DETIK-DETIK AKHIR PERSIDANGAN MK/ AHMADIYAH;
Melanjutkan sidang sebelumnya (ke-13), di mana Dewan Da’wah mengajukan ahlinya; Dr. Daud Rasyied, HM. Amin Djamaluddin dan Dr. Abdul Chair Ramadhan. Sidang ke-14, ahli terkait terdiri dari: Prof. Dr. Musni Umar dan H. Amidhan Sibareh. Menurut Musni, di samping adanya kesesatan teologis dan sosiologis, uji materi UU no.1/PNPS/1965 pun dinilainya “salah kaprah”.
Dirinya mengumpamakan, “lain gatal, lain yang digaruk”, maknanya Ahmadiyah yang melakukan penyimpangan, mengapa UU yang diuji materi?. Menurutnya, UU tersebut sudah tepat, perlu dipertahankan dan tidak perlu diberi penafsiran lagi. Sementara H. Amidhan menegaskan: “Kewajiban MUI adalah mengeluarkan fatwa terkait Ahmadiyah, adapun fatwa itu memiliki efek, berikutnya merupakan tugas pemerintah”.
Sementara Prof. Yusril Ihza Mahendra yang seyogianya mempresentasikan langsung keterangan ahli, diwakili dengan keterangan tertulis di atas akta. Demikian pula dengan Dr. Tiar A. Bachtiar.
(TenRomlyQ, 08/02/2018)