SIDANG MK/ AHMADIYAH KE-11;
Kali ini, tertanggal 17 January 2018. Komnas Perempuan sebagai pihak terkait menghadirkan dua ahlinya; Dr. Agus Sudibyo dan Muktiono, SH., M.Phil. di mana keduanya melakukan pembelaan terhadap Ahmadiyah sebagai pemohon.
Adapun pihak terkait lainnya MUI menghadirkan seorang ahli saja, yaitu Dr. Maneger Nasution yang makalahnya akan diperdengarkan pada sidang berikutnya bersama tiga ahli lain. Menurut Agus, paradoks HAM di negara demokrasi, di antaranya masih terjadinya eksklusi dan diskriminasi. Karenanya, tugas negara harus menginklusi kembali minoritas untuk mejalankan keyakinannya. Senada dengan ahli sebelumnya, Muktiono berpendapat, pemahaman keagamaan yang ada, hendaknya dipahami lebih dewasa sebagai kekayaan teologis negara. Namun, ketika salahsatu anggota Hakim Mahkamah, Aswanto, menanyakan: “Apa makna perlindungan terhadap kebebasan beragama?” (karena pandangan Ahmadiyah dengan non Ahmadiyah berbeda). Kedua ahli nampak bias jawabannya.(TenRomlyQ)