kerja dakwah bareng” dengan mengedepankan minimalnya “empat unsur perantara” yang disebut dengan anaashirul arba’ah dalam gerakannya. Adapun yang dimaksud dari perantara tersebut adalah: 1] Menjalin keterikatan batin dan tali persaudaraan sesama gerakan dakwah [shilatur rahim wal ukhuwwah], 2] Membuat ajang intelektual bersama untuk saling berbagi ilmu [shilatul ‘ilmi] satu sama lain, 3] Menyamakan cara pandang dalam menyelesaikan berbagai persoalan keumatan yang ada [shilatul fikri], dan 4] Melangkah bersama dalam perjuangan dengan orkestra yang telah sama-sama disepakati [shilatul haraki] tanpa melanggar rambu-rambu syari’at.

E. Penutup dan Kesimpulan

Sebagai langkah sadar dalam menjalankan roda gerakan dakwah yang bercita-cita luhur, yakni menjalankan dan menegakkan kedaulatan Islam dalam kehidupan [baik pribadi, keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara]. Sudah seyogianya setiap pribadi para aktivisnya “memantaskan diri” untuk mampu menanamkan “kedaulatan iman” pada jiwanya masing-masing.

Kembali ke tema besar terkait gerakan dakwah, maka sebagai penutup dari bahasan singkat ini ada beberapa catatan penting untuk dijadikan sebagai kesimpulan: 1] Gerakan dakwah yang ideal adalah gerakan yang mampu menunjukkan dirinya sebagai cerminan komunitas manusia “khairu ummah” sebagaimana diteladankan generasi terbaik umat, 2] Komunitas “khairu ummah” yang sesungguhnya adalah komunitas yang memenuhi kriteria dalil wahyu; baik Al-Qur’an atau pun As-Sunnah, juga pembuktian dalil ilmiah yang teruji dalam sejarah, dan 3] Kepatuhan dan ketaatan terhadap gerakan dakwah merupakan bentuk komitmen ideologis dari ikrar kesetiaan [bai’at] dalam hidup berjamaah selam ada dalam kebenaran, sedangkan sikap fanatisme komunitas yang terlepas dari bimbingan wahyu merupakan amrul jaahiliyyah atau ‘ashabiyyatul jaahiliyyah yang diharamkan dalam agama. Berjamaah yes, ‘Ashabiyyah no!

Print Friendly, PDF & Email

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!